Pilkada Samarinda 2024
Apa Andi Harun-Saefuddin Zuhri dapat Lawan jika Pendaftaran Pilkada Samarinda 2024 Diperpanjang?
Apakah Andi Harun-Saefuddin Zuhri bakal dapat lawan di Pilkada Samarinda 2024 jika pendaftaran diperpanjang? Simak fakta Pilkada Samarinda 2024
Penulis: Aro | Editor: Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO - Dari 10 kabupaten/Kota di Kalimantan Timur (Kaltim), Samarinda menjadi satu-satunya wilayah dengan hanya satu bakal paslon yang mendaftar di Pilkada 2024.
Satu-satunya bakal paslon di Pilkada Samarinda 2024 adalah Andi Harun-Saefuddin Zuhri yang berstatus petahana.
Diketahui, untuk daerah di mana hanya satu paslon yang mendaftar di Pilkada 2024 maka pendaftaran akan diperpanjang, lalu akankah Andi Harun-Saefuddin Zuhri dapat lawan?
Jika pendaftaran diperpanjang, adakah peluang akankah Andi Harun-Saefuddin Zuhri mendapat lawan di Pilkada Samarinda 2024?
Baca juga: Resmi Daftar Pilkada Samarinda 2024, Andi Harun Siap Cuti, Tinggalkan Mobil Dinas dan Rumah Jabatan
Baca juga: Kapolresta Pastikan Keamanan Pilkada Samarinda 2024, Siap Kerahkan Kekuatan Personel Polri
Baca juga: Profil Saefuddin Zuhri: Politikus dan Pengusaha Jadi Cawawali Andi Harun di Pilkada Samarinda 2024
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan bakal melakukan perpanjangan masa pendaftaran bagi wilayah yang hanya terdapat satu pasangan calon.
Hal itu diatur dalam Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada.
Terkait dengan perpanjangan pendaftaran, KPU Samarinda masih menunggu surat dari KPU Pusat.
KPU pun menunggu arahan pusat terkait perpanjangan pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda.
"Masih menunggu surat KPU RI terkait mekanisme dan waktu perpanjangan, dikarenakan Samarinda baru ada satu pendaftar," kata Anggota KPU Samarinda Divisi Teknis Penyelenggaraan, Arif Rakhman dalam sosialisasi pada Jumat (30/8).
Menurut Arif, sebelumnya KPU Samarinda telah menunggu pendaftaran calon hingga Kamis (29/8) pukul 23.59 Wita.
Dalam sosialisasi itu, KPU Kota Samarinda juga mengungkapkan masih ada tujuh partai politik nonparlemen yang memiliki suara sah namun belum mendaftarkan dukungannya.
"Ada Partai Buruh, Hanura, Umat, Garuda, PKN, PBB, serta Perindo. Artinya secara keseluruhan masih ada suara sah yang belum didaftarkan di KPU," ucap Arif.

Diketahui, Hanura memperoleh suara sah sebanyak 5.948, lalu Perindo (3.897 suara) PBB (2.237 suara), Partai Ummat (2.007 suara), Partai Buruh (1.914 suara), Partai Garuda (1.074 suara), dan PKN (1.068 suara).
Meskipun total dari suara sah ini belum bisa memenuhi syarat untuk memajukan calon.
Baca juga: Pilkada Samarinda 2024, KPU Nyatakan Berkas Pendaftaran Andi Harun-Saefuddin Zuhri Lengkap
Karena sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, untuk mengusung calon di Kota Samarinda minimal dapat dukungan suara sah sebesar 7,5 persen.
"Jumlah dari suara sah tujuh parpol ada 18 ribu sekian, kalau dari segi batas minimal dari regulasi sebelumnya ini kurang, karena minimal 33.457 ribu suara sah (untuk mengajukan calon)," ucap Arif.
Angka itu diperoleh berdasar raihan suara seluruh parpol pada Pemilu Februari lalu yang 446.091 suara.
Berpeluang Lawan Kotak Kosong
“Memang ada mekanisme perpanjangan pendaftaran di tahun 2020 Pilkada Kukar dan Balikpapan sama seperti saat ini, ibaratnya kotak kosong dianggap situasi kondisional terakhir ketika waktu pendaftaran berakhir,” kata Pengamat Politik dari Universitas Mulawarman (Unmul), Saipul Bahtiar, Sabtu (31/8/2024).
Menurutnya, opsi kotak kosong merupakan upaya terakhir, ketika benar–benar tidak ada lagi bapaslon yang mendaftar dan memastikan ikut dalam Pilkada.
“Kotak kosong upaya terakhir setelah ada upaya sebelumnya. Tetap dibuka perpanjangan waktu, tapi jadwal tahapan tetap berjalan tidak ada yang diubah,” imbuhnya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135 huruf B, suara sah yang dimiliki oleh partai politik atau gabungan partai politik yang belum mencapai akumulasi perolehan suara sah tetap bisa digunakan untuk mendaftarkan kembali pasangan calon dengan komposisi partai politik yang berbeda.
Sebagai informasi, pasangan Andi Harun-Zuhri telah mendapatkan dukungan dari seluruh partai pemilik kursi di DPRD Samarinda.
Sebut saja Partai Gerindra dengan 9 kursi, Golkar 8 kursi, PDI Perjuangan 7 kursi, PKS 5 kursi, NasDem 5 kursi, Partai Amanat Nasional 4 kursi, Partai Demokrat 3 kursi, PKB 2 kursi, Gelora 1 kursi dan PPP 1 kursi, ditambah satu partai non-parlemen, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Baca juga: Andi Harun Akhirnya dapat Dukungan Golkar di Pilkada Samarinda 2024, Petahana Lawan Kotak Kosong?
Dengan demikian, tersisa tujuh partai politik non-parlemen yang tidak menyatakan dukungan pada keduanya.
1. Partai Hanura 5.948 suara sah
2. Perindo 3.897 suara sah
3. Partai Bulan Bintang 2.237 suara sah
4. Partai Ummat 2.007 suara sah
5. Partai Buruh 1.914 suara sah
6. Garuda 1.074 suara sah
7. PKN 1.068 suara sah
Melihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir Samarinda sebesar 604.420.
Syarat mengajukan pasangan calon kepala daerah minimal mendapatkan dukungan suara sah sebesar 7,5 persen.
Hasil pemilu bulan Februari 2024 perolehan suara sah partai politik 446.091.
Artinya, minimal calon kepala daerah yang ingin maju, wajib mendapatkan dukungan sebanyak 33.456 suara sah dari satu atau gabungan partai politik
Baca juga: Ramai-ramai Parpol Pinang Andi Harun-Saefuddin Zuhri di Pilkada Samarinda, Golkar Ditinggal Sendiri?
Peta di Samarinda, 7 (tujuh) parpol yang tersisa hanya memiliki total suara sah sebanyak 18.145.
Tidak ada lagi sebenarnya kesempatan bagi kandidat lain di Pilkada Samarinda, kecuali ada tsunami politik yang sangat besar, sehingga parpol mencabut dukungan dan itu dilakukan oleh DPP.
Karena saat pendaftaran, pasangan Andi Harun–Saefuddin Zuhri sudah melampirkan B1.KWK pencalonan menjadi satu kesatuan dalam bundel dokumen pendaftaran.
“Kita lihat sisa suara sahnya, kalau lihat partai pengusung, potensi bergeser sudah susah, dan telah terkonfirmasi form B1.KWK pencalonannya, terakumulasi dengan bapaslon Andi Harun–Saefuddin Zuhri, kalau berpindah ke lain hati agak berat, kecuali ada tsunami atau diluar kebiasaan, karena proses pencalonan sebelum ditetapkan menjadi calon masih bisa berubah, karena masih akan verifikasi dan belum rapat pleno, KPU masih berfokus terkait perpanjang waktu pendaftaran kan,” jelas Saiful.
Saiful memberi catatan kritisnya, melihat fenomena yang terjadi di Pilkada Samarinda.
Pasalnya, dari 10 Kabupaten/Kota termasuk tingkat Provinsi, Kota Samarinda jadi satu-satunya daerah yang berpotensi besar menghadirkan calon tunggal.
Menurut Saipul, konstruksi sistem pilkada yang ada, parpol yang mempunyai kursi untuk mengusung bapaslon sejatinya dari awal harus menyiapkan figur dari kader internal.
“Mereka tidak punya figur atau kader yang selama ini memang mereka ‘olah atau poles’ untuk siap jadi kepala daerah.
Jika melihat daerah lain seperti Jakarta misalnya, mestinya di daerah harusnya seperti PDI Perjuangan yang confident mengusung kader sendiri meski diatas kertas, survei sendiri sangat jauh tertinggal.
Parpol di Samarinda, untuk penyiapan kader belum sesuai dengan fungsi parpol, baik di Pemilu, Pileg dan Pilkada,” tandas Saipul.
Sehingga, ketika petahana dalam masa jabatannya memberikan satu bentuk prestasi yang bisa dibanggakan kepada masyarakat, akhirnya mendongkrak citra dan rasa puas publik, ini tercatat dalam survei.
Lebih lanjut, Saipul berkata, bahwa ada sisi lain yang ia ingin jelaskan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, partai berfungsi sebagai mediator, bukan partai yang memproduk kader untuk disalurkan menjadi legislatif atau eksekutif.
Dilematis memang, parpol peserta pemilu yang beragam saat ini memberikan masyarakat kesempatan untuk memilih, tetapi parpol dan kader-kader politik yang memiliki visi, misi, serta program kerja sesuai dengan cita-cita pemilih masih belum banyak.
Selain itu, parpol juga belum memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin ikut berpartisipasi secara langsung dalam dunia politik.
Fungsi parpol masih tidak optimal memperjuangkan kepentingan rakyat.
Terlebih ada bantuan keuangan (bankeu) yang sudah diberikan pemerintah sesuai jumlah suara yang diraih dari pemilu, dan sudah berjalan beberapa tahun.
Mestinya, pemerintah sebagai pemberi dana, wajib mengevaluasi parpol, jika mau mengarahkan fungsi parpol.
Penguatan internal parpol agar menjadi modern, serta mensukseskan kepentingan organisasi, harusnya rekruitmen politik menyiapkan warga sebagai kader yang bisa siap di poles.
Ada pemberian uang negara melalui APBN atau APBD yang mesti dievaluasi, apakah dibangun untuk membangun Sumber Daya Manusia (SDM) atau hanya dibagi saja sesuai keinginan parpol itu sendiri.
“Output dan dampaknya jika tidak ada, bisa saja dihilangkan (bankeu parpol), kalau tidak efektif, nah ini juga harus dilihat, jika ada bukti–buktinya.
Di Samarinda fenomenanya, di internal partai masing–masing membuka lowongan pendaftaran, bukan mensosialisasi kadernya, ada muncul tapi bentuknya seperti sayembara untuk menjadi Wakil Wali Kota Samarinda, bukan maju sebagai Wali Kota, posisi puncaknya itu.
Menjadi catatan kita, malah berebut posisi wakil walikota,” kata Saipul.
Tak Ada Debat
Sementara itu, Anggota KPU Kota Samarinda Divisi Hukum, Nina Mawaddah menjelaskan apabila tidak ada calon Wali Kota dan Wakil Walikota yang mendaftar lagi meski KPU sudah melakukan perpanjangan waktu, maka tahapan akan berlanjut.
“Pemilihan kepala daerah tetap berjalan hanya dengan satu pasangan calon.
Terkait debat kandidat tidak berjalan, tetapi akan diubah dengan mekanisme pendalaman visi misi calon, yang akan diuji tim panelis," ucap Nina.
Baca juga: Hasil Survei Elektabilitas Pilkada Samarinda 2024 Tak Terkejar, Andi Harun Akui Masih Ada Kekurangan
(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.