CPNS 2024

Daftar CPNS 2024, Cek 5 Instansi dengan Gaji Tertinggi

Selain menerima gaji pokok, PNS juga akan menerima tunjangan sesuai jabatan dan instansi masing-masing.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amelia Mutia Rachmah
canva.com
CPNS 2024 - Cek instansi dengan gaji tinggi untuk daftar CPNS 2024 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencantumkan informasi mengenai rentang penghasilan yang diterima sesuai dengan kelas jabatan di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). 

Untuk diketahui, Pengadaan CPNS tahun anggaran 2024 membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin menjadi pegawai negeri sipil (PNS). 

Pendaftaran dapat dilakukan di https://sscasn.bkn.go.id/ sampai dengan 6 September 2024.

Menjadi PNS diidamkan sebagian besar masyarakat karena dinilai memberi gaji stabil, tunjangan kinerja (tukin), jenjang karier, hingga beasiswa.

Selain menerima gaji pokok, PNS juga akan menerima tunjangan sesuai jabatan dan instansi masing-masing. 

Baca juga: 30 Prediksi Soal TIU CPNS 2024 Lengkap Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasannya

Pemberian tunjangan untuk PNS diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Berikut instansi dengan gaji tinggi.

1. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) 

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan tunjangan cukup besar. Ditjen Pajak yang berada di bawah Kementerian Keuangan memberikan tunjangan yang tinggi, yaitu antara Rp 5 juta hingga Rp 117 juta untuk PNS. 

2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 

Kementerian selanjutnya yang menawarkan tunjangan dengan nominal besar adalah Kemenkumham. Tunjangan Kemenkumham berkisar mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 25 juta. Tahun ini, Kemenkumham membuka sebanyak 7.214 formasi CPNS tahun anggaran 2024.

3. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Pada seleksi CPNS 2024, Kemenkeu membuka total 1.230 formasi. Adapun besaran tukin di Kemenkeu berkisar antara Rp 2.575.000 (kelas jabatan 1) hingga Rp 46.950.000 (kelas jabatan 27) sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. 

Baca juga: 60 Contoh Latihan Soal TWK, TIU, dan TKP Lengkap Kunci Jawaban untuk Persiapan Hadapi CPNS 2024

4. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) 

Lembaga berikutnya yang menawarkan tunjangan dengan nilai menggiurkan adalah BPK RI. BPK RI memberikan tunjangan mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 41 juta. 

Tahun ini, sebanyak 154 formasi dibuka untuk memenuhi kebutuhan PNS di BPK. Formasi CPNS itu dibuka untuk lulusan D4 dan S1. 

Rentang penghasilan CPNS BPK 2024 mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 19 juta.

5. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

Kementerian PUPR membutuhkan 26.319 calon aparatur sipil negara (CASN) pada 2024. Adapun besaran tukin PNS di Kementerian PUPR mencapai Rp 2.575.000 (kelas jabatan 1) hingga Rp 41.550.000 (kelas jabatan 17) sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 

Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Baca juga: Sampai Kapan Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka? Cek Jadwal Lengkapnya di Sini

Mengacu aturan tersebut, gaji PNS diberikan setiap bulan. Ketentuan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menerbitkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan teknis pelaksanaan penyesuaian gaji pokok PNS.

Gaji pokok PNS dikelompokkan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing. Semakin tinggi golongan dan masa kerja golongan pegawai, semakin tinggi pula penghasilan yang akan diterima.

Berikut rincian gaji PNS 2024:

Gaji PNS golongan I

  • Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
  • Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.

Gaji PNS golongan II

  • Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  • Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  • Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
  • Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.

Gaji PNS golongan III

  • Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
  • Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
  • Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
  • Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.

Gaji PNS golongan IV

  • Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
  • Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
  • Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
  • Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
  • Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200. 

Itulah daftar instansi dengan gaji tinggi jika sebagai pedoman saat mendaftar CPNS 2024. (*)

 

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim


Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved