CPNS 2024

Cek Formasi CPNS Kementerian Luar Negeri 2024 Lengkap Beserta Informasi Gajinya

Berikut formasi CPNS Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) 2024, lengkap dengan informasi mengenai gajinya.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amelia Mutia Rachmah
canva.com
CPNS 2024 - Ce formasi CPNS Kementerian Luar Negeri beserta gajinya 

Formasi umum: 2


Kualifikasi pendidikan: S1 Sosiologi

Unit penempatan: Ditjen Kerja Sama Multilateral

Baca juga: Resmi! Info Jadwal Pendaftaran BNN CPNS 2024 di Link SSCASN sscasn.bkn.go.id dan Formasi D3, D4, S1

9. Diplomat Ahli Pertama

Formasi umum: 2


Kualifikasi pendidikan: S1 Sejarah

Unit penempatan: Ditjen Informasi dan Diplomasi Publik

10. Auditor Ahli Pertama

  • Formasi umum: 16
  • Formasi penyandang disabilitas: 2
  • Formasi putra dan putri Kalimantan: 2

Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen, S1 Akuntansi, atau S1 Administrasi Bisnis

Unit penempatan: Inspektorat Jenderal 

Baca juga: Mudah! Cara Membubuhkan E Meterai CPNS 2024 Online, Membeli, Membuat Tanda Tangan Digital yang Benar

Informasi Gaji

Peserta yang lolos seleksi CPNS Kemlu 2024 berhak menerima penghasilan berupa gaji pokok, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan kinerja, upah lembur, dan penerimaan lainnya.  

Adapun jabatan fungsional Diplomat Ahli Pertama dan Auditor Ahli Pertama berada pada golongan PNS III/a. 

Kemudian, tunjangan kinerja bagi CPNS Kemlu 2024 sebesar Rp4.595.150. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 124 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri. 

Selain itu, Diplomat Ahli Pertama berhak mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp540.000 sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat. Sementara tunjangan jabatan Auditor Ahli Pertama sebesar Rp450.000 sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor. 

Kemudian, CPNS Kemlu 2024 juga akan memperoleh penerimaan lainnya meliputi:

  • Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok.
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal dua anak berusia paling tinggi 21 tahun.
  • Tunjangan makan: Rp37.000 per hari sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
  • Tunjangan beras: setara 10 kilogram per jiwa atau Rp72.420 per jiwa per bulan.
  • Tunjangan lembur: Rp25.000 per jam sebagaimana diatur dalam Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023.
  • Tunjangan makanan lembur: Rp37.000 per hari sebagaimana diatur dalam Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023. (*)

 

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved