Pilkada Samarinda 2024
Resmi Daftar Pilkada Samarinda 2024, Andi Harun Siap Cuti, Tinggalkan Mobil Dinas dan Rumah Jabatan
Resmi daftar Pilkada Samarinda 2024, Andi Harun siap cuti dan tinggalkan berbagai fasilitas sebagai Walikota seperti mobil dinas dan rumah jabatan.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Petahana, Andi Harun sudah resmi mendaftar Pilkada Samarinda 2024 bersama calon wakilnya, Saefuddin Zuhri.
Pasangan calon (paslon) Andi-Harun-Saefuddin Zuhri sementara ini menjadi satu-satunya paslon yang mendaftar Pilkada Samarinda 2024.
Setelah mendaftar Pilkada Samarinda 2024, bakal paslon Andi Harun-Saefuddin Zuhri kini sedang menjalani rangkaian tes kesehatan hingga tanggal 2 September 2024.
Berstatus sebagai petahana di Pilkada Samarinda 2024, Andi Harun siap mengajukan cuti dan meninggalkan seluruh fasilitasnya sebagai Walikota Samarinda.
Baca juga: Kans Andi Harun vs Kotak Kosong di Pilkada Samarinda 2024, Kata KPU soal Perpanjangan Pendaftaran
Baca juga: Profil Saefuddin Zuhri: Politikus dan Pengusaha Jadi Cawawali Andi Harun di Pilkada Samarinda 2024
Baca juga: Kapolresta Pastikan Keamanan Pilkada Samarinda 2024, Siap Kerahkan Kekuatan Personel Polri
Rencananya, Andi Harun akan cuti mulai 22 September 2024 mendatang, seiring dengan ditetapkannya dirinya sebagai calon kepala daerah.
Cuti tersebut akan berlangsung hingga selesai masa kampanye Pilkada Samarinda 2024.
"Saya akan aktif kembali pada minggu tenang sebelum hari pencoblosan.
Perkiraan tanggal 22 November saya akan aktif kembali, dan mulai bekerja pada 23 November," ujar Andi Harun kepada TribunKaltim.co, Minggu (31/8/2024).
Tinggalkan Fasilitas dari Negara
Selain cuti, Andi Harun juga siap meninggalkan sederet fasilitas sebagai Walikota Samarinda.
Sebagai Walikota yang kini mendiami rumah jabatan (rujab) Walikota Samarinda, Andi Harun menegaskan komitmennya untuk mematuhi aturan yang ada dan siap meninggalkan rujab.
Lantaran mencalonkan diri sebagai calon Walikota Samarinda untuk periode lima tahun ke depan.
"Saya akan pindah ke rumah saya di Sempaja, karena selama menjadi calon walikota nanti tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Kita harus istiqomah dan konsisten," ungkapnya.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk mematuhi aturan terkait penggunaan fasilitas negara selama masa kampanye.
Baca juga: Profil Andi Harun: Petahana Diusung Koalisi Gemuk, Lawan Kotak Kosong di Pilkada Samarinda 2024
"Akan saya tinggalkan rumah jabatan, mobil dinas, fasilitasnya, dan semuanya karena tidak boleh menggunakannya.
Pindah pada saat cuti," katanya.
Peluang Lawan Kotak Kosong
Kans besar Bacalon Wali Kota Andi Harun vs kotak kosong di Pilkada Samarinda 2024 terjadi.
Lantaran sampai 29 Agustus 2024, hanya pasangan Andi Harun-Saefuddin Zuhri yang mendaftar Pilkada Samarinda 2024 di KPU.
Pengamat politik, Saipul Bahtiar menyebut hal tersebut terjadi karena parpol tak poles kadernya.
Diketahui, KPU Kota Samarinda berencana memperpanjang batas waktu pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) yang akan ikut serta di Pilkada 2024.
Kemungkinan bagi partai-partai yang belum mendaftarkan pasangan calonnya untuk menggabungkan suara tersisa dengan partai lain yang sudah terdaftar juga masih memungkinkan terjadi.
Meski pada realitanya, dukungan parpol yang memiliki kursi di parlemen Kota Tepian sudah mengarah ke petahana Andi Harun yang sekarang berpasangan dengan Saefuddin Zuhri.
Potensi petahana melawan kotak kosong di depan mata dan kemungkinan tersebut sangat besar setelah Partai Golkar menjadi partai terakhir yang menyatakan dukungan kepada pasangan ini.
“Memang ada mekanisme perpanjangan pendaftaran di tahun 2020 Pilkada Kukar dan Balikpapan sama seperti saat ini, ibaratnya kotak kosong dianggap situasi kondisional terakhir ketika waktu pendaftaran berakhir,” kata Pengamat Politik dari Universitas Mulawarman (Unmul), Saipul Bahtiar, Sabtu (31/8/2024).
Menurutnya, opsi kotak kosong merupakan upaya terakhir, ketika benar–benar tidak ada lagi bapaslon yang mendaftar dan memastikan ikut dalam Pilkada.
“Kotak kosong upaya terakhir setelah ada upaya sebelumnya. Tetap dibuka perpanjangan waktu, tapi jadwal tahapan tetap berjalan tidak ada yang diubah,” imbuhnya.
Baca juga: Pilkada Samarinda 2024, KPU Nyatakan Berkas Pendaftaran Andi Harun-Saefuddin Zuhri Lengkap
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135 huruf B, suara sah yang dimiliki oleh partai politik atau gabungan partai politik yang belum mencapai akumulasi perolehan suara sah tetap bisa digunakan untuk mendaftarkan kembali pasangan calon dengan komposisi partai politik yang berbeda.
KPU Samarinda sendiri menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI terkait mekanisme dan jadwal perpanjangan pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota Samarinda yakni surat dinas berkaitan dengan jadwal perpanjangan.
Sebagai informasi, pasangan Andi Harun-Zuhri telah mendapatkan dukungan dari seluruh partai pemilik kursi di DPRD Samarinda.
Sebut saja Partai Gerindra dengan 9 kursi, Golkar 8 kursi, PDI Perjuangan 7 kursi, PKS 5 kursi, NasDem 5 kursi, Partai Amanat Nasional 4 kursi, Partai Demokrat 3 kursi, PKB 2 kursi, Gelora 1 kursi dan PPP 1 kursi, ditambah satu partai non-parlemen, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Dengan demikian, tersisa tujuh partai politik non-parlemen yang tidak menyatakan dukungan pada keduanya.
1. Partai Hanura 5.948 suara sah
2. Perindo 3.897 suara sah
3. Partai Bulan Bintang 2.237 suara sah
4. Partai Ummat 2.007 suara sah
5. Partai Buruh 1.914 suara sah
6. Garuda 1.074 suara sah
7. PKN 1.068 suara sah
Melihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir Samarinda sebesar 604.420.
Baca juga: Andi Harun-Saefuddin Zuhri Jadi Pendaftar Pertama Pilkada Samarinda 2024
Syarat mengajukan pasangan calon kepala daerah minimal mendapatkan dukungan suara sah sebesar 7,5 persen.
Hasil pemilu bulan Februari 2024 perolehan suara sah partai politik 446.091.
Artinya, minimal calon kepala daerah yang ingin maju, wajib mendapatkan dukungan sebanyak 33.456 suara sah dari satu atau gabungan partai politik
Peta di Kota Tepian, 7 (tujuh) parpol yang tersisa hanya memiliki total suara sah sebanyak 18.145.
Tidak ada lagi sebenarnya kesempatan bagi kandidat lain di Pilkada Samarinda, kecuali ada tsunami politik yang sangat besar, sehingga parpol mencabut dukungan dan itu dilakukan oleh DPP.
Karena saat pendaftaran, pasangan Andi Harun–Saefuddin Zuhri sudah melampirkan B1.KWK pencalonan menjadi satu kesatuan dalam bundel dokumen pendaftaran.
“Kita lihat sisa suara sahnya, kalau lihat partai pengusung, potensi bergeser sudah susah, dan telah terkonfirmasi form B1.KWK pencalonannya, terakumulasi dengan bapaslon Andi Harun–Saefuddin Zuhri, kalau berpindah ke lain hati agak berat, kecuali ada tsunami atau diluar kebiasaan, karena proses pencalonan sebelum ditetapkan menjadi calon masih bisa berubah, karena masih akan verifikasi dan belum rapat pleno, KPU masih berfokus terkait perpanjang waktu pendaftaran kan,” jelas Saiful.
Saiful memberi catatan kritisnya, melihat fenomena yang terjadi di Pilkada Samarinda.
Pasalnya, dari 10 Kabupaten/Kota termasuk tingkat Provinsi, Kota Samarinda jadi satu-satunya daerah yang berpotensi besar menghadirkan calon tunggal.
Menurut Saipul, konstruksi sistem pilkada yang ada, parpol yang mempunyai kursi untuk mengusung bapaslon sejatinya dari awal harus menyiapkan figur dari kader internal.
“Mereka tidak punya figur atau kader yang selama ini memang mereka ‘olah atau poles’ untuk siap jadi kepala daerah. Jika melihat daerah lain seperti Jakarta misalnya, mestinya di daerah harusnya seperti PDI Perjuangan yang confident mengusung kader sendiri meski diatas kertas, survei sendiri sangat jauh tertinggal. Parpol di Samarinda, untuk penyiapan kader belum sesuai dengan fungsi parpol, baik di Pemilu, Pileg dan Pilkada,” tandas Saipul.
Sehingga, ketika petahana dalam masa jabatannya memberikan satu bentuk prestasi yang bisa dibanggakan kepada masyarakat, akhirnya mendongkrak citra dan rasa puas publik, ini tercatat dalam survei.
Lebih lanjut, Saipul berkata, bahwa ada sisi lain yang ia ingin jelaskan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, partai berfungsi sebagai mediator, bukan partai yang memproduk kader untuk disalurkan menjadi legislatif atau eksekutif.
Dilematis memang, parpol peserta pemilu yang beragam saat ini memberikan masyarakat kesempatan untuk memilih, tetapi parpol dan kader-kader politik yang memiliki visi, misi, serta program kerja sesuai dengan cita-cita pemilih masih belum banyak.
Selain itu, parpol juga belum memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin ikut berpartisipasi secara langsung dalam dunia politik.
Fungsi parpol masih tidak optimal memperjuangkan kepentingan rakyat.
Terlebih ada bantuan keuangan (bankeu) yang sudah diberikan pemerintah sesuai jumlah suara yang diraih dari pemilu, dan sudah berjalan beberapa tahun.
Mestinya, pemerintah sebagai pemberi dana, wajib mengevaluasi parpol, jika mau mengarahkan fungsi parpol.
Penguatan internal parpol agar menjadi modern, serta mensukseskan kepentingan organisasi, harusnya rekruitmen politik menyiapkan warga sebagai kader yang bisa siap di poles.
Ada pemberian uang negara melalui APBN atau APBD yang mesti dievaluasi, apakah dibangun untuk membangun Sumber Daya Manusia (SDM) atau hanya dibagi saja sesuai keinginan parpol itu sendiri.
“Output dan dampaknya jika tidak ada, bisa saja dihilangkan (bankeu parpol), kalau tidak efektif, nah ini juga harus dilihat, jika ada bukti–buktinya.
Di Samarinda fenomenanya, di internal partai masing–masing membuka lowongan pendaftaran, bukan mensosialisasi kadernya, ada muncul tapi bentuknya seperti sayembara untuk menjadi Wakil Wali Kota Samarinda, bukan maju sebagai Wali Kota, posisi puncaknya itu.
Menjadi catatan kita, malah berebut posisi Wakil walikota,” pungkas Saipul.
Baca juga: Andi Harun Akhirnya dapat Dukungan Golkar di Pilkada Samarinda 2024, Petahana Lawan Kotak Kosong?
(TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari/Mohammad Fairoussaniy)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Pilkada Samarinda 2024
Andi Harun
Walikota Samarinda
Andi Harun-Saefuddin Zuhri
petahana
TribunKaltim.co
| Andi Harun-Saefuddin Zuhri Terima B1-KWK dari PDI Perjuangan Maju Pilkada Samarinda 2024 |
|
|---|
| Ramai-ramai Parpol Pinang Andi Harun-Saefuddin Zuhri di Pilkada Samarinda, Golkar Ditinggal Sendiri? |
|
|---|
| Berpotensi Lawan Kotak Kosong saat Pilkada Samarinda 2024, Andi Harun: Sebesar Ini Dukungannya |
|
|---|
| Ini Alasan PKS Kaltim Dukung Andi Harun–Saefuddin Zuhri di Pilkada Samarinda 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240901_Pilkada-Samarinda-2024_Andi-Harun_calon-Walikota_Petahana.jpg)