Jumat, 8 Mei 2026

Berita Samarinda Terkini

Sigab Indonesia Dorong Perubahan Istilah "Penyandang Cacat" jadi 'Difabel' di Samarinda

Kuni menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang berfokus pada perubahan cara pandang masyarakat terkait Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial (GEDSI

Tayang:
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
Komunitas SOLIDER SIGAP Indonesia, menjadikan Samarinda sebagai salah satu kota tujuan percontohan mendukung terciptanya Kota Inklusif., Senin (9/9/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penggunaan istilah "difabel" (different ability) kini dianggap lebih tepat untuk menggantikan istilah "penyandang cacat" atau "tuna" yang dianggap kurang relevan. 

Gerakan perubahan istilah ini diprakarsai dari Yogyakarta sebagai bagian dari upaya mengganti sebutan "penyandang cacat" (impairment) dalam kebijakan publik dan politik. 

Hal ini dipaparkan oleh Kuni Fatonah, Program Officer SOLIDER Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (Sigab) Indonesia.

Kuni menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang berfokus pada perubahan cara pandang masyarakat terkait Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial (GEDSI).

Baca juga: Wardah Gelar Gathering di Samarinda, Teruskan Langkah Baik dengan Kolaborasi Difabel

"Sebagai salah satu kota di Indonesia, Samarinda telah cukup responsif dalam memperjuangkan hak-hak difabel.

Ini pun sudah terlihat dari Perda (Peraturan Daerah) Nomor 11 tahun 2017 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas," jelas Kuni pada awak media, Senin (9/9) di Kecamatan Sungai Kunjang.

Meski demikian, Kuni menekankan pentingnya meningkatkan implementasi peraturan ini agar dapat menciptakan lingkungan yang lebih inklusif bagi difabel.

"Sebenarnya masih banyak fasilitas umum, termasuk pusat perbelanjaan yang belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan difabel, sehingga kawan-kawan difabel mengalami hambatan," ujarnya. 

Untuk itu, Sigab Indonesia mendorong pengadaan fasilitas yang lebih memadai bagi difabel, dengan kolaborasi antara pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Lanjutnya, pihaknya juga menyoroti pentingnya peningkatan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Ia menegaskan, semua pihak, baik pemerintah, BUMN, maupun BUMD, memiliki kewajiban untuk mempekerjakan difabel sesuai dengan Pasal 53 Undang-Undang Penyandang Disabilitas.

"Tentunya juga perlu menyediakan lowongan bagi para penyandang difabel, minimal 2 persen. Kewajiban ini sudah ada dalam dalam pasal tersebut," sebut Kuni.

Kuni pun  mengakui bahwa di Samarinda, upaya ini sudah terlihat dengan diadakannya job fair sebanyak 10 kali dalam setahun yang juga melibatkan tenaga kerja difabel

Meski demikian, Kuni berharap ke depannya, tidak hanya jumlah tenaga kerja difabel yang meningkat, tetapi juga lingkungan kerja yang lebih ramah dan bebas diskriminasi.

"Selama lingkungan kerja mendukung, teman-teman difabel dapat bekerja dengan baik tanpa hambatan," tutup Kuni.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved