Minggu, 3 Mei 2026

Berita Balikpapan Terkini

BPPDRD Balikpapan Sebut Bandara dan Mall BSB Potensi Besar Penyumbang PAD dari Sektor Parkir

Adapun Bandara dan Mall Balikpapan Superblok (BSB) memiliki potensi besar untuk pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parki

Tayang:
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Nur Pratama
dok Tribunkaltim.co
Antrian Pembayaran Parkir di Kawasan Balikpapan SuperBlock (BSB). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Potensi pajak parkir sebagai penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) meningkat setiap tahunnya. Dibandingkan dengan tahun 2020 adanya pandemi covid-19.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan Idham mengatakan, presentase pendapatan parkir yang seluruhnya masuk ke PAD mencapai 2 hingga 2,5 persen.

Adapun Bandara dan Mall Balikpapan Superblok (BSB) memiliki potensi besar untuk pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir.

Apalagi semenjak penerapan cashless atau e-money diterapkan. 

"Parkir yang menggunakan e-money secara full itu Bandara SAMS Sepinggan sejak 14 Januari 2024, sementara Mall BSB sejak 17 September 2023. Realisasi yang masuk ke PAD cukup besar," kata Idham, Senin (9/9/2024).

Baca juga: Pengunjung Teras Samarinda Wajib Parkir Kendaraan di Tiga Lokasi Ini

Tercatat, untuk Mall BSB turut berkontribusi 38 persen dari target Rp21,5 miliar pada tahun 2023. Kemudian pada periode Agustus 2024, telah berkonstribusi 18 persen atas target Rp10 miliar.

"Kalau Bandara (SAMS Sepinggan) di tahun 2023 konstribusinya 35 persen, dan tahun 2024 ini baru berkonstrobusi 20 persen," imbuhnya.

Idham menekankan, penggunaan e-money hanya mengubah sistem pembayaran yang semula tunai menjadi nontunai.

Sedangkan peningkatan parkir bergantung pada tingkat kunjungan, atau kendaraan yang masuk pada Lokasi parkir.

"Kalau sektor parkir Bandara itu memungut pajak barang dan jasa tertentu atas pajak parkir yang disetorkan kepada Pemerintah Kota Balikpapan," ucapnya.

Ia menambahkan, pemakaian e-money atau uang elektronik fisik di tepi jalan umum harus menyediakan tempat khusus dan peralatan khusus untuk penempatan alat pembaca kartu atau pembaca uang elektronik (UE Reade).

Sebegai alternatif, untuk kebijakan penggunaan uang elektronik dapat dialihkan dengan pembayaran uang elektronik digital. Misalnya penggunaan QRis.

Sebagai informasi, dasar hukum pungutan retribusi parkir ini merujuk Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai Pajak Daerah sebagai Pajak Parkir, sebagai Retribusi Jasa Umum atas Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, tarif Parkir Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sesuai perda ada yang flat, progresif dan berlangganan.

Komponen yang menyumbang PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain lain PAD yang sah.

Sementara untuk tarif parkir retribusi pelayanan parkir di Tepi Jalan Umum tertuang pada Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Ketentuan tarif parkir untuk pengelolaan swasta atau tempat khusus parkir dapat diketahui dari masing-masing kawasan yang dikelola," pungkasnya.(*)

Mall Balikpapan Superblok (BSB) memiliki potensi besar untuk pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir// Dok. TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved