Pilkada Bontang 2024

Basri Rase dan Najirah Ajukan Cuti Pilkada Bontang, Sekda Singgung Sosok Pelaksana Tugas Sementara

Aji Erlynawati mengungkapkan, Basri Rase dan Najirah akan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
PILKADA BONTANG 2024 - Walikota Bontang Basri Rase dan Wakil Walikota Bontang Najirah bersilaturhmi dengan ASN usai libur Idulfitri beberapa waktu lalu. Basri Rase dan Najirah akan menjalani cuti di luar tanggungan negara, selama dua bulan karena ikut kontestasi Pilkada Bontang 2024.  

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Bontang, Aji Erlynawati mengungkapkan, Basri Rase dan Najirah akan menjalani cuti di luar tanggungan negara, selama dua bulan.

Hal tersebut sesuai dengan aturan Pilkada, disebutkan bagi kepala daerah dalam posisi ini, walikota dan wakil walikota yang ikut serta kontestasi pemilu wajib cuti sejak masuk tahap penetapan, sampai pencoblosan pada November 2024.

Aji Erlynawati, menjelaskan, baik Basri Rase maupun Najirah saat ini tengah mengajukan cuti.

Kebijakan ini juga sekaligus menindaklanjuti surat edaran Gubernur Kaltim.  

Baca juga: Sigit Alfian Gagal Berlaga di Pilkada Bontang 2024, Ikapakarti Tarik Dukungan 

"September ini sudah cuti, paling tidak 2 bulan karena pemilihan di November kan," kata Aji saat dihubungi TribunKaltim.co, Rabu (4/9/2024).

Disinggung soal siapa pelaksana tugas. Aji Erlynawati mengaku, soal siapa sosok yang ditunjuk jadi pelaksana tugas dirinya tidak bisa menjawab. 

Lantaran hal ini kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Prosesnya tetap diketahui dan nanti akan dibahas lebih lanjut. Proses cuti diperlukan untuk memastikan tidak ada pemanfaatan jabatan. 

Baca juga: Beda Basri Rase dan Neni Moerniaeni Daftar Pilkada Bontang 2024, Naik Rubicon vs Jalan Kaki

"Makanya nanti ada Plt. Karena kan keduanya sedang cuti. Nanti yang tunjuk Plt dari Pemprov," terangnya.

Paling Lambat 7 Hari

Sementara dari hasil wawancara dengan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kota Bontang Acis Maidy Muspa, menjelaskan pengajuan cuti dari bakal calon tersebut mesti disampaikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum penetapan atau pada tanggal 15 September 2024.

"KPU menunggu saja, surat cuti yang bersangkutan diserahkan paling lambat 7 hari sebelum penetapan ditanggal 22 September sampai 24 September mendatang," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved