Pilkada Balikpapan 2024
Parpol Pemilik Kursi DPRD Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah Pilkada Balikpapan 2024 tanpa Berkoalisi
Partai peraih kursi DPRD Balikpapan hasil Pileg 2024 bisa mengajukan calon kepala daerah Pilkada Balikpapan 2024.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
Untuk Balikpapan, dengan DPT sebanyak 509.487, syarat minimal suara sah yang harus dipenuhi adalah 7,5 persen atau 28.552 suara.
Sejauh ini, tambah Yudho, KPU Balikpapan masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) untuk memastikan pelaksanaan aturan baru ini.
Pengusungan bakal calon kepala daerah kini tidak lagi bergantung pada jumlah kursi di parlemen, tetapi pada suara sah yang dikumpulkan partai politik, baik secara mandiri maupun berkoalisi.
"Ini memberi kesempatan lebih luas bagi partai-partai kecil untuk ikut serta dalam Pilkada 2024,” kata Yudho.
Putusan ini diharapkan mampu memperkaya dinamika politik lokal, memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai-partai yang sebelumnya kesulitan mencalonkan kandidat.
"Mendorong partisipasi politik yang lebih inklusif di Pilkada serentak 2024 mendatang," ungkapnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.