Pilkada Paser 2024

KPU Paser Batasi Jumlah Massa saat Proses Pendaftaran Bakal Calon Pilkada 2024

KPU Paser beber Kabupaten Paser akan membatasi massa saat dimulainya pendaftaran bagi bakal pasangan calon

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
PILKADA PASER 2024 - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi saat menyampaikan mekanisme pendampingan bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati Paser saat pendaftaran berlangsung. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser akan membatasi massa saat dimulainya pendaftaran bagi bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati Paser pada Pilkada 2024. 

Untuk pendaftaran Bapaslon mulai dibuka pada 27 sampai 29 Agustus mendatang, sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah. 

Ketua KPU Paser, Ahyar Rosidi mengatakan pihaknya hanya mampu mengakomodir 50 orang saat pendaftaran Bapaslon berlangsung. 

"Kami hanya mengakomodir 50 massa yang mendampingi Bapaslon untuk masuk dalam area pendaftaran, itupun dari Parpol pengusung maupun Parpol gabungan," terang Ahyar, Minggu (25/8/2024). 

Baca juga: Bacalon Masitah-Mappa Masih Butuh 1 Kursi Maju di Pilkada Paser 2024, Ini Kata Ketua DPC Demokrat

Sementara bagi massa lainnya yang ikut mengawal Bapaslon, hanya bisa diperkenankan menyaksikan di luar area pendaftaran. 

"Kita sudah sepakati untuk di luar area pendaftaran, maksimal 1.000 orang yang mengawal Bapaslon saat proses pendaftaran ke KPU Paser," tambahnya. 

Sampai saat ini, pihaknya baru sebatas menerima penyampaian secara lisan dari Parpol pengusung untuk jadwal salah satu Bapaslon yang akan mendaftar. 

Meski demikian, KPU Paser masih menunggu surat pemberitahuan dari Parpol pengusung tersebut yang juga disampaikan ke pihak kepolisian. 

"Surat pemberitahuan itu berupa hari, tanggal serta jam kehadiran saat proses pendaftaran. Kami harap, Bapaslon dapat hadir langsung karena ada kaitannya dengan keterpenuhan syarat," ungkapnya. 

Ahyar mengimbau Parpol pengusung, dapat melengkapi dokumen pencalonan dan syarat calon sebelum mendaftar ke KPU Paser

"Kami harap Parpol pengusung melengkapi dokumen yang diperlukan, nanti yang hadir saat pendaftaran yaitu Bapaslon, pimpinan Parpol dalam hal ini ketua dan sekretaris. Selebihnya diserahkan ke Parpol maupun gabungan Parpol, yang sudah mempersiapkan pendampingan ke Bapaslonnya," tutup Ahyar. 

Sekedar diketahui, pendaftaran di tanggal 27 sampai 28 Agustus akan berlangsung pada pukul 08.00-16.00 Wita.

Sementara di tanggal 29 Agustus, pendaftaran dilaksanakan dari pukul 08.00 Wita sampai 23.59 Wita. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved