Pilkada Paser 2024

Dokumen Administrasi 2 Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Paser Masih Perlu Perbaikan

Setiap pasangan bakal calon memiliki kesalahan dokumen yang berbeda-beda, sehingga ketidak sesuaian tersebut perlu perbaikan

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
PILKADA PASER 2024 - Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Anas Abdul Kadir. Kedua pasangan calon, baik Fahmi Fadli -Ikhwan Antasari maupun Syarifah Masitah Assegaf-Denni Mappa diberi waktu 3 hari mulai dari tanggal 6 sampai 8 September untuk melakukan perbaikan dokumen administrasi sesuai yang dibutuhkan.  

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Paser masih perlu memperbaiki kelengkapan dokumen administrasi untuk maju di Pilkada Paser 2024

Hal itu berdasarkan hasil penelitian dokumen administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser yang dilakukan sejak 29 Agustus hingga 4 September lalu. 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Paser, Anas Abdul Kadir, mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat pleno internal mengenai status dokumen administrasi kedua pasangan bakal calon. 

Hasil pleno kami pada 4 September malam lalu, ada beberapa dokumen administrasi yang harus diperbaiki oleh empat orang kandidat.

Baca juga: Petahana Pecah Kongsi di Pilkada Paser 2024, Adu Kekuatan dan Strategi Fahmi-Ikhwan vs Masitah-Depa

"Baik itu calon bupati maupun wakilnya," terang pria yang akrab disapa Anas di Tanah Grogot, Jumat (6/9/2024). 

Kedua pasangan calon, baik Fahmi Fadli -Ikhwan Antasari maupun Syarifah Masitah Assegaf-Denni Mappa diberi waktu 3 hari mulai dari tanggal 6 sampai 8 September untuk melakukan perbaikan dokumen administrasi sesuai yang dibutuhkan. 

"Sebenernya bukan tidak lengkap, melainkan dokumen kedua pasangan bakal itu belum sesuai yang dibutuhkan. Makanya kami beri waktu perbaikan tiga hari, mulai hari ini," tambahnya. 

Setiap pasangan bakal calon memiliki kesalahan dokumen yang berbeda-beda, sehingga ketidak sesuaian tersebut perlu perbaikan. 

Namun kebanyakan, kata Anas terdapat kekeliruan dalam hal dokumen pernyataan bagi setiap pasangan bakal calon. 

Seperti surat pernyataan sesuai PKPU nomor 8 tahun 2024, mereka masih menggunakan format yang lama.

"Sehingga perlu dilakukan pembenahan terhadap surat pernyataan tersebut dan itu akan disampaikan di tanggal 8 September mendatang," ulasnya. 

Baca juga: Syarifah Masitah-Denni Mappa Daftar ke KPU, Usung Jargon Paser Hebat pada Pilkada Paser 2024

Setelah setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati Paser melakukan perbaikan, KPU Paser akan kembali melakukan penelitian dokumen administrasi yang sudah diserahkan. 

Untuk itu diharapkan, kedua pasangan bakal calon dapat segera memperbaiki dokumen administrasi yang dibutuhkan sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2024 sehingga bisa mengikuti tahapan selanjutnya. 

Kalau mereka, pasangan bakal calon, tidak melakukan perbaikan dokumen dari waktu yang diberikan, maka mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS dan tidak sampai pada tahap penetapan pasangan calon. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved