Pilkada Samarinda 2024
Penyebab Andi Harun vs Kotak Kosong di Pilkada Samarinda 2024, Pengamat: Parpol Tak Poles Kader
Penyebab kans besar Bacalon Wali Kota Andi Harun vs kotak kosong di Pilkada Samarinda 2024. Pengamat sebut parpol tak poles kader.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kans besar Bacalon Wali Kota Andi Harun vs kotak kosong di Pilkada Samarinda 2024 terjadi.
Lantaran sampai 29 Agustus 2024, hanya pasangan Andi Harun-Saefuddin Zuhri yang mendaftar Pilkada Samarinda 2024 di KPU.
Pengamat politik, Saipul Bahtiar menyebut hal tersebut terjadi karena parpol tak poles kadernya.
Diketahui, KPU Kota Samarinda berencana memperpanjang batas waktu pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) yang akan ikut serta di Pilkada 2024.
Kemungkinan bagi partai-partai yang belum mendaftarkan pasangan calonnya untuk menggabungkan suara tersisa dengan partai lain yang sudah terdaftar juga masih memungkinkan terjadi.
Meski pada realitanya, dukungan parpol yang memiliki kursi di parlemen Kota Tepian sudah mengarah ke petahana Andi Harun yang sekarang berpasangan dengan Saefuddin Zuhri.
Baca juga: Profil Saefuddin Zuhri: Politikus dan Pengusaha Jadi Cawawali Andi Harun di Pilkada Samarinda 2024
Potensi petahana melawan kotak kosong di depan mata dan kemungkinan tersebut sangat besar setelah Partai Golkar menjadi partai terakhir yang menyatakan dukungan kepada pasangan ini.
“Memang ada mekanisme perpanjangan pendaftaran di tahun 2020 Pilkada Kukar dan Balikpapan sama seperti saat ini, ibaratnya kotak kosong dianggap situasi kondisional terakhir ketika waktu pendaftaran berakhir,” kata Pengamat Politik dari Universitas Mulawarman (Unmul), Saipul Bahtiar, Sabtu (31/8/2024).
Menurutnya, opsi kotak kosong merupakan upaya terakhir, ketika benar–benar tidak ada lagi bapaslon yang mendaftar dan memastikan ikut dalam Pilkada.
“Kotak kosong upaya terakhir setelah ada upaya sebelumnya. Tetap dibuka perpanjangan waktu, tapi jadwal tahapan tetap berjalan tidak ada yang diubah,” imbuhnya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135 huruf B, suara sah yang dimiliki oleh partai politik atau gabungan partai politik yang belum mencapai akumulasi perolehan suara sah tetap bisa digunakan untuk mendaftarkan kembali pasangan calon dengan komposisi partai politik yang berbeda.
KPU Samarinda sendiri menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI terkait mekanisme dan jadwal perpanjangan pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota Samarinda yakni surat dinas berkaitan dengan jadwal perpanjangan.
Sebagai informasi, pasangan Andi Harun-Zuhri telah mendapatkan dukungan dari seluruh partai pemilik kursi di DPRD Samarinda.
Baca juga: Profil Andi Harun: Petahana Diusung Koalisi Gemuk, Lawan Kotak Kosong di Pilkada Samarinda 2024
Sebut saja Partai Gerindra dengan 9 kursi, Golkar 8 kursi, PDI Perjuangan 7 kursi, PKS 5 kursi, NasDem 5 kursi, Partai Amanat Nasional 4 kursi, Partai Demokrat 3 kursi, PKB 2 kursi, Gelora 1 kursi dan PPP 1 kursi, ditambah satu partai non-parlemen, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Dengan demikian, tersisa tujuh partai politik non-parlemen yang tidak menyatakan dukungan pada keduanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.