Berita Nasional Terkini

Detik-detik Habiburokhman Dilempar Botol dan Kayu Pendemo, Anak Buah Prabowo: Risiko Wakil Rakyat

Detik-detik Habiburokhman dilempar botol dan kayu pendemo. Anak buah Prabowo Subianto tak persoalkan, sebut hal itu risiko jadi wakil rakyat.

Kolase Tribun Kaltim / tribunnews
Unjuk rasa di kantor DPR RI - Detik-detik Habiburokhman dilempar botol dan kayu pendemo. Anak buah Prabowo Subianto tak persoalkan, sebut hal itu risiko jadi wakil rakyat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Detik-detik Habiburokhman dilempar botol dan kayu pendemo, Kamis (22/8/2024).

Anak buah Prabowo Subianto tak persoalkan, sebut hal itu risiko jadi wakil rakyat.

Sebagai informasi, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Habiburokhman dan Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek jadi sorotan publik.

Keduanya mengalami kejadian tidak mengenakkan saat berorasi di mobil komando, depan Gedung DPR RI, Jakarta.

Keduanya sempat ditimpuki massa menggunakan botol dan kayu. 

Baca juga: Potensi Megathrust di Selat Sunda dan Mentawai serta Imbas Gempa Jepang, Pakar ITB Beri Penjelasan

Habiburokhman dan Awiek tiba-tiba mendatangi massa aksi yang menolak revisi UU Pilkada di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).

Keduanya langsung naik ke atas mobil komando bersama Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal.

Namun, kemunculan Habibiburokhman dan Awiek mendapat penolakan massa aksi. Massa juga sempat melempar botol ke arah mobil komando.

Pengamatan Kompas.com di lokasi, awalnya Habiburokhman keluar dari pintu kecil depan Gedung DPR.

Terlihat anggota DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi dan juga Presiden Partai buruh Said Iqbal juga ikut saat keluar dari Kompleks DPR.

Saat keluar, rombongan itu dalam pengawalan ketat Kepolisian.

Baca juga: Demi Kepentingan Anak Jokowi, Putusan MK Untungkan Gibran Diikuti yang Rugikan Kaesang Dikangkangi

Melihat hal itu, massa tidak menyukai dan menimpuk mereka dengan botol.

 "Hai penghianat rakyat. Dewan Perwakilan Rezim. Kenapa dikawal ketat. Seharusnya kami yang dikawal," ucap salah satu massa aksi.

Beberapa massa aksi mendorong-dorong laju mereka. Tak lama, mereka sampai dan naik ke atas mobil komando.

Tak ada senyum di wajah Habiburokhman.

Raut wajahnya tegang dan cemas.

Lemparan botol terus terjadi.

Bahkan, ada beberapa yang hampir mengenai Habiburokhman.

Ia pun juga dikawal oleh beberapa personel dari Partai Buruh.

Setelah kader Partai Buruh menenangkan massa, Habiburokhman mulai berorasi.

"Hari ini saya sampaikan, tidak ada pengesahan RUU Pilkada," kata Habiburokhman.

Reaksi masyarakat bercampur. Ada yang senang, tetapi tetap kesal. Lemparan botol itu tak henti.

Tak lama rombongan Habiburokhman turun.

Massa aksi mengejarnya. Ada yang membawa botol dan menimpuk dari jarak dekat, maupun memukul dengan kayu kecil.

Perlindungan polisi semakin ketat. Tak lama, Habiburokhman dan rombongan berhasil masuk kembali ke Gedung DPR. 

Baca juga: Jelang Operasi Mantap Praja 2024, Polda Kaltim Ingatkan Personel tak Remehkan Tiap Tahapan Pilkada

Tak Masalah Dilempari Botol

Atas insiden itu Habiburokhman tak mempersoalkan dirinya yang terkena lemparan botol oleh para demonstran di depan Gedung DPR, Kamis (22/8/2024) siang.

Menurutnya, hal ini harus diterima karena risiko sebagai anggota DPR yang representasi wakil rakyat.

"Tadi kena lempar beberapa kali, risiko wakil rakyat," kata Habiburokhman ditemui di halaman gedung DPR usai temui pendemo.

Politikus Partai Gerindra ini mengaku juga pernah melakukan demonstrasi sebelum menjadi anggota DPR.

Saat berdemonstrasi, Habiburokhman juga mengaku pernah melempar botol seperti yang dilakukan para demonstran saat ini.

 "Dulu kita yang demo di depan kita suka lempar-lempar sekarang enggak apa-apa. Intinya aspirasi masyarakat kami perjuangkan," ungkap Waketum Partai Gerindra.

Ia kemudian ditanya bagaimana kelanjutan dari revisi UU Pilkada yang menjadi tuntutan pendemo agar dibatalkan.

Dia menegaskan bahwa DPR tidak melakukan pengesahan RUU Pilkada itu hari ini.

Baca juga: Merasa Demokrasi Terancam, PDIP Ajak Anak Muda Turun Tangan Demo RUU Pilkada: Tak Ada Jalan Lain

"Tidak ada pengesahan," ujar Habiburokhman.

Diberitakan sebelumnya, sedianya DPR akan mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis pagi ini.

Namun tertunda lantaran tidak memenuhi kuorum.

Pada intinya, revisi ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.

Pertama, Baleg mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Baleg juga mengakali Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal usia calon kepala daerah.

Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.

Revisi UU Pilkada tersebut setidaknya berimplikasi terhadap dua hal.

Pertama, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dapat maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur karena memenuhi syarat usia yang diatur dalam revisi UU Pilkada.

Kedua, PDI-P terancam tidak mendapatkan tiket untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena perolehan kursi di DPRD Jakarta tidak cukup. Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta berpotensi tak punya pesaing.

KIM Plus pun cukup bertarung dengan calon independen

Baca juga: Orasi Reza Rahadian, Abdel, Arie Kriting, hingga Bintang Emon saat Demo Kawal Putusan MK di DPR RI

Buka Audiensi

Habiburokhman mengaku membuka audiensi terhadap aksi massa yang menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR.

"Hari ini kami membuka audiensi," kata Habiburokhman usai batal menemui demonstran, Jakarta, Kamis (22/8).

Ia mengaku sebetulnya mereka juga terbuka menampung aspirasi masyarakat dari berbagai kanal.

Habib mengatakan seluruh sosial media mereka pun juga terbuka untuk itu.

Baca juga: DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Bukan Dibatalkan, Tetap Bisa Disahkan Sebelum Pilkada 2024

Pada hari ini Rapat Paripurna batal mengesahkan RUU Pilkada menjadi Undang-Undang lantaran tak memenuhi quorum.

Hanya 89 anggota yang hadir ke Rapat Paripurna yang beragenda tunggal pengesahan RUU Pilkada itu.

Pembatalan ini dilakukan di tengah gelombang protes besar dari rakyat Indonesia. Demo besar di sejumlah kota serempak digelar hari ini. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologis Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman Dilempari Botol: Sempat Diteriaki Penghianat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved