Pilkada Kaltim 2024

Bawaslu Kaltim Telah Persiapkan Langkah Pencegahan Terkait Indeks Kerawanan Pemilu di Kaltim Tinggi

Antisipasi tentu terhadap potensi gangguan, baik pelanggaran maupun terkait partisipatif semua pihak pada Pilkada Kaltim 2024

|
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Anggota Bawaslu Kaltim Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Galeh Akbar Tanjung. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur atau Bawaslu Kaltim telah mempersiapkan langkah pencegahan setelah melihat Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) jelang Pilkada 2024.

Antisipasi tentu terhadap potensi gangguan, baik pelanggaran maupun terkait partisipatif semua pihak pada Pilkada Kaltim 2024.

Pemetaan kerawanan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim bertujuan untuk menyusun langkah antisipasi agar potensi pelanggaran pemilihan dapat dihindari. 

Pemetaan sendiri berdasarkan dari informasi dan pengalaman penyelenggaraan serta pengawasan dalam proses pemilihan sebelumnya.

Anggota Bawaslu Kaltim Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Galeh Akbar Tanjung menegaskan bahwa Kaltim sendiri menempati peringkat kelima nasional dengan indeks kerawanan pemilu (IKP) sebesar 77,04 poin. 

Baca juga: Bawaslu Kaltim Awasi Proses Pendaftaran Pilkada 2024, Pastikan Persyaratan Sesuai Aturan Berlaku

Peringkat pertama ditempati oleh Jakarta 88,95 poin; Sulawesi Utara 87,48; Maluku Utara 84,86; Jawa Barat 77,04.

Beberapa kerawanan tinggi berpotensi pada tahapan kampanye, pemungutan suara dan rekapitulasi suara menjadi yang hal yang mesti diperhatikan. 

Dalam tahapan kampanye, kerawanan tinggi disebabkan oleh potensi akan adanya keberpihakan aparatur pemerintah atau ASN.

Potensi kerawanan di Kaltim juga muncul dari adanya praktik politik transaksional yang potensial terjadi dimana kegiatan pemberian uang tunai pada saat pencalonan dan kampanye.

Pada tahapan logistik, juga terhitung rawan, dimana perlengkapan pemungutan suara yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta distribusi yang tidak tepat waktu dan tidak tepat sasaran sehingga mempengaruhi kondisi logistik pemilihan tersebut.

Galeh juga menyebut ada potensi kerawanan di luar hal–hal teknis seperti bencana alam dalam pendistribusian logistik.

“Jadi selain kerawanan netralitas ASN, ada pula terkait politik uang yang bisa dilaporkan melalui saluran siaga Pilkada kami. Dari sisi distribusi logistik ke daerah, bencana banjir dan tanah longsor yang potensial terjadi di Kaltim berpengaruh pada pelaksanaan pemilihan ke depan juga menjadi hal yang rawan,” tandasnya.

Bawaslu Kaltim, memperkenalkan saluran siaga jelang Pilkada di Kaltim sebagai platform bagi masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu.

Masyarakat dapat menghubungi nomor WA 0816201128 selama 24 jam untuk menyampaikan informasi.

Saluran yang dibuka, bertujuan menampung informasi awal dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran Pilkada, dan akan diselidiki lebih lanjut oleh Bawaslu.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved