Berita Nasional Terkini
Budi Arie Setiadi Bela Kaesang soal Jet Pribadi, Erina Hamil 8 Bulan, Nggak Boleh Naik Pesawat Umum
Menkominfo, Budi Arie Setiadi membela Kaesang soal penggunaan jet pribadi. Erina Gudono, istri Kaesang hamil 8 bulan, nggak boleh naik pesawat umum
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi membela anak Jokowi, Kaesang Pangarep yang kini tengah disorot soal penggunaan jet pribadi.
Dalam pernyataannya, Menkominfo Budi Arie Setiadi membantah adanya dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi oleh Kaesang bersama istrinya, Erina Gudono.
Menurut Budi Arie Setiadi yang juga Ketua Umum Projo (Pro Jokowi), jet pribadi tersebut adalah milik teman Kaesang, dan kondisi Erina Gudono yang tengah hamil 8 bulan tidak memungkinkan naik pesawat umum.
Pernyataan Budi Arie Setiadi ini disampaikan merespons dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Kaesang bersama istrinya, Erina Gudono yang ramai jadi sorotan.
Baca juga: Akhirnya Kaesang Muncul di Kantor PSI, Respons Anak Jokowi saat Ditanya Dugaan Gunakan Jet Pribadi
Baca juga: Selain Kaesang, Bobby Nasution dan Kahiyang Juga Disebut Pakai Jet Pribadi, Respons Walikota Medan
Baca juga: PSI Bantah Kaesang Menghilang Usai Viral Gunakan Jet Pribadi, Raja Juli Antoni: Rutin Berkantor
Budi Arie Setiadi membantah adanya dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi tersebut.
Dia menjelaskan, pesawat itu milik seorang teman Kaesang.
Menurut Budi, Erina sedang hamil, sehingga menggunakan jet pribadi itu dan tidak bisa naik pesawat umum.
“Gini. Enggak ada, dia kan pribadi. Nah itu dari temannya. Pokoknya sudahlah.
Gini loh. Satu, istrinya Mas Kaesang itu kan hamil sudah delapan bulan.
Kan enggak boleh naik angkutan umum, pesawat umum mana boleh?” kata Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Budi Arie juga enggan memberikan banyak komentar tentang dugaan gratifikasi yang sempat dikaitkan terhadap Kaesang.
Ia menegaskan, Kaesang bukan pejabat publik dan mempertanyakan anggapan yang berkembang di masyarakat tersebut.

“Lho enggak bisa, itu temennya kok. Sama kayak saya pinjemin kamu, teman,” tambahnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat akan meminta klarifikasi Kaesang mengenai penggunaan jet pribadi saat bepergian ke luar negeri.
Baca juga: Alasan KPK Tetap bisa Usut Kaesang soal Isu Gratifikasi Jet Pribadi Meski Bukan Penyelenggara Negara
Dugaan gratifikasi terhadap Kaesang muncul setelah Erina Gudono memamerkan foto jendela pesawat yang diduga merupakan jet pribadi jenis Gulfstream G650ER.
Selain itu, beredar juga video yang menunjukkan Kaesang dan Erina turun dari jet pribadi Gulfstream dengan nomor registrasi N588SE.
Namun, belakangan KPK membatalkan pemanggilan Kaesang terkait isu yang ramai dibahas di kalangan warganet.
Terbaru, KPK mempersilakan Kaesang Pangarep untuk menyampaikan data terkait dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi melalui situs resmi KPK di gol.kpk.go.id.
"Seandainya saudara K (Kaesang Pangarep) maupun saudara BN (Bobby Nasution) mau memberikan datanya secara sukarela melalui website gol.kpk.go.id dipersilakan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Gibran: Tanya Kaesang Ya
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menjadi sorotan terkait dugaan gratifikasi dalam penggunaan pesawat jet pribadi.
Baca juga: Hendak Klarifikasi soal Jet Pribadi, KPK tak Tahu Keberadaan Kaesang, Petinggi PSI sebut Tidak Tahu
Dugaan penggunaan jet pribadi ini bermula ketika istri Kaesang, Erina Gudono, mengunggah foto jendela sebuah pesawat ketika mereka sedang dalam perjalanan ke Amerika Serikat.
Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, yang juga kakak Kaesang, menanggapi singkat ketika ditanya soal kasus tersebut.
Gibran menyarankan agar masalah itu langsung ditanyakan kepada adiknya.
"Tanya Kaesang, ya," kata Gibran, di Kota Solo, pada Selasa (10/9/2024).
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengirimkan dokumen memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Kota Solo dan PT Shopee International Indonesia kepada KPK.
Dokumen itu ditandatangani Gibran, kakak Kaesang yang saat itu menjabat Walikota Solo.
Sementara itu, pesawat jet yang dinikmati Kaesang disebut milik Garena Online, perusahaan yang masih satu naungan bersama Shopee di bawah Sea Limited, Singapura.
Baca juga: 5 Fakta Erina Gudono Istri Kaesang yang Viral, Pamer Roti Rp400 Ribu hingga Dituding Bau Ketiak
Gibran menegaskan bahwa kerja sama antara Pemerintah Kota Solo, Solo Technopark, dan PT Shopee International Indonesia adalah murni profesional dan tidak terkait dengan isu gratifikasi yang disangkakan.
"Tidak ada kayak gitu. Itu profesional antara Pemkot solo, Techopark dan Shopee.
Kita profesional, tidak ada itu," kata Gibran seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
KPK sebelumnya hendak memanggil Kaesang terkait dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi ini.
Namun, KPK batal mengklarifikasi Kaesang lewat Direktorat Gratifikasi karena disebut sudah bukan jadi fokus KPK.
Meski demikian, laporan masyarakat terkait penerimaan gratifikasi penggunaan jet pribadi yang melibatkan Kaesang ini akan tetap ditindaklanjuti lewat Direktorat Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Lewat mekanisme ini, KPK tak bisa langsung memanggil Kaesang karena laporan masyarakat yang masuk harus ditelaah lebih dulu.
Baca juga: Viral, Diduga Kaesang dan Erina Bawa Barang dari Jet Pribadi Tidak Diperiksa, Penjelasan Bea Cukai
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Mahfud MD Sindir KPK soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Bandingkan dengan Rafael Alun |
![]() |
---|
Kaesang Sudah Muncul Tapi KPK Batal Panggil Anak Bungsu Jokowi soal Isu Gratifikasi Jet Pribadi |
![]() |
---|
Kaesang Disebut Malu Usai Ramai Kasus Jet Pribadi, Masinton PDIP Minta KPK Cari Anak Jokowi |
![]() |
---|
Ke Mana Kaesang Pangarep? Keberadaannya dan Erina Gudono Misterius Usai Dicari KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.