Pilkada 2024
Tanggapan Jokowi Soal Demo RUU Pilkada di DPR RI hingga Kaesang Gagal Nyalon di Pilkada Jateng 2024
Ditanya wartawan seputar isu penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Pilkada, Jokowi mengatakan tidak berencana membuatnya
TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tak bisa maju Pilkada usai DPR RI batal mengesahkan revisi UU Pilkada.
Menanggapi hal tersebut, ayahnya yakni Presiden Joko Widodo alias Jokowi pun hanya merespons untuk tanyakan hal tersebut kepada yang bersangkutan.
Hal ini dijawab Jokowi, saat ditanya awak media terkait batalnya revisi UU Pilkada yang membuat Kaesang tak bisa ikut Pilkada.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi pun hanya merespons singkat saat ditanyakan hal tersebut.
Baca juga: Jokowi: 3 Kali Konsisten Dukung, PAN Harusnya Dapat Tambahan Kursi di Kabinet Prabowo-Gibran
Ayah Kaesang ini meminta wartawan tanya langsung kepada yang bersangkutan.
"Tanyakan ke Ketua PSI ya," singkat Jokowi usai hadiri Kongres PAN di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024) malam.
Ketika ditanya wartawan seputar isu penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Pilkada, Jokowi mengatakan tidak berencana membuatnya.
"Enggak ada, pikiran saja enggak ada," ujarnya.
Kepala Negara ditanya tentang demonstrasi massa yang menolak revisi Undang-Undang Pilkada.
Menurut dia, demonstrasi dirasa baik adanya.
Ia menyebut demo juga bagian dari aspirasi masyarakat.
"Baik, itu baik. Itu penyampaian aspirasi dari rakyat, sangat baik," ucap Jokowi.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas juga mengaku pemerintah tidak merencanakan Perppu Pilkada.
Baca juga: Asal Usul Mulyono yang Trending Topik di Tengah Demo Penolakan RUU Pilkada dan Arti Nama Jokowi
Ia mengaku baru mendengar dari awak media.
Supratman menilai adanya narasi pemerintah bakal menerbitkan Perppu Pilkada terkesan berlebihan.
"Ini kan terlalu didramatisir saja. Jadi, satu, sampai hari ini saya belum sama sekali mendengar terkait hal tersebut (Perppu)," kata Supratman ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat siang.
Sebagai informasi, batalnya soal revisi UU Pilkada versi DPR ini berpengaruh pada nasib Kaesang yang telah bersiap maju di Pilkada Jateng sebagai calon Wakil Gubernur.
Sebagai informasi, pada Selasa (20/8/2024), MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah yang semula mutlak 20 persen dari total kepemilikan kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pileg sebelumnya, menjadi 7,5 persen suara sah Pileg sebelumnya.
Angka 7,5 persen suara sah disesuaikan dengan besaran daftar pemilih tetap (DPT) pada suatu provinsi seperti halnya syarat calon independen.
Baca juga: Demi Kepentingan Anak Jokowi, Putusan MK Untungkan Gibran Diikuti yang Rugikan Kaesang Dikangkangi
Pengubahan ambang batas pencalonan paslon Pilkada secara keseluruhan itu tertuang pada putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Gelora dan Partai Buruh, dibacakan di Gedung MK, Jakarta.
MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen sesuai pasal Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Pilkada.
Sementara itu, pada Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat panitia kerja (Panja) bersama pemerintah dengan agenda pembahasan revisi UU Pilkada, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Alih-alih menaati putusan MK 60/PUU-XXII/2024, Baleg justru membuat kesepakatan lain.
Baleg mengutak-atiknya dengan memberlakukan putusan MK hanya untuk partai nonparlemen.
Sedangkan untuk partai yang memiliki perwakilan di DPRD tetap berlaku ambang batas pencalonan kepala daerah 20 kursi DPRD atau 25 suara sah.
Baleg DPR juga enggan mengakomodasi alias ogah menaati putusan MK tentang syarat minimal usia calon kepala daerah (cakada) sesuai putusan MK nomor MK 70/PUU-XXII/2024.
DPR justru menyepakati batas usia calon kepala daerah sesuai pasal 7 ayat (2) huruf e seperti putusan Mahkamah Agung nomor 24 P/HUM/2024, yakni batas usia dihitung pada saat kepala daerah tersebut dilantik, bukan mendaftar.
Namun, seperti diketahui, draft revisi UU Pilkada yang hendak disahkan di rapat paripurna, Kamis (22/8/2024), batal.
Pembatalan diumumkan setelah gelombang demonstrasi pecah di berbagai daerah di Indonesia.
Mahasiswa, buruh, akademisi hingga seniman turun ke jalan menyatakan kawal putusan MK dan menolak revisi UU Pilkada oleh DPR.
DPR pun memastikan Pilkada serentak 2024 yang pendaftarannya berlangsung pada 27-29 Agustus 2024 akan memberlakukan putusan MK.
Dengan demikian, Kaesang yang ramai diusung maju Pilkada Jawa Tengah sebagai cawagub mendampingi Ahmad Luthfi dipastikan batal.
Sebab, Kaesang belum berusia 30 tahun sesuai syarat usia minimal cagub dan cawagub yang ditegaskan MK dalam putusannya, pada saat masa pendaftaran. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respon Jokowi Soal Kaesang Gagal Maju di Pilgub Jateng dan Tanggapan Soal Demo di Gedung DPR RI.
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.