Pilkada Jateng 2024
Terjawab Alasan Ahmad Luthfi Pilih Taj Yasin Jadi Cawagubnya Daripada Kaesang di Pilkada Jateng 2024
Ahmad Luthfi akhirnya memumumkan Cawagub yang akan mendampinginya di Pilgub Jateng 2024, yakni Taj Yasin Maimoen dan bukan Kaesang Pangarep
TRIBUNKALTIM.CO - Bakal calon gubernur (bacagub) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi akhirnya mengumumkan Cawagub yang akan mendampinginya di Pilgub Jateng 2024.
Ahmad Luthfi memilih cawagub yang sudah disepakati, yakni Taj Yasin Maimoen, dan bukan Kaesang Pangarep.
Hal tersebut diungkap oleh Ahmad Luthfi seusai menerima formulir B 1 KWK dari partai Gerindra untuk maju di Pilkada Jawa Tengah 2024.
Dia pun mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Gerindra.
Baca juga: Punya Elektabilitas Tinggi di Jateng, Hendrar Prihadi Disiapkan PDIP Berduet dengan Anies di Jakarta
"Saya mengucapkan terima kasih kepada ketua umum Gerindra sekaligus presiden terpilih RI, bapak Prabowo Subianto yang telah memberikan dukungan dan dorongan bahwa hari ini saya diusung oleh Partai Gerindra," kata Luthfi saat ditemui di kantor DPP Gerindra di Ragunan, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/8/2024) sore.
"Hari ini merupakan suatu kebanggaan bagi saya dan pasangan saya nanti adalah Gus Taj Yasin Maimoen yang nanti akan menghiasi wilayah Jawa Tengah," sambungnya.
Ahmad Luthfi pun meminta doa restu kepada seluruh warga Jawa Tengah.
Dia berharap nantinya bisa terpilih sebagai gubernur Jawa Tengah 2024.
"Saya hanya berpesan dan meminta doa restu kepada rekan-rekan dan masyarakat kiranya nanti saya bisa bermanfaat bagi masyarakat Jawa Tengah," jelasnya.
Lebih lanjut, Luthfi menegaskan penunjukkan Taj Yasin sekaligus menandakan Kaesang tidak jadi menjadi cawagub pendampingnya.
Dia pun menyatakan tidak ada pertimbangan khusus terkait penunjukkan Taj Yasin.
"Bukan (Kaesang), Gus Yasin Taj Yasin. Tidak ada alasan, itu kan pertimbangan politik," ungkapnya.

Di sisi lain, Luthfi membantah tidak jadinya Kaesang menjadi cawagub karena terganjal oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menyebut penunjukkan itu merupakan pertimbangan partai politik.
"Tidak ada pertimbangan. Itu semua adalah komitmen partai. Artinya perjalanan politik kita ditentukan oleh partai pengusung. Bukan pakai alasan," pungkasnya, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Breaking News: Ahmad Luthfi Umumkan Cawagub Jateng Pendampingnya Bukan Kaesang, tapi Taj Yasin.
Sebelumnya nama putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep sempat diisukan akan menjadi Wagub Jawa Tengah pendamping Irjen Ahmad Luthfi.
Namu, Kaesang terganjal aturan batas usia pencalonan kepala daerah.
Saat ini usia Kaesang masih 29 tahun dan beberapa bulan lagi baru resmi berusia 30 tahun.
Merujuk putusan MK yang baru, jalan Kaesang untuk maju Pilgub sudah tertutup.
Sebab usia Kaesang belum memenuhi syarat minimal 30 tahun saat penetapan KPU.
Baleg DPR pada Rabu (21/8/2024) sempat menihilkan putusan MK tersebut.
Namun kemudian terjadi aksi demonstrasi pada Kamis (22/8/2024) memprotes keputusan Baleg DPR soal usia calon kepala daerah.
DPR awalnya akan meresmikan aturan tersebut kemarin.
Namun karena masifnya gelombang protes dari kalangan masyarakat membuat Namun DPR memutuskan tak jadi meresmikan aturan tersebut dan akhirnya tetap berpegang pada putusan MK.
Alhasil dengan keputusan tersebut, Kaesang Pangarep tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon gubernur maupun wakil gubernur di Pilkada 2024.
Kaesang Pindah ke Amerika Serikat Bersama Istri, Siapa Pengganti Kaesang di PSI?
Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep akan pindah ke Amerika Serikat menemani istrinya Erina Gudono yang melanjutkan kuliah S2.
Erina mulai menjalani pendidikan program Master of Science di Fakultas Social Policy and Practice University Pennsylvania pada Agustus 2024 mendatang.
Baca juga: 3 Calon Gubernur Terkuat di Survei Pilkada Jateng 2024, Sosok Paling Berpotensi Tumbangkan Kaesang
Kaesang menyatakan akan memberikan dukungan secara optimal kepada istrinya ketimbang urusan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pendaftaran Pilkada Serentak 2024 akan dibuka pada 27 Agustus 2024. Kaesang besar kemungkinan tengah berada di Negeri Paman Sam.
Hingga berita ini ditulis Kaesang belum memberikan kepastian akan mendaftar sebagai calon kepala daerah atau tidak.
Sementara itu kepindahan Kaesang ke Amerika Serikat juga membuat posisi Ketua Umum akan beralih ke pelaksana tugas (Plt.)
Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (Sekjen PSI) Raja Juli Antoni mengonfirmasi Plt Ketum akan dibahas internal nantinya.
Menurutnya, langkah mendampingi istrinya berkuliah di Amerika Serikat adalah pilihan personal.
Raja hanya mengatakan PSI perlu melakukan pembahasan internal lebih dulu.
"Nanti di internal dibicarakan," ujarnya di Kawasan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024).
Menurutnya, keputusan Kaesang yang akan mendampingi istrinya kuliah merupakan pilihan personal.
"Tentu pada saatnya nanti Mas Kaesang akan mengambil keputusan pribadi, tentu diajak ngobrol dengan istri," sambungnya.
Karpet Merah
Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana.
Uji materi itu terkait Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).
Dengan putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah aturan mengenai penghitungan usia calon kepala daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.
Amar Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 menyebut, bahwa syarat calon di pilkada adalah berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.
Putusan MA ini menjadi karpet merah bagi Kaesang Pangarep untuk maju mengikuti kontestasi Pilkada 2024.
Kaesang akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, soal pelantikan calon terpilih bukan bagian dari kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Oleh karena itu, menurutnya, lembaga penyelenggara itu tidak boleh tergesa-gesa menindaklanjuti Putusan MA a quo.
"Mengingat pengaturan pelantikan bukan ranah kewenangan KPU sebagaimaan diatur dalam UU Pilkada, maka mestinya KPU tidak boleh tergesa-gesa dalam tindak lanjut atas Putusan MA tersebut," kata Titi, saat dihubungi Tribun Network.
Titi menjelaskan, KPU mestinya berkoordinasi intensif dan menyeluruh dengan Pemerintah yang punya kewenangan mengatur pelantikan.
Terlebih, UU Pilkada menyebut bahwa tata cara dan jadwal pelantikan diatur melalui Peraturan Presiden (perpres).
Lebih lanjut, kata Titi, KPU seharusnya terlebih dahulu memastikan dengan Pemerintah soal kesiapan penerbitan Peraturan Presiden sebelum akhirnya mengubah ketentuan pencalonan.
Baca juga: Pilkada Jateng Makin Seru, 5 Parpol Bisa Usung Cagub usai Putusan MK, Cek Hasil Survei Elektabilitas
"Sebab pengaturan pencalonan mestinya merujuk pada ketentuan dan jadwal yang jelas sebagai rujukan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon ataupun partai politik pengusung," jelasnya, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Kaesang Pindah ke Amerika Serikat Bersama Istri, Siapa Pengganti Kaesang di PSI?.
Ia menekankan, tidak boleh ada standar ganda dalam penerapan persyaratan calon. (Tribun Network/Reynas Abdila)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.