CPNS 2024
Cara Lengkap Beli E-meterai di Kantor Pos untuk Daftar CPNS 2024
Untuk memenuhi persyaratan pendaftaran seleksi CASN dan PPPK 2024, pelamar diharuskan membubuhkan e-Meterai pada dokumen persyaratan
TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 dimulai pada Selasa (20/8/2024), pukul 17.08.45 WIB hingga Jumat (6/9/2024).
Tahun ini, pemerintah membuka 250.407 formasi. Setelah CASN, pemerintah juga akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk memenuhi persyaratan pendaftaran seleksi CASN dan PPPK 2024, pelamar diharuskan membubuhkan e-Meterai pada dokumen persyaratan yang telah ditandatangani sebelum diunggah.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang masih menggunakan meterai fisik atau meterai keping, pada seleksi CASN 2024, peserta diwajibkan menggunakan meterai elektronik atau e-Meterai.
E-Meterai merupakan versi digital dari meterai fisik yang digunakan untuk memastikan keabsahan hukum pada dokumen elektronik. E-Meterai berbentuk digital dan dapat ditempelkan pada dokumen elektronik melalui sistem online.
Baca juga: 100 Latihan Soal TIU, TWK, dan SKD CPNS 2024 Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Dalam pendaftaran CASN, e-Meterai menjadi salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap peserta.
Penggunaan e-Meterai pada pendaftaran CASN memiliki tiga tujuan. Pertama, memastikan keabsahan dokumen.
Kedua, meningkatkan keamanan data, termasuk mencegah pemalsuan dokumen dan melindungi data pribadi peserta.
Ketiga, efisiensi dalam tahapan pendaftaran. Penggunaan e-Meterai dapat mempercepat verifikasi dokumen dan memperlancar tahapan seleksi.
pelamar dapat membeli E-meterai dengan harga Rp11.000 per keping, sedangkan untuk di toko online, akan ada tambahan biaya administrasi Rp2.000, dengan total Rp12.000.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 Segera Ditutup, Daftar di Link sscasn bkn go id untuk CPNS dan PPPK
Cara Beli E-meterai di Kantor Pos
Terdapat dua cara yang dapat dilakukan untuk membeli E-meterai di kantor pos tergantung fasilitas yang digunakan.
Cara 1: Petugas yang Membubuhkan E-meterai
- Datangi Kantor Pos
- Pergi ke loket yang melayani pembelian e-meterai
- Ambil nomor antrean
- Sampaikan keperluan ke petugas bahwa ingin membeli e-meterai untuk keperluan CPNS
- Serahkan dokumen yang ingin dibubuhkan e-meterai
- Lakukan pembayaran
- Setelah itu petugas akan langsung membubuhkan e-meterai pada dokumen dan dokumen tersebut dapat disimpan di flashdisk, kirim dengan email, atau aplikasi pesan
Baca juga: Waspada e-Meterai Palsu, Inilah 3 Cara Membedakannya untuk Daftar CPNS 2024
Cara 2: Pembelian dan Pembubuhan E-meterai Secara Mandiri
- Kunjungi Kantor Pos
- Pergi ke loket yang melayani pembelian e-meterai
- Ambil nomor antrean
- Sampaikan keperluan pembelian e-meterai untuk persyaratan CPNS
- Petugas akan memberikan formulir yang harus diisi lengkap seperti nomor HP, dan alamat email aktif
- Lakukan pembayaran di loket
- Tunggu dan e-meterai akan dikirim menggunakan email yang sudah didaftarkan
- Cek Email secara berkala
- Setelah menerima e-meterai bisa langsung dibubuhkan secara mandiri pada dokumen sesuai petunjuk yang sudah disediakan
Itulah cara membeli e-meterai di Kantor Pos beserta cara membubuhkannya untuk memenuhi persyaratan CPNS 2024. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Syarat Pendaftaran CASN, Ini Cara Beli e-Meterai di Pospay dan Kantor Pos",
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Contoh soal Moderasi Beragama Tes SKTT PPPK 2024 Tahap 2 Kemenag, Lengkap dengan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
22 Mei 2025 Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2, Cek di Link Ini yang Lulus Berdasarkan Ranking |
![]() |
---|
Pengumuman PPPK 2024 Akhir Bulan Mei Ini, Kenali Kode Huruf yang Muncul untuk Tahu Hasil Seleksi |
![]() |
---|
Penempatan Jauh jadi Alasan Terbanyak CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Apakah Ada Sanksi Diterima? |
![]() |
---|
Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Kementerian Agama, Lengkap Materi Soal, Link PDF Pengumuman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.