Pilkada Jakarta 2024
Anies Tunggu Keputusan Megawati untuk Maju di Pilkada Jakarta, Cak Imin Doakan Semoga Lancar
Anies Baswedan tunggu keputusan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri untuk maju di Pilkada Jakarta 2024, Cak Imin doakan semoga lancar.
TRIBUNKALTIM.CO - Anies Baswedan tunggu keputusan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri untuk maju di Pilkada Jakarta 2024, Cak Imin doakan semoga lancar.
Mantan pasangan Anies Baswedan di Pilpres 2024, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin merespons kemungkinan Anies diusung PDIP untuk maju di Pilkada Jakarta 2024.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang baru kembali terpilih lagi ini mendoakan langkah yang ditempuh Anies Baswedan
Baca juga: Anies Baswedan Sambangi Kantor PDIP Bahas Pilkada Jakarta 2024, Jawab Kemungkinan Jadi Kader Partai
PKB sebelumnya diketahui memberi dukungan kepada Anies di Pilkada Jakarta 2024.
Namun, kemudian memutuskan beralih dukungan dan bergabung ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Lalu, mengenai kedekatan Anies dan PDIP itu, Cak Imin memberikan respons positif dan mendoakan agar penjajakan Anies dan PDIP untuk pengusungan di Pilkada Jakarta 2024 itu dilancarkan.
Apalagi, saat ini, peluang PDIP untuk mengusung calon gubernur dan wakil gubernur sendiri semakin terbuka pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan kepala daerah.
“Ya moga-moga lancar gitu,” ujar Cak Imin saat di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, Sabtu (24/8/2024).
“Dengan keputusan MK ini berarti PDIP bisa mengusung sendiri,” ucap Cak Imin.

Adapun, MK memutuskan untuk menurunkan threshold atau ambang batas pencalonan kepala daerah yang disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) tiap provinsi.
Dengan mengacu pada putusan MK tersebut, maka sekarang, partai politik (parpol) atau gabungan parpol bisa mencalonkan gubernur dan wakil gubernur sendiri, jika mendapatkan suara sebesar 7,5 persen pada Pileg Jakarta sebelumnya.
Baca juga: Akui Bahas Pilkada 2024, Begini Penjelasan Anies Baswedan Usai Sambangi Kantor DPD PDIP Jakarta
Sebelum putusan MK itu, dalam Undang-undang (UU) Pilkada mengatur bahwa syarat pengusungan harus mencapai angka 20 persen kursi DPRD suatu provinsi atau 25 persen suara sah pada Pileg sebelumnya.
Sehingga, PDIP yang hanya memperoleh 850.174 suara atau sebesar 14,01 persen di Pileg DKI Jakarta 2024 tidak bisa mengusung pasangan calon sendiri tanpa berkoalisi.
Namun, kini berkat keputusan MK tersebut, PDIP bisa mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sendiri di Jakarta, tanpa perlu berkoalisi dengan parpol lain.
Anies Bicara soal Kemungkinan Jadi Kader PDIP hingga Diminta Nurut oleh Megawati
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.