Senin, 27 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

Oknum Karyawan di Balikpapan Sedot Solar Perusahaan, 15 Jeriken Disita Polisi

Tersangka merupakan mantan operator di perusahaan tersebut dan memanfaatkan posisinya untuk melakukan pencurian secara bertahap.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
PENCURIAN SOLAR BALIKPAPAN - Tersangka pencurian solar, MP (34), saat digiring petugas kepolisian. Aksi nekatnya mencuri solar perusahaan tempatnya bekerja selama dua bulan akhirnya terbongkar, Jumat (30/8/2024).  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polsek Balikpapan Utara mengungkap kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang dilakukan oknum karyawan di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur

Tersangka, seorang pria berinisial MP (34), diamankan bersama 15 jeriken berisi solar curian yang ditemukan di dalam mobil Daihatsu Luxio miliknya.

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Iptu Rudyanto Hiras Purba, mengungkapkan solar curian tersebut berasal dari tangki milik sebuah perusahaan di wilayah Karang Joang, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur

"Tersangka merupakan mantan operator di perusahaan tersebut dan memanfaatkan posisinya untuk melakukan pencurian secara bertahap," ungkap Iptu Rudyanto, Jumat (30/8/2024). 

Baca juga: Pelaku Pencurian Helm Viral di Medsos, Ditangkap Polisi Setelah Curi Motor di Balikpapan

Modusnya, setiap hari, tersangka menyedot sedikit demi sedikit solar dari tangki penyimpanan perusahaan hingga terkumpul sebanyak 15 jeriken.

Sehingga solar curian tersebut tidak langsung dijual begitu sekali menyelesaikan aksinya. 

"Ibarat kencing, sedikit demi sedikit dikumpulkan, setelah banyak baru rencana dijual," ujar Iptu Rudyanto mensimulasikan aksi Tersangka.

Solar curian tersebut rencananya akan dijual kepada pengecer dengan harga Rp10 ribu per liter.

Namun, belum sempat dijual, tersangka terlanjur diringkus petugas. 

"Tersangka sudah melakukan aksi pencurian ini selama kurang lebih 2 bulan, diketahui terakhir tanggal 22 Juli 2024 lalu," tambah Iptu Rudyanto.

Baca juga: Pria Balikpapan Diduga Nekat Curi Solar Kendaraan Alat Berat di Graha Indah, Kini Diringkus Polisi

Sementara MP saat ini telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP, paling lama 7 tahun pidana penjara," tegas Iptu Rudyanto. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved