Pilkada 2024

Terjawab Apakah Kaesang Maju Pilkada 2024, PSI: Dia Sangat Taat Konstitusi

Diungkapkan Sekjen PSI Raja Juli Antoni, Kaesang Pangarep tidak akan mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 di mana pun.

Kompas.com/Adinda Putri
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep di Kantor DPP PSI, Jakarta, Rabu (12/6/2024). PSI tegaskan Kaesang tak ikut Pilkada 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah apakah Kaesang maju Pilkada 2024 atau tidak, ini pernyataan Partai Solidaritas Indonesia.

Diungkapkan Sekjen PSI Raja Juli Antoni, Kaesang Pangarep tidak akan mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 di mana pun.

Pernyataan ini disampaikan Raja Juli sebagai tanggapan atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berdampak pada syarat pencalonan Ketua Umum PSI itu.

 "Saya hanya mengulangi pernyataan yang saya buat kemarin ya, bahwa dengan lahirnya Putusan MK, Mas Kaesang tidak akan maju lagi, tidak akan maju dalam kontestasi di Pilkada 2024 ini," kata Raja Juli kepada wartawan di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024). 

Baca juga: Airin Rachmi Diany Bakal Terima Deklarasi Dukungan Golkar-PDIP, Cek Hasil Survei Pilkada Banten 2024

 "Jadi clear ya.

Sekali lagi saya tegaskan bahwa Mas Kaesang dengan keputusan MK itu tidak akan maju lagi menjadi calon Pilkada di mana pun," ujar dia.

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat ditemui di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2024).
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat ditemui di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2024). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Ya, Raja Juli pun mengeklaim, Kaesang adalah sosok yang sangat taat konstitusi. 

"Sebagai teman yang hampir tiap hari berinteraksi dengan Mas Kaesang, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), saya tahu persis bahwa Mas Kaesang sangat taat konstitusi," lanjut dia.

Ketika disinggung soal pengurusan surat keterangan tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai syarat administrasi Kaesang maju di Pilkada, Raja Juli menekankan bahwa semua proses itu sudah dihentikan. 

 Menurut dia, awalnya salah satu Ketua DPP PSI yang mengurus semua administrasi.

Namun, setelah Putusan MK 70/2024 mengubah ketentuan Pasal 7 UU Pilkada yang mengatur soal batas umur cakada pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka Kaesang tidak melanjutkan proses sebagai ketaatan pada konstitusi.

"Tapi per keputusan MK itu ya, proses administrasinya berhenti dan Mas Kaesang sendiri mengatakan bahwa karena beliau adalah taat kepada konstitusi," terang Raja Juli.

"Ketika itu didorong oleh PSI untuk maju kan karena memang juga ada ruang konstitusionalnya dengan keputusan MA kemudian beliau eligible untuk maju.

Setelah keputusan MK ada, ya Mas Kaesang mengatakan bahwa 'Saya tidak akan maju dalam kontestasi'," tambah dia.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved