Berita Viral

Apa Itu Fufufafa yang Viral di X? Jejak Digitalnya Viral Dikaitkan dengan Gibran, Kerap Hina Prabowo

Apa itu Fufufafa yang viral di X (twiiter)? Sebuah akun yang disorot jejak digitalnya usai diduga milik Gibran Rakabuming Raka.

Tangkap Layar Kompas TV
Wakil Presiden Terpilih, Gibran Rakabuming Raka. Viral akun bernama Fufufafa diduga milik Gibran, kerap hina Prabowo. 

Hal itu karena akun Kaskus Fufufafa pernah menuliskan nama pengguna Raka Gnarly dengan akun X @rkgbrn pada tahun 2013.

Infografis mengenai hal tersebut lantas dibagikan banyak akun media sosial berulang kali.

Seperti misalnya dibagikan oleh akun @Hilario pada Sabtu, 31 Agustus 2024.

Akun tersebut menulis caption, "Here we go... Perkenalkanlah ini dia Gibran Rakabuming Raka alias fufufafa alias Raka Gnarly alias rkgbrn alias Chilli Pari, sang pembenci nomor satu Prabowo Subianto ????."

Unggahan tersebut lantas ditayangkan lebih dari 4,9 juta kali dan telah dibagikan ulang lebih dari 11 ribu kali.

Unggahan tersebut juga mendapatkan hampir seribu komentar dari warganet.

"Komentar2 fufufafa masuk kategori hate speech. Apabila terbukti benar, there’s a legal basis for litigation, I suppose," tulis akun @AdhiUtama.

"Parah sih ini kalau pak @prabowo tidak tahu siapa @gibran_tweet @rkgbrn," akun @WahjuWibowo ikut mengomentari.

"Ini pak prabowo disindir pak anis soal nilainya 11 aja tantrumnya ga udah2, gimana lagi ini dijelek2in sama wapresnya ????????," akun @proofdo menambahkan.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari Gibran Rakabuming mengenai hal tersebut.

Ujaran Kebencian

Melansir Hukum Online, hate speech atau ujaran kebencian menurut KBBI adalah ujaran yang menyerukan kebencian terhadap orang atau kelompok tertentu.

Ujaran kebencian juga bisa diartikan sebagai tindakan komunikasi yang dilakukan oleh individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain.

Ujaran kebencian umumnya menyangkut aspek ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.

Perlu diketahui bahwa setidaknya terdapat tiga klasifikasi ujaran kebencian, yaitu:

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved