Pilkada 2024
Aktivis 98, Guru Besar, Buruh, Mahasiswa, dan Komika Demo Kawal Putusan MK Hari Ini di Gedung DPR RI
Aktivis 98, Guru Besar, buruh, mahasiswa, hingga Komika demo kawal Putusan MK hari ini di gedung DPR RI.
TRIBUNKALTIM.CO - Aktivis 98, Guru Besar, buruh, mahasiswa, hingga Komika demo kawal Putusan MK hari ini di gedung DPR RI.
Aksi unjul rasa akan digelar di gedung DPR RI, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Istana Merdeka, Kamis (22/8/2024).
Aksi tersebut dilakukan untuk mengawal putusan MK yang sedang coba diakali oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam aksi kali ini, para guru besar, akademisi, hingga aktivis 1998 akan turun ke jalan.
Baca juga: Hari Ini BEM SI dan Buruh Gelar Demo Tuntut DPR Tidak Melawan Putusan MK soal Pilkada
“Ada semacam pembegalan terhadap demokrasi dan pelanggaran terhadap konstitusi."
"Demokrasi Indonesia telah bangkrut,” demikian dikutip dari undangan aksi, Rabu (21/8/2024), dilansir Kompas.com.
Sejumlah tokoh dikatakan bakal hadir memberikan orasi dalam aksi ini.
Mereka adalah guru besar filsafat STF Driyarkara, Franz Magnis-Suseno alias Romo Magnis; guru besar FISIP UI, Valina Singkat Subekti; Pendiri SMRC, Saiful Mujani.
Kemudian, yang akan ikut hadir ada pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti; mantan Ketua KPK, Abraham Samad; Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid; analisis sosial politik UNJ, Ubedilah Badrun; Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti; dan masih banyak lagi.
Selepas dari MK, aksi juga akan dilakukan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Sementara itu buruh, mahasiswa, dan masyarakat sipil sudah mulai menggelar demo di gedung DPR RI, Senayan.

Beberapa komika tampak ikut aksi demo ini seperti Bintang Emon, Arie Kriting, Adjis Doa Ibu, Muhammad Fuad, Abdurrahim Arsyad, Cing Abdel, dan banyak lagi.
Selain itu, sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) siap menggelar demo untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, BEM dari Universitas Indonesia (UI) hingga Universitas Diponegoro (Undip) akan turun ke jalan pada Kamis (22/8/2024), hari ini.
Dikutip dari Instagram @bemui_official, BEM UI akan mulai berkumpul di Lapangan FISIP UI pukul 09.00 WIB.
Massa akan bergerak menuju titik aksi di Gedung DPR RI.
BEM UI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal putusan MK.
Baca juga: Tanggapan Anggota CALS dan Pakar Hukum Unmul jika Pemerintah dan DPR Abaikan Putusan MK Terbaru
"Inilah saatnya kita bangkit, bersatu melawan upaya yang terang-terangan merusak demokrasi! Ayo, turun ke jalan, suarakan penolakan kita terhadap segala bentuk manipulasi hukum yang mengkhianati kepercayaan rakyat! Bersama kita lawan, bersama kita tegakkan kebenaran!," tulis dalam caption.
Sementara itu, BEM Universitas Padjadjaran (Unpad) juga akan bergerak menuju Jakarta.
Mereka dijadwalkan menggelar demo di depan gedung DPR.
BEM Unpad berangkat dari kampus pukul 08.00 WIB.
Gelombang dukungan kawal putusan MK juga datang dari wilayah Sumatera Barat.
BEM Universitas Andalas (Unad) juga akan melakukan aksi di depan gedung DPRD Sumbar pada Kamis (22/8/2024) mulai pukul 09.00 WIB.
"Turut berduka atas kematian demokrasi. Sehubungan dengan Putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 yang diludahi oleh kroni-kroni otoriter haus kekuasaan.
Kedaulatan tidak lagi berada di tangan rakyat. Seluruh hayat hukum Indonesia sedang dipertaruhkan.
Lantas apakah diam benar-benar bisa menyelamatkan Indonesia yang saat ini sedang diporak porandakan. Atas Nama bangsa Indonesia, saatnya revolusi," tulis akun Instagram @bemkmunand.
Sedangkan untuk wilayah Jawa Barat, BEM Institut Teknologi Bandung (ITB) juga akan turun ke jalan.
Aksi digelar di depan gedung DPRD Jawa Barat pada Kamis (22/9/2024) pukul 11.00 WIB.
Di wilayah Jawa Tengah, BEM Universitas Diponegoro (Undip) turut menggelar demo.
Aksi digelar mulai pukul 07.00 WIB.
Adapun pernyataan sikap dari BEM Unpad terkait aksi kawal putusan MK sebagai berikut:
1. Mengutuk dengan keras segala upaya merusak demokrasi dan pembangkangan terhadap konstitusi
2. Menuntut Jokowi dan antek-anteknya segera mengundurkan diri dari bangku kekuasaan
3. Menuntut DPR RI dan Pemerintah untuk:
- Tidak menyusun UU secara serampangan yang tidak berdasar kepada kepentingan publik dan mengabaikan mekanisme pembentukan perundang-undangan yang semestinya sejalan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum.
- Menghentikan seluruh pembahasan tentang RUU Pilkada yang telat cacat secara formil dan bertentangan dengan putusan mahkamah konstitusi.
- Segera Membahas dan mengesahkan RUU yang lebih prioritas untuk disahkan diantaranya RUU PPRT, RUU Masyarakat adat, RUU Konservasi Sumber daya alam hayati dan Ekosistemnya.
- Menuntut KPU untuk mendiskualifikasi calon independen Dharma Pongrekun karena telah terbukti mencatut data warga Jakarta demi maju di pilkada.
Sebagai informasi, sejumlah kelompok masyarakat menyerukan aksi unjuk rasa untuk mengawal putusan MK.
Hal itu dilakukan untuk merespons hasil rapat Panja UU Pilkada dan Baleg DPR yang menganulir putusan MK terkait ambang batas pencalonan pilkada.
Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan bagian pokok permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait norma UU Pilkada yang mengatur ambang batas pengusungan calon di pilkada.
"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Baca juga: Tanggapan Anggota CALS dan Pakar Hukum Unmul jika Pemerintah dan DPR Abaikan Putusan MK Terbaru
MK melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa threshold atau ambang batas pencalonan kepala daerah tak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik (parpol)/gabungan parpol hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD.
Mahkamah memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dari parpol disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Sehari berselang, DPR dan pemerintah mengadakan rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.
Revisi yang dilakukan pun tak sesuai dengan putusan MK.
Ada dua putusan penting terkait aturan pilkada yang disepakati Baleg DPR.
Pertama, Baleg memilih memakai putusan Mahkamah Agung (MA) daripada putusan MK mengenai batas usia untuk maju dalam pilkada.
Putusan kedua, Baleg mengubah putusan MK terkait ambang batas atau treshold pilkada.
Baleg justru mengakali dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Pengesahan Revisi UU Pilkada
Rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Rapat paripurna itu akan digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis pagi ini.
Dasco saat ditemui awak media membenarkan kalau dirinya akan memimpin rapat tersebut.
"Saya yang mimpin," kata Dasco kepada awak media di Gedung DPR RI.
Selanjutnya, Ketua Harian DPP Partai Gerindra menyebut, rapat yang dipimpinnya itu untuk rakyat Indonesia.
"Untuk rakyat Indonesia," kata Dasco sambil berlalu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Guru Besar hingga Aktivis 1998 Ikut Aksi Kawal Putusan MK Hari Ini dan Gelombang Dukungan Kawal Putusan MK: BEM UI, Unpad hingga Undip Gelar Demo Hari Ini
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.