CPNS 2024
10 Formasi CPNS Kementerian Luar Negeri 2024 Lengkap Beserta Informasi Gajinya
Berikut formasi CPNS Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) 2024, lengkap dengan informasi mengenai gajinya.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut formasi CPNS Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) 2024, lengkap dengan informasi mengenai gajinya.
Tahun ini, Kemenlu membuka 100 formasi untuk CPNS 2024.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 untuk formasi jabatan Diplomat Ahli Pertama dan Auditor Ahli Pertama.
Hal ini merupakan salah satu kesempatan emas untuk masyarakat yang ingin bergabung menjadi bagian dari Kemenlu dan berkontribusi bagi bangsa dan negara dengan berkarir di dunia diplomasi.
1. Diplomat Ahli Pertama
Formasi Umum: 18
Formasi putra dan putri Papua: 1
Formasi putra dan putri Kalimantan: 1
Kualifikasi pendidikan: S1 Hubungan Internasional
Unit penempatan: Sekretariat Jenderal (Setjen), Direktorat Jenderal (Ditjen) Asia Pasifik dan Afrika, Ditjen Amerika dan Eropa, Ditjen Kerja Sama ASEAN, Ditjen Kerja Sama Multilateral, Ditjen Informasi dan Diplomasi Publik, Ditjen Protokol dan Konsuler, serta Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri (BSKLN).
Baca juga: Kapan Batas Akhir Pembukaan CPNS 2024? Inilah Jadwal, Syarat, hingga Cara Daftar yang Benar
2. Diplomat Ahli Pertama
Formasi umum: 18
Formasi putra dan putri Papua: 1
Formasi putra dan putri Kalimantan: 1
Kualifikasi pendidikan: S1 Hukum atau S1 Hukum Bisnis
- Unit penempatan: Setjen, Ditjen Asia Pasifik dan Afrika, Ditjen Amerika dan Eropa, Ditjen Kerja Sama Multilateral, Ditjen Hukum dan Perjanjian Internasional, serta Ditjen Protokol dan Konsuler.
3. Diplomat Ahli Pertama
Formasi umum: 16
Formasi putra dan putri Kalimantan: 1
Kualifikasi pendidikan: S1 Hukum atau S1 Hukum Bisnis
- Unit penempatan: Setjen, Ditjen Asia Pasifik dan Afrika, Ditjen Amerika dan Eropa, Ditjen Kerja Sama ASEAN, Ditjen Kerja Sama Multilateral, Ditjen Informasi dan Diplomasi Publik, serta BSKLN.
4. Diplomat Ahli Pertama
Formasi umum: 4
Kualifikasi pendidikan: S1 Bahasa dan Kebudayaan Korea, S1 Bahasa dan Kebudayaan Jepang, S1 Bahasa dan Kebudayaan Rusia, atau S1 Bahasa Mandarin dan Kebudayaan Tiongkok
- Unit penempatan: Ditjen Asia Pasifik dan Afrika, Ditjen Amerika dan Eropa, serta Ditjen Protokol dan Konsuler
Baca juga: 90+ Latihan Soal TIU, TWK, dan SKD CPNS 2024 Lengkap dengan Kunci Jawaban Beserta Pembahasan
5. Diplomat Ahli Pertama
Formasi umum: 4
Kualifikasi pendidikan: S1 Ilmu Politik atau S1 Sains Politik
- Unit penempatan: Ditjen Asia Pasifik dan Afrika, Ditjen Jenderal Kerja Sama ASEAN, atau BSKLN
6. Diplomat Ahli Pertama
Formasi umum: 7
- Kualifikasi pendidikan: S1 Ilmu Komunikasi, S1 Sains Komunikasi, S1 Hubungan Masyarakat, atau S1 Manajemen Komunikasi
- Unit penempatan: Ditjen Amerika dan Eropa, Ditjen Informasi dan Diplomasi Publik, serta Ditjen Protokol dan Konsuler
Baca juga: Terungkap Besaran Gaji Jika Lulus CPNS BNN 2024, Ini Perinciannya per Jabatan, Terendah Rp7.100.000
7. Diplomat Ahli Pertama
Formasi umum: 4
Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen Bisnis Internasional
- Unit penempatan: Ditjen Asia Pasifik dan Afrika, Ditjen Jenderal Kerja Sama ASEAN, serta BSKLN
8. Diplomat Ahli Pertama
Formasi umum: 2
Kualifikasi pendidikan: S1 Sosiologi
- Unit penempatan: Ditjen Kerja Sama Multilateral
9. Diplomat Ahli Pertama
Formasi umum: 2
Kualifikasi pendidikan: S1 Sejarah
- Unit penempatan: Ditjen Informasi dan Diplomasi Publik
Baca juga: Seleksi CPNS Kemenag 2024 Telah Dibuka, Cek Link dan Informasi Beserta Gajinya
10. Auditor Ahli Pertama
Formasi umum: 16
Formasi penyandang disabilitas: 2
Formasi putra dan putri Kalimantan: 2
Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen, S1 Akuntansi, atau S1 Administrasi Bisnis
- Unit penempatan: Inspektorat Jenderal
Informasi Gaji
Peserta yang lolos seleksi CPNS Kemlu 2024 berhak menerima penghasilan berupa gaji pokok, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan kinerja, upah lembur, dan penerimaan lainnya.
Adapun jabatan fungsional Diplomat Ahli Pertama dan Auditor Ahli Pertama berada pada golongan PNS III/a.
Kemudian, tunjangan kinerja bagi CPNS Kemlu 2024 sebesar Rp4.595.150. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 124 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri.
Baca juga: Link Formasi CPNS Kemenag 2024, Kementerian Agama Buka 110.553, Cek Cara Login dan Pengisian Data
Selain itu, Diplomat Ahli Pertama berhak mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp540.000 sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat. Sementara tunjangan jabatan Auditor Ahli Pertama sebesar Rp450.000 sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor.
Kemudian, CPNS Kemlu 2024 juga akan memperoleh penerimaan lainnya meliputi:
- Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal dua anak berusia paling tinggi 21 tahun.
- Tunjangan makan: Rp37.000 per hari sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
- Tunjangan beras: setara 10 kilogram per jiwa atau Rp72.420 per jiwa per bulan.
- Tunjangan lembur: Rp25.000 per jam sebagaimana diatur dalam Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023.
- Tunjangan makanan lembur: Rp37.000 per hari sebagaimana diatur dalam Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Contoh soal Moderasi Beragama Tes SKTT PPPK 2024 Tahap 2 Kemenag, Lengkap dengan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
22 Mei 2025 Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2, Cek di Link Ini yang Lulus Berdasarkan Ranking |
![]() |
---|
Pengumuman PPPK 2024 Akhir Bulan Mei Ini, Kenali Kode Huruf yang Muncul untuk Tahu Hasil Seleksi |
![]() |
---|
Penempatan Jauh jadi Alasan Terbanyak CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Apakah Ada Sanksi Diterima? |
![]() |
---|
Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Kementerian Agama, Lengkap Materi Soal, Link PDF Pengumuman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.