Pilkada 2024
Pilkada Serentak 2024 Dilaksanakan pada Bulan Apa? Cek Jadwal KPU Lengkap dengan Tahapan dan Tanggal
Terjawab sudah Pilkada serentak 2024 dilaksanakan pada bulan apa? cek Pilkada 2024 bulan apa, jadwal lengkap KPU dengan tahapan dan tanggal.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah Pilkada serentak 2024 dilaksanakan pada bulan apa? cek Pilkada 2024 bulan apa, jadwal lengkap KPU dengan tahapan dan tanggal.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi merilis seputar Pilkada serentak 2024 dilaksanakan pada bulan apa atau Pilkada 2024 bulan apa.
Adapun pemungutan suara di TPS untuk Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024.
Ketetapan tersebut diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Baca juga: Daftar 7 Kader Gerindra Berlaga di Pilkada Serentak 2024 di Kalimantan Timur, 1 Lawan Kotak Kosong
Merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada 2024 dibagi menjadi dua, yaitu persiapan dan penyelenggaraan.
Berikut rincian jadwal Pilkada 2024, dikutip dari Kompas.com:
Tahapan persiapan
- Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024
- Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024
- Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024
- Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
- Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.