Berita Nasional Terkini
Pegi Setiawan Hadir di Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Beri Dukungan Moral pada 6 Terpidana
Pegi Setiawan ikut hadir di PN Cirebon. Pegi hadir untuk memberikan dukungan moral dan sebagai bentuk solidaritas ke 6 terdakwa kasus Vina Cirebon.
Sidang sempat dihentikan, karena majelis hakim minta persidangan digelar secara tertutup.
Keputusan tersebut, lantas mendapat protes dari tim kuasa hukum para terpidana.
Mereka menilai, tak ada unsur asusila dalam dakwaan yang dituduhkan.
Sehingga, sidang bisa dilakukan secara terbuka.
"Secara tegas disampaikan oleh Prof Otto Hasibuan, kami sepakat bahwa jika setelah skorsing 15 menit sidang masih dinyatakan tertutup, kami tidak akan melanjutkan sidang ini," ujar Jutek Bongso, salah satu anggota tim kuasa hukum para terpidana.
Mengutip TribunJabar.id, Jutek menegaskan bahwa dakwaan kliennya hanya mencakup pasal pembunuhan berencana, tanpa ada unsur asusila.
Setelah sidang sempat diskorsing selama 15 menit, akhirnya sidang kembali digelar secara terbuka.
Namun, apabila ada pembahasan terkait unsur asusila, maka harus dilewati dan dibahas secara tertutup.
Harapan Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon
Diwartakan sebelumnya, Otto Hasibuan selaku pengacara yang mewakili para terpidana kasus Vina Cirebon berharap kebenaran bisa terungkap.
Ketua DPN Peradi ini berharap, perjuangan hukum yang dilakukan timnya bisa berhasil dan mendapatkan berkah.
Hal tersebut diungkapkan Otto saat menghadiri acara doa bersama yang diadakan di Kampung Saladara, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Selasa (3/9/2024) malam.
"Tentunya kita datang juga ikut mendoakan agar semua perjuangan daripada tujuh terpidana yang kami kuasa hukumnya mudah-mudahan Tuhan memberkati agar semuanya berhasil," ucapnya.
Keadilan dalam kasus ini, lanjut Otto, tak bisa ditutup-tutupi lagi.
"Karena bagaimana pun ini sudah tidak bisa ditutup-tutupi lagi, keadilan itu harus kita tegakkan, dengan segala cara yang benar," jelas Otto.
Mengutip TribunJabar.id, Otto juga menyoroti ketidakadilan yang dirasakan oleh para terpidana yang menurutnya tak bersalah, namun harus jalani hukuman seumur hidup.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240709_Vina-Cirebon_Pegi-Setiawan_ganti-rugi_gugat_bebas.jpg)