Berita Nasional Terkini
Saat Jokowi Lebih Memilih Wawancara Settingan tanpa Wartawan, Tanggapi Putusan MK dan Demo Massa
Saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih memilih wawancara settingan tanpa wartawan, tanggapi soal Putusan MK dan aksi demonstrasi massa.
Yusuf menyatakan, pernyataan yang disampaikan Presiden tersebut bersifat memberikan keterangan.
Ia juga menolak wawancara itu disebut settingan.
"Emang settingan kah? Bukan kah itu memberikan keterangan?" kata Yusuf lewat pesan singkat pada Kamis (29/8/2024).
Sejak awal 2024
Catatan Kompas.com, pernyataan pers Presiden Jokowi yang dikemas dengan konsep doorstop secara ter-setting pernah dilakukan pada 24 Januari 2024.
Saat itu, Presiden menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan staf biro pers Istana.
Presiden Jokowi memberikan klarifikasi soal pernyataan dia sebelumnya, yang menyebutkan bahwa seorang presiden dan menteri boleh berkampanye dan memihak kepada calon tertentu saat pemilihan umum.
Kebetulan, saat itu putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka, sedang ikut kontestasi pemilu presiden, menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Presiden lantas menuturkan, pernyataan ia sebelumnya itu dia sampaikan karena ada pertanyaan wartawan apakah menteri boleh kampanye atau tidak.
"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak? Saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Bogor, Jawa Barat, sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.
Presiden Jokowi kemudian mengambil karton putih ukuran besar yang telah disediakan oleh Biro Pers Sekretariat Presiden. Pada karton putih itu tertulis aturan yang menjadi dasar pernyataannya.
"Ini saya tunjukin," ujar Jokowi sambil mengambil karton dan menunjukkannya.
Kepala Negara kemudian membacakan aturan yang tertulis, yakni dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
"Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu, jangan ditarik kemana-mana," lanjut Presiden.
Jokowi kemudian menunjukkan lembar karton lainnya yang berisi pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.