Pilkada 2024

Daftar 41 Daerah yang Bakal Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, termasuk Samarinda dan 2 di Kaltara

Daftar 41 daerah yang bakal lawan kotak kosong di Pilkada 2024, termasuk Samarinda dan 2 Kabupaten/Kota di Kaltara

Editor: Amalia Husnul A
Dok. Tribunkaltim
KOTAK KOSONG - Ilustrasi surat suara paslon vs kotak kosong. Daftar 41 daerah yang bakal lawan kotak kosong di Pilkada 2024, termasuk Samarinda dan 2 Kabupaten/Kota di Kaltara 

Kalimantan Utara

⁠Sulawesi Selatan

  • Maros

Sulawesi Tenggara

  • Muna Barat

⁠Sulawesi Barat

  • Pasangkayu

Papua Barat

  • Manokwari
  • Kaimana
 

Jika Kotak Kosong Menang Pilkada

Mengacu pada undang–undang pemilu (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah termuat dalam pasal 54 D ayat 1 hingga 5 mengatur mekanisme bagaimana jika kolom kosong atau kotak kosong di Pilkada.

KPU Samarinda sendiri tentu akan mengikuti arahan KPU pusat jika perlunya Pilkada 2024 diulang pada tahun 2025 jika kolom kosong yang menang.

Memang, pembahasan di pusat sendiri belum clear soal hasil pemahaman KPU pusat dalam membaca ketentuan dalam undang-undang mengenai pilkada. 

Kendati demikian, KPU pusat masih akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pembentuk undang-undang atau DPR untuk memutuskan akan diulang di tahun 2025.

Hal ini dimaksudkan, supaya daerah tidak terus menerus dipimpin oleh penjabat atau Pj.

“Tapi kalau sesuai dengan jadwal, mekanismenya ialah 5 tahun ke depan, di tahun 2029 jika kolom kosong menang dengan suara sah,” ujar Anggota KPU Kota Samarinda Divisi Teknis Penyelenggaraan, Arif Rakhman, Kamis (5/9/2024)

Untuk diketahui, pilkada ulang hanya dapat terjadi pada daerah yang memiliki satu pasangan calon.

Pilkada ulang sendiri baru dapat dilakukan seandainya calon tunggal tersebut kalah melawan kolom kosong atau kotak kosong dengan raihan suara kurang dari 50 persen.

Namun demikian, salah satu tujuan digelarnya pilkada adalah memilih kepala daerah. 

Seandainya pilkada ulang diselenggarakan pada tahun 2029, mengikuti jadwal lima tahunan, maka membuat daerah dipimpin oleh Penjabat (Pj) dalam jangka waktu yang lama.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved