CPNS 2024

Berapa Gaji Jika Lulus CPNS BNN 2024? Terendah Rp7.100.000 dan Tertinggi Rp9.300.000

Berapa gaji jika ulus CPNS BNN 2024? Terendah Rp7.100.000 dan tertinggi Rp9.300.000, ini rinciannya.

bnn.go.id
BNN CPNS 2024 - Berapa gaji jika ulus CPNS BNN 2024? Terendah Rp7.100.000 dan tertinggi Rp9.300.000, ini rinciannya. 

8. Penyidik Badan Narkotika Nasional Ahli Pertama: Rp8.200.000 - Rp8.800.000

9. Penata Laksana Barang Terampil: Rp7.600.000 - Rp8.100.000

10. Penyidik Badan Narkotika Nasional Ahli Pertama: Rp8.200.000 - Rp8.800.000

Adapun persyaratan setiap formasi dalam mendaftar CPNS BNN 2024 sebagai berikut:

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 Sampai Kapan di Link SSCASN dan Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

Syarat Umum CPNS BNN 2024

  1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 pada saat melamar
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mensyaratkan
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dikeluarkan/diterbitkan mulai dari tanggal pengumuman pengadaan CPNS BNN
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
  10. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
  11. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi
  12. Pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada formasi umum atau formasi khusus selain pada formasi khusus penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa pelamar merupakan penyandang disabilitas dibuktikan dengan: *) Dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan  *) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
  13. Bersih dari penyalahgunaan narkoba dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba dari Klinik Pratama pada BNN Provinsi, BNN Kabupaten/Kota atau Rumah Sakit Pemerintah/Daerah setempat mulai dari tanggal pengumuman pengadaan CPNS BNN
  14. Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Badan Narkotika Nasional dan tidak mengajukan pindah ke Kementerian/Lembaga lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS
  15. Pendidikan D3, D4, Sarjana dengan IPK minimal 2,80 dalam skala 4
  16. Pelamar yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan minimal masa kerja TMT 1 (satu) tahun dapat mendaftar dengan melampirkan Surat Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Surat Keputusan (Izin/Persetujuan) mengikuti seleksi CPNS yang diunduh dari aplikasi SIASN melalui Biro SDM masing-masing instansi pemerintah
  17. Pelamar pada pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2024 dapat menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diperoleh dalam seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2023. Ketentuan penggunaan nilai dimaksud diatur melalui Keputusan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 Dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024; dan
  18. Pelamar tidak sedang terlibat atau bebas pinjaman online dan judi online dengan melampirkan surat pernyataan bermaterai.

Syarat Khusus CPNS BNN 2024:

  • Disabilitas
  1. Pelamar merupakan penyandang Disabilitas Fisik
  2. Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasanya
  3. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  • Putra/Putri Kalimantan

Pelamar berdomisili di wilayah Kalimantan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.
Informasi selengkapnya KLIK (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gaji CPNS BNN 2024, Tertinggi Rp9.300.000 dan Terendah Rp7.100.000

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved