Pilkada Kaltim 2024

Bawaslu Kaltim Telah Persiapkan Langkah Pencegahan Terkait Indeks Kerawanan Pemilu di Kaltim Tinggi

Antisipasi tentu terhadap potensi gangguan, baik pelanggaran maupun terkait partisipatif semua pihak pada Pilkada Kaltim 2024

|
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Anggota Bawaslu Kaltim Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Galeh Akbar Tanjung. 

“Kami menerima informasi 24 jam sehari, baik melalui WA maupun media sosial,” tegasnya.

Dalam menangani dugaan pelanggaran, Bawaslu bekerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Bukti yang valid dan faktual, seperti foto, sangat membantu dalam proses penelusuran,” imbuhnya.

Bawaslu Kaltim berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor melalui lembaga perlindungan saksi dan korban di bawah Gakkumdu.

“Dengan Saluran Siaga Pemilu ini, kami berharap masyarakat lebih aktif melaporkan pelanggaran untuk menjaga keadilan dan integritas Pemilu,” pungkasnya.

 

Tanggapan Isran Noor dan Rudy Mas’ud

Dua bakal calon Gubernur Provinsi Kaltim yakni Isran Noor dan Rudy Mas’ud punya pandangan sendiri terkait IKP di Kaltim, serta isu soal politik uang.

Soal kerawanan di Pilkada, Isran Noor menyinggung soal pemberian uang kepada masyarakat pada proses Pilkada mendatang. 

Secara eksplisit Isran Noor bicara terkait politik uang dan mengajak masyarakat agar tersadar agar tidak terlibat dalam praktik ini. 

Bahkan menurutnya akan merugikan bagi masyarakat Kaltim.

Ia dan tim-nya akan ikut memberantas permasalahan politik uang ini.

"Kita akan ikut pantau. Biar masyarakat yang memantau langsung nanti seperti apa," tegas Isran Noor saat hadir pada diskusi di Universitas Widya Gama beberapa waktu lalu.

Dia sepakat jika asas Luber-Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil) bisa kembali digaungkan agar praktik seperti money politics (politik uang) tidak terjadi dalam Pilkada, meski diakui realitanya tetap ada.

Asas ini diatur dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan UU No 7 tahun 2017.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved