Tribun Kaltim Hari Ini

DPR Ngebut Bahas RUU Pilkada, Hari Ini Langsung Rapat Paripurna

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik, seperti Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP setuju.

Tribun Kaltim
Headline Tribun Kaltim edisi hari ini, Kamis, 22 Agustus. Membahas soal DPR ngebut bahas RUU Pilkada, hari ini langsung rapat paripurna. 

TRIBUNKALTIM.CO - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat akan membawa draf Revisi Undang-
Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Rapat Paripurna yang rencananya akan digelar Kamis (22/8).

Dengan begitu RUU yang pembahasannya dikebut hanya dalam rapat panja satu hari ini berpotensi akan menjadi Undang-Undang.

Kesepakatan membawa draf RUU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada ke Rapat Paripurna itu diambil
dalam rapat pandangan mini fraksi yang digelar setelah Rapat Panja RUU Pilkada pada Rabu (21/8).

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik, seperti Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem,
PAN, PKB, dan PPP setuju.

Sementara yang menyatakan tidak sepakat dengan RUU itu dibawa ke Paripurna hanya Fraksi PDIP.

Baca juga: Hari Ini BEM SI dan Buruh Gelar Demo Tuntut DPR Tidak Melawan Putusan MK soal Pilkada

"Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 1 tahun 2015
tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?"
kata Wakil Baleg DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara I,
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Headline Tribun Kaltim edisi hari ini, Kamis, 22 Agustus. Membahas soal DPR ngebut bahas RUU Pilkada, hari ini langsung rapat paripurna.
Headline Tribun Kaltim edisi hari ini, Kamis, 22 Agustus. Membahas soal DPR ngebut bahas RUU Pilkada, hari ini langsung rapat paripurna. (Tribun Kaltim)

Mendengar pertanyaan dari Awiek tersebut, sebagian besar peserta rapat menyatakan setuju kalau Revisi
UU itu disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna terdekat.

Seraya dengan hal tersebut, Awiek selaku pimpinan rapat mengucapkan rasa syukur atas terselenggaranya rapat hari ini. "Alhamdulillah," kata Awiek.

Dengan begitu, draf RUU Pilkada akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.

Berdasarkan informasi yang diterima Tribun rapat paripurna untuk mengesahkan RUU tentang Pilkada ini akan digelar pada hari ini.

Adapun jadwalnya akan digelar sekitar pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Kompleks
Parlemen, Senayan. Hanya saja belum diketahui, siapa pimpinan DPR RI yang akan memimpin rapat
paripurna tersebut.

Adopsi Putusan MK

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui soal persyaratan ambang batas kursi bagi partai
politik untuk mengusung calon kepala daerah di Pilkada 2024.

Dalam penetapan yang disetujui dalam rapat panitia kerja (panja) antara Baleg DPR, Pemerintah dan DPD RI itu disepakati kalau mereka mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin.

"Menyikapi dari keputusan MK yang baru ditetapkan beberapa waktu lalu.

Jadi kami dibantu oleh sekretariat ditampilkan. Jadi hanya penyempurnaan redaksi, dan kemudian beberapa hal yang (ada) penyesuaian," kata Staf Ahli DPR RI di Baleg, Widodo.

Adapun Widodo membacakan ketentuan Pasal 40 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) yang diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi
persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah atau 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan
umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

(2) Partai politik atau gabungan parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi dapat mendaftarkan
calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10
persen di provinsi tersebut.

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.0000 jiwa
sampai dengan 6.000.0000 jiwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus
memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 % di provinsi tersebut.

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 juta
sampai dengan 12.000.000 jiwa parpol atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh
suara sah paling sedikit 7,5 % di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 jiwa
parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 % di provinsi
tersebut.

Baleg DPR juga mengubah mengenai syarat usia calon kepala daerah.

Polemik kapan syarat usia calon kepala daerah dihitung ini terjadi gara-gara MA mengubah Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

MA mengubah PKPU yang awalnya mengatur syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan paslon menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.

MA tidak mengubah syarat usia pasal dalam Undang-Undang Pilkada, karena pengujian pasal dalam
undang-undang bukan kewenangan MA. MA hanya mengubah aturan teknis yang dibuat KPU untuk
proses pendaftaran calon.

Persoalan kapan syarat usia ini dihitung kemudian digugat ke MK. Salah satunya diajukan oleh
mahasiswa bernama Fahrur Rozi dan Anthony Lee.

MK kemudian membacakan putusan untuk perkara nomor 70/PUU-XXI/2024 dalam persidangan di Gedung MK, Selasa (20/8). Kedua pemohon itu menggugat pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 tentang Pilkada.

Berikut isinya:

e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25
(dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota 

Mereka meminta MK mengubah pasal itu menjadi:

e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua
puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota
terhitung sejak penetapan Pasangan Calon

MK menolak menambahkan frasa seperti yang diminta pemohon. Menurut MK, pasal tersebut sudah jelas
dan tidak perlu ada tambahan frasa apapun.

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan selama ini syarat usia calon kepala daerah selalu dihitung dan
harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon kepala daerah. MK mengatakan praktik itu sudah
dilakukan sejak Pilkada 2017, 2018, hingga 2020.

Namun, DPR punya pendapat berbeda. Kapan syarat usia calon kepala daerah dihitung menjadi
perdebatan di Rapat Panja DPR RI pada Rabu (21/8).

 Para wakil rakyat ini mempertanyakan pasal revisi UU Pilkada akan mengikuti putusan MA terhadap PKPU atau putusan MK terhadap UU Pilkada.

Rapat ini menyetujui perhitungan syarat usia mengikuti putusan MA terhadap PKPU. Hal itu diputuskan
usai mayoritas fraksi di DPR menyetujuinya. PDIP pun sempat protes.

Namun, pimpinan rapat Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan jika mayoritas fraksi sepakat untuk merujuk terhadap Putusan MA
mengenai syarat batas usia itu.

"Merujuk ke MA, mayoritas (setuju), kelihatan pada setuju (keputusan
MA)," katanya.

Berikut isi pasal terkait syarat usia berdasarkan rapat Baleg:
Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon
Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, terhitung sejak pelantikan
pasangan terpilih.

MK tak Komentar

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) enggan mengomentari tindakan DPR kemarin yang mendadak
menggelar rapat Badan Legislasi (Baleg) untuk mengubah hasil putusan MK atas UU Pilkada kemarin.

"MK tidak boleh berkomentar terhadap rancangan undang-undang yang sedang dibahas di DPR," kata
juru bicara hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, Rabu (21/8).

Hasil rapat Baleg telah ‘menganulir’ sejumlah putusan penting MK terkait UU Pilkada. Baleg, misalnya,
menolak menjalankan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimal calon kepala
daerah.

Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung saat
penetapan pasangan calon oleh KPU.

 Namun, Baleg DPR pilih mengikuti putusan kontroversial
Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari, yakni titik hitung usia minimal calon
kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.

Dalam jalannya rapat, Rabu (21/8), keputusan ini juga diambil hanya dalam hitungan menit. Mayoritas
fraksi, selain PDI-P, menganggap bahwa putusan MA dan MK sebagai dua opsi yang sama-sama bisa
diambil salah satunya.

Mereka menilai, DPR bebas mengambil putusan mana untuk diadopsi dalam revisi UU Pilkada sebagai
pilihan politik masing-masing fraksi.

Baleg pun merevisi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang
melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta
pemilu.

Baleg merevisinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik di luar
DPRD.

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja
dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25
persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

 Padahal, justru pasal itulah yang dibatalkan MK dalam putusannya pada Selasa lalu.

Presiden Menghormati

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) dan putusan DPR mengenai syarat dalam Pilkada serentak 2024.

Presiden menghormati putusan MK yang mengubah ambang batas persyaratan pencalonan di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 dan putusan tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon di Pilkada.

Presiden juga menghormati putusan Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR
RI yang menolak menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal
syarat usia minimum calon kepala daerah.

"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi.

Menurut Presiden, putusan yang dikeluarkan MK dan juga DPR merupakan bagian dari proses Konstitusi
yang biasa terjadi di Indonesia.

 "Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," pungkasnya. (Tribun Network/fik/igm/mam/wly/kps)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved