Pilkada 2024

Orasi Reza Rahadian, Abdel, Arie Kriting, hingga Bintang Emon saat Demo Kawal Putusan MK di DPR RI

Orasi keras Reza Rahadian, Abdel, Arie Kriting, hingga Bintang Emon saat demo kawal Putusan MK di DPR RI, Kamis (22/8/2024).

Kolase TribunKaltim.co/ Sumber:Capture Youtube/Tribunnews
Orasi para pekerja seni saat demo Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024). Orasi keras Reza Rahadian, Abdel, Arie Kriting, hingga Bintang Emon saat demo kawal Putusan MK di DPR RI, Kamis (22/8/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO - Orasi keras Reza Rahadian, Abdel, Arie Kriting, hingga Bintang Emon saat demo kawal Putusan MK di DPR RI, Kamis (22/8/2024).

Sederet artis dan komika turun ke depan gedung DPR RI untuk ikut menyampaikan aspirasi mereka.

Sejumlah artis ibukota ikut dalam demo tolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024).

Adapun artis hingga komika yang turut demo kawal putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada di antaranya Abdel Achrian atau yang dikenal sebagai Cing Abdel, YouTuber Jovial Da Lopez, Komika Arie Kriting, Bintang Emon, Abdur Arsyad, Muhammadu Fu, Adjis, Yuda Keling, Rigen, Ebel Kobra hingga Reza Rahadian.

Massa dari elemen buruh dan mahasiswa yang melihat mereka langsung menyambut dengan tepuk tangan yang meriah.

"Luar biasa sekali, teman teman komedian kita menurunkan kakinya di sini bergabung dengan kita," kata orator di atas mobil komando dilansir dari Tribun Seleb, via Tribun Sumsel.

Baca juga: Mahfud MD Ingatkan DPR, Putusan MK Setingkat UU, Berbahaya Jika Ingin Kekuasaan Langgar Konstitusi

Reza Rahadian: Negara Ini Bukan Milik Keluarga Tertentu

Aktor Reza Rahadian ikut bergabung dalam demo kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di depan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Kamis (22/8/2024).  

Reza ikut turun dalam demo karena merasa resah melihat situasi panas menjelang Pilkada 2024.

 "Saya hadir hari ini sebagai rakyat biasa bersama teman-teman semua. Sebagai orang yang gelisah melihat demokrasi kita hari ini," ujar Reza di atas mobil komando di Gedung DPR, Kamis.

"Ini bukan negara milik keluarga tertentu," tambah Reza.  

Orasi para pekerja seni saat demo Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024).
Orasi para pekerja seni saat demo Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024). (Kolase TribunKaltim.co/ Sumber:Capture Youtube/Tribunnews)

Reza mengacu pada putusan MK mengenai ambang batas Pilkada yang menurutnya telah mengembalikan kehormatan lembaga itu.

Dia pun geram karena lembaga lain, yaitu DPR, justru berusaha untuk menjegalnya.  

Dia pun mempertanyakan siapa yang diwakili oleh para anggota DPR.  

"Anda yang di dalam ini wakil siapa?" kata dia.  

Reza datang mengenakan kaos dan topi hitam. Dia pun meminta massa demo untuk menjaga diri dan suasana agar tetap kondusif.  

Baca juga: Rocky Gerung Serukan Mahasiswa, Buruh, dan Elemen Masyarakat Bersatu Kawal Putusan MK

Komika Bintang Emon: Kita Dianggap Tolol, Kita Harus Melawan

Komika Bintang Emon turut menyampaikan orasinya dalam aksi unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dalam orasinya, Bintan Emon menegaskan kedatanganya kali ini bersama seluruh elemen massa lainnya untuk melawan pembahasan revisi UU Pilkada yang telah dibuat oleh DPR bersama Pemerintah.

Menurut dia, keputusan tersebut tidak masuk akal. "Banyak akrobat-akrobat (politik menghasilkan) keputusan yang nggak masuk akal teman-teman. Kita dipaksa untuk menelan, kita dianggap tolol, ketika kita dianggap tolol kita harus melawan," kata Emon dari atas mobil komando.

Melalui aksi hari ini, dirinya pun berharap agar masyarakat Indonesia disajikan kompetisi yang baik untuk menghasilkan pemimpin yang baik untuk kedepannya.

Selain itu, Bintang Emon juga sempat melontarkan pesan bernuansa satir pada saat menyampaikan orasi yang diduga diperuntukkan untuk Kaesang Pangarep.

"Buat teman-teman yang gak bisa hadir disini. Tanamkan di kepala kalian, kalau belum berumur 30 tahun jangan nyalon dulu, jangan ya dek ya," pungkasnya.

Adapun dalam kesempatan ini, selain Bintang Emon, turut hadir pula sejumlah komika yang lain di antaranya Arie Kriting, Abdur Rasyid, Yuda Keling, Cing Abdel, Muhammad Fuad, Adjis Doa Ibu, hingga Ebel Kobra.

Abdel Achrian: Lawan! DPR Lawak!

Komedian Abdel Achrian ikut dalam aksi demo di depan Gedung DPR, Senayan, Kamis (22/8/2024).

Tidak sendiri Abdel Achrian hadir bersama para komika lainnya seperti, Bintang Emon, Abdul Arsyad, Rigen Rakelna, Muhadkly Acho hingga Arie Kriting.

Dalam kesempatan tersebut Abdel Achrian sempat melakukan orasi di hadapan massa dengan berteriak menggunakan pengeras suara.

Di atas mobil orasi Abdel Achrian memimpin orasi agar massa mengikuti arahannya dengan meneriaki Indonesia Lawan dan DPR Lawan.

Hal itu menurut Abdel menjadi keresahan semua masyarakat Indonesia.

"Assalamualaikum wr wb. Saya cuma pengin singkat aja derita kekompakkan kita, kalau saya bilang Indonesia kita lawan, kalau saya bilang DPR lawak ok?," tegas Abdel.

"Indonesia? Lawan!! Indonesia? Lawan!!! Indonesia? Lawan!!," bunyi teriakan massa.

"DPR? Lawak! DPR? Lawak!" lanjutnya.

Tidak banyak bicara, Abdel kemudian turun dari mobil orasi setelah berhasil membuat massa kompak meneriakkan lawan.

Abdur Arsyad: Kumpulan Orang-orang Tolol

Membuka orasi, Abdur memastikan hari ini dirinya dan ketiga rekan komika tak akan lebih lucu dengan tingkah anggota DPR.

"Mohon maaf kami berempat naik ke atas sini mewakili teman-teman di bawah," kata Abdur Arsyad dikutip Tribunnews.com, Kamis (22/8/2024).

"Jangan harap kami lebih lucu dibanding orang-orang di dalam sana (gedung DPR)," tegasnya.

Abdur tak segan melempar umpatan ke para anggota DPR dalam orasinya yang menggebu-gebu itu.

"Kumpulan orang-orang tolol, kalau belum sempat rekam saya ulangi, kumpulan orang-orang tolol," tegasnya.

"Teman-teman kita semua berkumpul di sini siang hari ini kita cari kerja sendiri bukan dibantu ayah," kata Abdur Arsyad disambut riuh pendemo.

Abdur tak lupa meminta maaf ke pengguna jalan yang terkena dampak kemacetan karena adanya aksi tersebut.

"Mohon maaf bapak ibu yang mengalami kemacetan tapi kami pastikan demokrasi gak macet lima tahun ke depan," tuturnya.

Dirinya meminta agar masyarakat Indonesia terus mengawal putusan MK dan menagih ucapan Presiden Joko Widodo soal putusan MK.

"Terimakasih semuanya, kawal terus putusan MK seharusnya apa yang sudah ditetapkan MK adalah sudah jadi apa yang disampaikan bapak Presiden beberapa tahun lalu sudah final dan ditaati, harusnya itu juga dia katakan hari ini," terangnya.

Andovi Dapat Pesan Dituduh Provokator

YouTuber, Andovi da Lopez turut hadir di depan gedung MPR/DPR, Jakarta Pusat untuk berdemo terkait penolakan RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024).

Dalam hal ini, Andovi mengaku mendapat pesan dari pengirim yang mengaku dari pihak kepolisian sebelum datang untuk berdemo.

"Bukan pesan dari Bareskrim, bukan. Ada info dari nomor yang tidak dikenal, paling gua gak tahu, cuma scam doang gua gak tahu," kata Andovi kepada wartawan, Kamis.

Adapun kata Andovi, isi pesan yang dia terima yakni dirinya dituduh menjadi provokator untuk melakukan aksi kekerasan saat berdemo.

"Gua didakwa sebagai penyebar ajakan aksi kekerasan, padahal dari tadi di sini gua nyantai. Menyemangati anggota DPR tercinta yang bisa meeting dengan sangat cepat. Hebat sekali," tuturnya.

"Gua aja kalau mau ketemu temen gua susah sehari. Iya gak? Lu di mana bro? waduh susah. Satu hari bisa meeting, hebat sekali," sambungnya.

Lebih lanjut, Andovi menyebut jika dirinya datang berdemo untuk menyuarakan soal RUU Pilkada dan tidak mengajak siapapun untuk bertindak anarkis.

"Gua dapat (pesan) jam 9.43 pagi. Guys kepada Bareskrim Jakarta pusat saya tidak mengajak apapun, di sini damai kok. di sini sama temen-temen cuma menyuarakan keresahan saja. gak ada ya," jelasnya.

Untuk informasi, Partai Buruh dan sejumlah mahasiswa melakukan aksi demo besar-besaran untuk mendesak DPR tidak menentang Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 tentang Pilkada 2024.

Terkait itu, pihak kepolisian menyiapkan skema pengamanan terkait akan adanya aksi demo oleh sejumlah elemen massa mulai dari buruh hingga mahasiswa hari ini, Kamis (22/8/2024).

Ribuan personel aparat gabungan disiagakan untuk melakukan pengamanan.

"Di Patung Kuda 1.273 (personel). Di DPR 2.013 personel," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Rabu (22/8/2024).

Susatyo mengatakan aparat gabungan ini terdiri dari unsur Polri, TNI hingga Pemerintah Provinsi Jakarta.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi turut meminta para pedemo yang menggelar aksi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada untuk tidak melakukan tindakan anarkis.

"Kepada para korlap dan orator untuk melakukan orasi dengan santun dan tidak memprovokasi massa. Lakukan aksi unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum. Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.

MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK menetapkan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan jalur independen/perseorangan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Sehari setelah putusan, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.

Namun, revisi yang dilakukan tidak sesuai dengan putusan MK.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, mengeklaim bahwa revisi UU Pilkada dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK yang membolehkan partai nonparlemen mengusung calon kepala daerah.

Awiek, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa UU Pilkada direvisi untuk memastikan putusan MK termuat dalam Undang-Undang.

Putusan MK soal syarat pencalonan Pilkada 2024
 
Keputusan MK terkait syarat usia calon kepala daerah tertuang dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dikutip dari Kompas.com, Selasam (20/8/2024).

"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," tambahnya.

Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.

Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.

MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada.

Sementara itu, keputusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah tertuang dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.

Peringatan Darurat Viral di Medsos

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan unggahan Peringatan Darurat Garuda Biru.

Bersamaan itu, tagar #KawalPutusanMK mulai trending di sejumlah media sosial sejak Rabu, (21/8/2024) sore.

Postingan tagar #KawalPutusanMK ini telah dikumandangkan ribuan netizen hingga sejumlah aktivis di media sosial X juga Instagram.

Gambar Garuda Biru ini awalnya dibagikan akun kolaborasi @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv.

Adapun gambar tersebut menampilkan gambar garuda dengan latar warna biru dongker dan di atasnya tertulis 'Peringatan Darurat'.

Lantas apa arti Peringatan Darurat itu?

Melansir dari Banjarmasinopost.co.id, Gerakan unggah 'Peringatan Darurat' itu mengacu pada ajakan untuk sama-sama mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Narasi yang beredar di media sosial ramai membahas soal putusan MK pada Selasa (20/8/2024) kemarin, yang berbunyi partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap bisa mengusung calon kepala daerah.

Kemudian pada hari ini, Rabu (21/8/2024), DPR memutuskan akan menggelar rapat dalam membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada. 

Beberapa pihak merasa revisi UU Pilkada dilakukan untuk menganulir putusan MK.

DPR RI dinilai mengabaikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat calon kepala daerah. 

Badan Legislasi DPR RI untuk revisi UU Pilkada mendesain pembangkangan atas dua putusan MK kemarin.

Pertama, mengembalikan ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pileg sebelumnya, suatu beleid yang dengan tegas sudah diputus MK bertentangan dengan UUD 1945.

Kedua, mengembalikan batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan, meskipun MK kemarin menegaskan bahwa titik hitung harus diambil pada penetapan pasangan calon oleh KPU.

MK sendiri sudah berulang kali menegaskan bahwa putusan Mahkamah berlaku final dan mengikat. 

Pada putusan terkait usia calon kepala daerah, majelis hakim konstitusi sudah mewanti-wanti konsekuensi untuk calon kepala daerah yang diproses dengan pembangkangan semacam itu.

Sehingga gambar atau foto "Peringatan Darurat" menggambarkan kekecewaan masyarakat atas sistem yang ada saat ini.

Di X, netizen ramai berkomentar dan menolak upaya Pilkada menjadi jalan mulus politik dinasti kelompok tertentu.

Dilansir dari berbagai sumber, gambar tersebut juga sempat digunakan di tahun dimana TV di Indonesia hanya ada TVRI.

Berdasarkan video yang berseliweran di media sosial tersebut, diperlihatkan jika video tersebut merupakan siaran dari stasiun televisi pemerintah yang menghimbau pada masyarakat, terkait adanya anomali yang terdeteksi dan belum bisa diketahui jenis serta kebenarannya.

Selain itu, video peringatan darurat tersebut dibuat oleh EAS Indonesia Concept dan diunggah pada 204 Oktober 2022.

Dalam video lainnya yang diunggah pada 1 Desember 2022 dengan durasi sekitar 3 menit lebih menggambarkan tentang situasi darurat yang tengah dihadapi oleh negara.

Tetapi ternyata video tersebut merupakan karya fiksi yang dibuat untuk hiburan semata dan biasa disebut dengan Analog Horor Indonesia.

Jika gambar tersebut muncul di TV pada masa itu, diiringi dengan pengumuman baik suara dan tertulis dan suara sirine, berarti Indonesia sedang tidak baik-baik saja.

Artinya, "Peringatan Darurat" memang pertanda bahaya.

Hal tersebut dianggap relate dengan kondisi saat ini yang mana demokrasi dan sistem hukum di Indonesia sedang terancam. (*)

Artikel ini dirangkum dari Tribunnews.com

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved