Ibu Kota Negara
Jadwal Jokowi Berkantor di IKN Kaltim dan Agendanya, Menetap Selama 40 Hari Jelang Lengser
Berikut jadwal Presiden Jokowi berkantor di IKN Kaltim dan agendanya, akan menetap 40 hari jelang lengser.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut jadwal Presiden Jokowi berkantor di IKN Kaltim dan agendanya, akan menetap 40 hari jelang lengser.
Juli 2024 lalu Presiden Jokowi telah berkantor di IKN Kalimantan Timur untuk pertama kalinya.
Jelang lengser, kini Jokowi disebut akan kembali berkantor selama 40 hari di Ibu Kota Negara Nusantara.
Sesuai jadwalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berkantor di IKN mulai 10 September 2024.
Baca juga: Kapan Prabowo Dilantik? Jokowi Pilih Berkantor di IKN Jelang Lengser, Mulai 10 September 2024
Jokowi bakal berkantor hingga 19 Oktober 2024 atah H-1 pelantikan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres RI.
Pernyataan terkait rencana Presiden Jokowi disampaikan oleh Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono.

"Rencana beliau berkantor itu sampai tanggal 19 (Oktober).
Kemungkinan dari tanggal 10 (September) sampai tanggal 19 Oktober," kata Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono, dilansir dari Antara, Jumat (7/9/2024).
Apa saja agenda saat berkantor di IKN?
Nantinya, Presiden Jokowi akan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah dan luar kota, dengan titik keberangkatan dari IKN selama kurun waktu tersebut.
Heru menambahkan, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Sekretariat Negara, termasuk Sekretariat Presiden, juga sudah mulai berkantor di IKN.
"Beliau kerja di sana sambil mengundang yang terkait untuk rapat," katanya.
Saat ditanya lebih lanjut soal kurun waktu Presiden berkantor di IKN, Heru memastikan Presiden Jokowi akan berada di IKN selama 40 hari hingga 19 Oktober 2024.
"Ya kalau sampai tanggal 19 Oktober berarti 40 harian," kata Heru.
Heru menambahkan, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Sekretariat Negara, termasuk Sekretariat Presiden, juga sudah mulai berkantor di IKN.
Pelantikan Prabowo-Gibran

Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU dijadwalkan akan melakukan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Minggu, 20 Oktober 2024 mendatang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.