Pilkada 2024
Ada Satu Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 Berstatus Tersangka, KPK Bakal Bersurat ke KPU
Ada satu calon kepala daerah di Pilkada 2024 berstatus tersangka. KPK akan bersurat ke KPU
TRIBUNKALTIM.CO - Ada satu calon kepala daerah yang maju di Pilkada 2024 ini berstatus tersangka dalam kasus korupsi di KPK.
Terkait status satu bakal calon kepala daerah di Pilkada 2024 yang berstatus tersangka kasus korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera bersurat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pernyataan terkait calon kepala daerah di Pilkada 2024 yang berstatus tersangka dalam kasus korupsi ini disampaikan Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Saat ini, Tessa mengatakan, KPK masih memproses surat terkait bacakada yang berstatus tersangka tersebut sebelum diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Pilkada Serentak 2024 Dilaksanakan pada Bulan Apa? Cek Jadwal KPU Lengkap dengan Tahapan dan Tanggal
Baca juga: Polda Kaltim dan KPU Balikpapan Ajak Pelajar dan Mahasiswa Jaga Kamtibmas dan Sukseskan Pilkada 2024
Baca juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilih pada Pilkada Samarinda, Kesbangpol Giatkan Sosialisasi di SMA/SMK
"Belum, belum itu (surat ke KPU) masih dalam proses diskusi dan pembicaraan di internal," kata Tessa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
"Baru satu, baru satu (bacakada berstatus tersangka)," sambungnya.
Namun, Tessa tidak mengungkapkan lebih lanjut mengenai identitas bacakada yang dimaksud.
Ia menambahkan, KPK akan segera mengirimkan surat tersebut kepada KPU.
"Sepanjang pengetahuan saya yang termasuk di dalam undang-undang yang sudah berstatus terpidana, terpidana itu tentunya yang sudah dijatuhi hukuman oleh Hakim," ujarnya.
KPU tunggu surat dari KPK
Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Kholik menyatakan, KPU masih menunggu surat keterangan dari KPK mengenai bacakada yang berstatus tersangka tindak pidana korupsi.
“Sampai pagi ini kami belum menerima surat tersebut, ya tentunya kami menunggu,” ujar Idham di Lapangan Palakali, Kukusan, Depok, Sabtu (7/9/2024).

Idham menjelaskan, KPU tidak memiliki wewenang untuk mengumumkan status tersangka kepada publik, karena proses hukum masih berlangsung di aparat penegak hukum.
“Kami tidak punya kapasistas untuk mengumumkan, karena itu kan sedang dalam proses hukum di lembaga lainnya,” tutur dia seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Baca juga: Ahmad Sahroni Batal jadi Ketua Timses Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta, Siapa Penggantinya?
Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa selama putusan pengadilan belum inkrah, bakal calon kepala daerah yang terlibat dugaan tindak pidana korupsi masih dapat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Di sisi lain, ia mengungkapkan, selama putusan pengadilan belum inkrah, maka bacakada yang terlibat dugaan tindak pidana korupsi masih bisa mengikuti Pilkada 2024.
"Kalau yang bersangkutan masih tersangka, belum mendapatkan putusan inkrah maka yang bersangkutan masih bisa memproses (Pilkada 2024),” imbuh dia.
Bisakah tersangka jadi calon kepala daerah?
Pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).
Pasal 7 huruf g menuliskan syarat calon kepala daerah salah satunya adalah tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Selain itu, calon kepala daerah dapat mencalonkan diri selama tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Calon kepala daerah juga harus tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
Baca juga: Kesbangpol Kaltim Imbau Masyarakat untuk Tidak Golput dan Termakan Hoaks Jelang Pilkada 2024
Berdasarkan aturan tersebut, tidak ada larangan yang menyatakan tersangka kasus tidak dapat mencalonkan diri di Pilkada.
Untuk tidak boleh mengikuti Pilkada, seseorang harus sudah berstatus sebagai terpidana.
Calon kepala daerah jadi terpidana
Komisioner KPU Idham Holik menuturkan, ada beberapa persyaratan yang membuat calon kepala daerah batal mengikuti Pilkada maupun diangkat sesuai jabatannya usai memenangkan kontestasi tersebut.
"Ada norma yang mengatur tentang pembatalan sebagai calon atau pasangan calon," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.
Idham menuturkan, Pasal 126 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengatur calon kepala daerah Pilkada dapat diberhentikan dan digantikan pencalonannya pada tahap pendaftaran jika memenuhi kondisi berikut:
- Berhalangan tetap karena meninggal dunia atau tidak bisa mengerjakan tugasnya secara permanen
- Dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- Dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.
Baca juga: Suhartina Bohari Gagal Maju Pilkada Maros 2024, Profil Muetazim Mansyur, Bakal Cawabup Chaidir Syam
Calon kepala daerah yang diberhentikan dapat mengajukan pengganti maksimal tiga hari sejak informasi pemberhentian tersebut diterima dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Jika tidak diajukan penggantian calon, maka pencalonan tersebut dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Pilkada.
Selain alasan itu, pencalonan calon kepala daerah dapat dibatalkan setelah pendaftaran jika terbukti menerima tindakan yang menguntungkannya dari pejabat negara atau daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan/atau kepala desa/lurah.
Pencalonan tersebut juga batal jika calon kepala daerah memberikan uang atau materi lain untuk memengaruhi penyelenggara Pilkada dan/atau pemilih.
Calon kepala daerah juga dibatalkan pencalonannya jika partai politik (parpol) atau gabungan parpol pengusungnya menerima sumbangan kampanye dari pihak asing luar negeri, penyumbang yang identitasnya tidak diketahui, pemerintah dan pemerintah daerah, maupun badan usaha milik negara, daerah, atau desa.
Kepala daerah menang Pilkada, tapi dipidana
Sementara itu, Pasal 163 dan Pasal 164 UU Nomor 10 Tahun 2016 juga mengatur calon kepala daerah yang dinyatakan terlibat kasus pidana tetapi berhasil memenangi Pilkada.
Calon gubernur, bupati, wali kota, dan/atau wakilnya yang terpilih dalam Pilkada tetapi ditetapkan sebagai tersangka kasus saat pelantikan maka yang bersangkutan tetap dilantik.
Namun, jika kepala dan wakil kepala daerah terpilih Pilkada ternyata ditetapkan sebagai terdakwa saat pelantikan, orang yang bersangkutan tetap dilantik.
Namun, saat itu juga diberhentikan sementara dari jabatannya.
Sebaliknya, kepala dan wakil kepala daerah terpilih Pilkada yang ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, maka tetap dilantik tapi saat itu juga diberhentikan dari jabatannya.
Baca juga: Gaduh Pilkada Bontang 2024, Manuver Hanura: Tinggalkan Sutomo Jabir, Kini Merapat ke Basri Rase
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.