Berita Viral
Apa Itu Fufufafa yang Viral di X? Jejak Digitalnya Viral Dikaitkan dengan Gibran, Kerap Hina Prabowo
Apa itu Fufufafa yang viral di X (twiiter)? Sebuah akun yang disorot jejak digitalnya usai diduga milik Gibran Rakabuming Raka.
penyampaian pendapat yang harus diancam pidana;
penyampaian pendapat yang dapat diancam dengan sanksi administrasi atau digugat secara perdata; dan
penyampaian pendapat yang tidak dapat diancam sanksi apapun namun dapat ditangani dengan pendekatan lainnya melalui kebijakan pemerintah.
Menurut SE Ujaran Kebencian, ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur di dalam KUHP dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP yang berbentuk antara lain penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, memprovokasi, perbuatan tidak menyenangkan.
Kemudian menghasut, penyebaran berita bohong dan semua tindakan tersebut memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan/atau konflik sosial.
Sebagai informasi, perbuatan tidak menyenangkan dalam KUHP telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Hal ini diterangkan lebih lanjut di dalam artikel Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Dihapus, Ini Dasarnya. Dengan demikian, pasal ujaran kebencian menurut hemat kami tidak lagi memuat perbuatan tidak menyenangkan.
Adapun tujuan dari ujaran kebencian menurut SE Ujaran Kebencian adalah untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan/kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, orientasi seksual.
Pasal Ujaran Kebencian dalam KUHP
Berdasarkan penjelasan mengenai pengertian ujaran kebencian di atas, maka yang termasuk pasal ujaran kebencian dapat berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, provokasi, hasutan, ataupun hoax yang bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok berbasis SARA.
Pengaturan mengenai hate speech yang akan kami jelaskan di bawah ini, diharapkan dapat menekan dampak ujaran kebencian seperti diskriminasi, kekerasan, segregasi, ataupun konflik sosial.
Selanjutnya, terkait dengan pasal ujaran kebencian berupa penghinaan, R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 225), menerangkan bahwa terdapat enam macam tindak pidana penghinaan, yaitu:
Menista (smaad);
Menista dengan surat (smaadschrift);
Memfitnah (laster);
Penghinaan ringan (eenvoudige belediging);
Mengadu secara memfitnah (lasterlijke aanklacht);
Tuduhan secara memfitnah (lasterlijke verdachtmaking).
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Fufufafa Trending X, Benarkah Milik Gibran Rakabuming Raka? Sering Hina Keluarga Prabowo Subianto.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.