Pilkada Balikpapan 2024
Dampak Putusan MK Terbaru, 4 Parpol Non Parlemen Balikpapan Bisa Ajukan Calon di Pilkada 2024
Dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Faktanya 4 parpol non parlemen Balikpapan bisa ajukan calon di Pilkada 2024.
Penulis: Zainul | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah berdampak pada konstelasi Pilkada Balikpapan 2024.
Putusan ini memberikan peluang baru bagi partai politik, termasuk yang tidak memiliki kursi di legislatif DPRD Balikpapan.
Sebelumnya, partai politik yang ingin mengusung calon kepala daerah harus memiliki kursi di legislatif atau berkoalisi dengan partai lain untuk memenuhi syarat pencalonan.
Namun, dengan putusan MK ini, partai politik kini hanya perlu mengandalkan jumlah suara sah yang diperoleh pada Pemilu 2024, tanpa harus memiliki kursi di parlemen.
Baca juga: Dana Hibah Pengamanan Pilkada Balikpapan 2024 Capai Rp 15,5 Miliar, Libatkan TNI dan Polri
Khusus di kota Balikpapan, partai seperti Golkar, NasDem, PDI Perjuangan, dan Gerindra kini memiliki kesempatan besar untuk mengusung calon kepala daerah tanpa perlu berkoalisi, mengingat mereka telah memenuhi syarat minimal suara sah, yakni sebesar 28.552 suara.
Golkar, sebagai partai dengan suara terbanyak di Balikpapan, telah mengumpulkan 122.584 suara, diikuti oleh NasDem dengan 45.259 suara, PDI Perjuangan dengan 43.778 suara, dan Gerindra dengan 36.706 suara.
Bagi partai-partai lain yang suaranya tidak mencukupi atau tidak memiliki kursi di DPRD Balikpapan, koalisi menjadi pilihan untuk mengusung calon.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, menjelaskan bahwa partai dengan akumulasi suara sah minimal 28.552 suara dapat mencalonkan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan.
"Partai seperti Gelora, PSI, Perindo, PBB, dan PAN, jika suara sahnya digabungkan mencapai 28.552, berhak mengusung calon," jelas Yudho dalam sosialisasi yang juga dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 di hotel Grand Senyiur Balikpapan pada Minggu (25/8).
Baca juga: Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Pilkada Balikpapan 2024, KPU Gandeng RSUD dan BNN
Perubahan ini tidak hanya berlaku di Balikpapan, tetapi juga di seluruh Indonesia, dengan syarat minimal suara sah yang berbeda tergantung pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap daerah.
Untuk Balikpapan, dengan DPT sebanyak 509.487, syarat minimal suara sah yang harus dipenuhi adalah 7,5 persen atau 28.552 suara.
Meskipun demikian, KPU Balikpapan masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) yang saat ini tengah dikonsultasikan dengan Komisi II DPR untuk memastikan pelaksanaan aturan baru ini.
“Pengusungan bakal calon kepala daerah kini tidak lagi bergantung pada jumlah kursi di parlemen, tetapi pada suara sah yang dikumpulkan partai politik, baik secara mandiri maupun berkoalisi. Ini memberi kesempatan lebih luas bagi partai-partai kecil untuk ikut serta dalam Pilkada 2024,” jelas Yudho.
Putusan ini diharapkan mampu memperkaya dinamika politik lokal, memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai-partai yang sebelumnya kesulitan mencalonkan kandidat, serta mendorong partisipasi politik yang lebih inklusif di Pilkada serentak 2024 mendatang. (Tribunkaltim.co/Zainul Marsyafi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.