CPNS 2024

Yang Menyebabkan TMS CPNS 2024 Apa Saja? Ini Daftar Kesalahannya dan Hal yang Bisa Disanggah

Inilah penyebab TMS CPNS yang bikin pelamar gagal lolos administrasi, apa saja?

Kolase Tribunnews.com/canva.com
Ilustrasi - Apa saja yang menyebabkan TMS CPNS 2024? Cek selengkapnya dan hal yang bisa disanggah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah penyebab TMS CPNS yang bikin pelamar gagal lolos administrasi, apa saja?

Cek juga apa kesalahan TMS CPNS 2024 yang masih bisa disanggah.

Dalam seleksi administrasi CPNS 2024 terdapat istilah pelamar TMS maupun MS.

Istilah TMS CPNS 2024 itu berarti pelamar Tidak Memenuhi Syarat atau gagal lolos ke tahap berikutnya.

Sedangkan, MS adalah Memenuhi Syarat.

Baca juga: Apa Arti TMS dalam CPNS 2024? Inilah Contoh Kesalahan yang Bikin Pendaftar Tak Lolos Administrasi

Saat ini sebagaimana diketahui pendaftaran CPNS 2024 diperpanjang, sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 6 September diperpanjang hingga tanggal 10 September 2024 Pukul 23.59 WIB.

Adapun pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024 akan dilakukan mulai 14-19 September 2024.

Tanda Tidak Memenuhi Syarat atau TMS pada CPNS 2024
Tanda Tidak Memenuhi Syarat atau TMS pada CPNS 2024 (Buku Panduan Seleksi CPNS 2024/BKN)

Cara melihat pengumuman kelulusan administrasi CPNS 2024 dapat dicek langsung melalui akun SSCASN masing-masing peserta.

Saat dinyatakan lulus memenuhi administrasi maka akan tertulis ucapan selamat.

Setelah selesai seleksi administrasi, pelamar yang dinyatakan lolos wajib mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 16 Oktober-14 November 2024.

Alasan BKN memperpanjang pendaftaran CPNS 2024 karena adanya kendala teknis seperti pembelian dan pemanfaatan materai eletronik atau e-meterai yang mengalami gangguan, sehingga menghambat proses penyelesaian pendaftaran di portal.

Apa Itu TMS?

Istilah TMS dalam seleksi CPNS 2024 merupakan singkatan dari Tidak Memenuhi Syarat, sementara MS merupakan singkatan dari Memenuhi Syarat.

Artinya pendaftar akan dinyatakan tidak lolos pada seleksi administrasi.

Sebagai informasi, dalam proses pendaftaran CPNS, pelamar wajib mengisi syarat dan dokumen administrasi pendaftaran.

Selanjutnya, panitia akan melakukan verifikasi data dan persyaratan yang telah diunggah di laman SSCASN.

Apabila berkas pendaftaran pelamar CPNS di laman SSCASN berstatus TMS, artinya pelamar tersebut tidak memenuhi syarat untuk melangkah ke tahap seleksi selanjutnya alias tidak lulus seleksi administrasi.

Sementara apabila akun pendaftaran pelamar CPNS berstatus MS, maka pelamar tersebut memenuhi syarat dan lulus seleksi administrasi sehingga berhak melangkah ke tahap seleksi selanjutnya.

Oleh karena itu, pelamar diimbau untuk tidak buru-buru dalam mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran CPNS dan mencermati setiap ketentuan yang ada.

Nantinya, pendaftar yang merasa keberatan terhadap hasil seleksi administrasi dapat menyampaikan sanggahan pada waktu yang telah ditentukan.

Penyebab TMS CPNS 2024

Dikutip dari Kompas TV, ada sejumlah faktor yang menyebabkan pendaftar CPNS dinyatakan TMS dan tidak lolos seleksi administrasi. Berikut beberapa di antaranya:

1. Ketidaksesuaian kualifikasi ijazah dengan formasi yang dipilih oleh pendaftar.

2. Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak lengkap.

3. Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak sesuai format yang ditentukan.

4. Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak terlihat jelas atau tidak terbaca.

5. Tidak menyertakan e-meterai atau meterai tempel.

6. Dokumen tidak asli.

7. Surat pernyataan atau surat lamaran tidak sesuai format.

8. Nama pelamar tidak sesuai dengan KTP dan ijazah.

9. E-meterai yang dibubuhkan pada dokumen palsu atau tidak berlaku.

10. Tidak menyelesaikan proses pendaftaran.

Baca juga: Yang Mana Nilai Ijazah SMA untuk CPNS 2024? Cek Cara Lihatnya dan Minimal Nilai untuk Daftar

Hal yang bisa disanggah

Berdasarkan CPNS 2023, Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Nur Hasan mengatakan, masa sanggah CPNS tidak bisa dilakukan oleh setiap peserta yang tidak lolos seleksi administrasi.

"Masa sanggah bukan kesempatan untuk memperbaiki dokumen atau data yang salah diinput oleh pelamar pada portal SSCASN," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (19/10/2023).

Menurut Hasan, masa sanggah merupakan kesempatan bagi para pelamar untuk menyatakan dokumen atau data yang dikumpulkan saat pendaftaran CPNS di laman SSCASN sudah benar, namun instansi tempatnya mendaftar selaku verifikator terlewat saat melakukan verifikasi administrasi akibat banyak pelamar. 

"Peserta boleh mengajukan sanggahan saat berkas pendaftarannya sesuai dengan ketentuan, tapi dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat oleh verifikator," jelas Hasan.

Selain itu, peserta juga bisa menyanggah kesalahan verifikasi akibat dokumen yang salah dibaca verifikator.

Misalnya, dokumen tidak terlalu jelas sehingga tanggal lahir di KTP terbaca angka yang berbeda.

Alasan lain, sanggahan boleh dilakukan jika ada data yang salah akibat kesalahan sistem.

Sebagai contoh, nilai IPK yang dimasukkan saat pendaftaran berbeda dengan aslinya karena kesalahan sistem atau cache.

Peserta hanya diberikan kesempatan untuk sanggah sebanyak satu kali.

Hal yang tidak bisa disanggah

Sebaliknya, masa sanggah tidak bisa digunakan untuk memperbaiki, melengkapi, atau mengunggah ulang dokumen persyaratan yang kesalahannya berasal dari peserta seleksi.

Diberitakan Kompas.com (2/12/2019), ketidaklolosan administrasi yang disebabkan kesalahan pribadi pendaftar tidak masuk kategori sanggah.

Kesalahan pendaftar antara lain seperti salah memasukkan nama, salah tulis gelar, atau tidak mengunggah dokumen.

Masa sanggah juga tidak dimaksudkan untuk mengunggah ulang dokumen atau persyaratan lain yang terlupa.

Selain itu, masa sanggah tidak bisa digunakan untuk memperbaiki penulisan nama, mengirimkan dokumen yang tidak sesuai persyaratan, maupun perbaikan isi dokumen tersebut.

Dilansir dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), sanggah bisa dilakukan jika kesalahan verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan peserta.

Peserta harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang diunggah selama periode pendaftaran dalam membuat sanggahan.

Sanggah diajukan harus sesuai dokumen sebenarnya. Peserta menyanggah dengan alasan tidak sesuai, dinyatakan bersedia menanggung akibat hukum yang ditimbulkan.

 Instansi berhak untuk menerima atau menolak sanggah yang diajukan peserta.

Peserta yang sudah menyadari kesalahan selama proses pendaftaran sehingga tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, maka tidak disarankan mengajukan sanggah.

Kemudian, perubahan dari masa sanggah dapat mengubah hasil seleksi administrasi dari tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS).

Kalau instansi yang dilamar melihat sanggahan peserta benar, kemungkinan akan ada perubahan status kelulusan seleksi administrasi.

Namun, sanggahan atas kesalahan yang berasal dari peserta saat melakukan pendaftaran tidak akan mengubah hasil verifikasi.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Daftar Hal yang Bisa dan Tidak Bisa Disanggah Pelamar CPNS 2023, Ingat Bukan Perbaiki Dokumen

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved