Berita Balikpapan Terkini

Terkait Keputusan MK, KPU Balikpapan Menunggu Regulasi Resmi dari KPU Pusat

Keputusan MK tersebut menimbulkan berbagai spekulasi dan kekhawatiran di tengah masyarakat

Penulis: Zainul | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengeluarkan dua keputusan yang cukup signifikan terkait dengan penyelenggaraan Pilkada 2024. 

Keputusan pertama, Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah.

Keputusan kedua, Nomor 70/PUU-XXII/2024, mengatur syarat usia calon kepala daerah saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Keputusan MK tersebut menimbulkan berbagai spekulasi dan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait dampaknya terhadap tahapan pelaksanaan Pilkada serentak yang dijadwalkan pada November 2024.

Pertanyaan besar muncul, bagaimana keputusan ini akan mempengaruhi proses pencalonan di berbagai daerah, termasuk di Balikpapan.

Baca juga: PDIP Balikpapan Sambut Baik Putusan MK, Peluang Besar untuk Usung Calon di Pilkada 2024

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari KPU Pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut. “Intinya, jika yang dibahas ini undang-undang berubah, maka Peraturan KPU (PKPU) juga kemungkinan akan berubah,” kata Prakoso pada Rabu (21/8/2024).

Menurutnya, perubahan PKPU kemungkinan besar akan mempengaruhi berbagai tahapan Pilkada, termasuk proses pencalonan.

Namun kata dia, KPU Balikpapan siap mengikuti arahan dan akan melakukan sosialisasi kepada partai politik (Parpol) begitu PKPU yang baru disahkan. “Kita tunggu saja pembahasannya selesai di Komisi II DPR dengan KPU Pusat yang saat ini sedang dibahas dengan adanya putusan MK tersebut,” tambahnya.

Di sisi lain, Anggota KPU Balikpapan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Farida Asmauanna, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap pasangan calon yang mencoba mendaftar melalui jalur independen. Namun, hasilnya belum memenuhi syarat sehingga peluang untuk jalur independen sudah tertutup.

“Sekarang tinggal calon dari partai politik atau gabungan partai politik,” ujar Farida. 

Meski demikian, KPU Kota Balikpapan masih terus mempersiapkan diri untuk pembukaan pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota.

Proses ini diharapkan berjalan lancar, meskipun masih ada ketidakpastian akibat perubahan regulasi di tingkat pusat.

Dengan adanya keputusan MK ini, banyak pihak berharap agar segala perubahan regulasi dapat segera disosialisasikan sehingga tidak mengganggu kelancaran tahapan Pilkada serentak 2024. Kejelasan dari KPU Pusat menjadi kunci agar KPU di daerah bisa bekerja sesuai dengan aturan baru yang ditetapkan.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved