Ibu Kota Negara

IKN Dibuka Kembali untuk Masyarakat Umum 15 September 2024, Kunjungan ke Titik Nol akan Diatur

Mulai 15 September 2024, masyarakat umum sudah bisa masuk ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Akses publik ke IKN sudah dibuka, simak syarat dan ketentuannya

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Suci Wulandari Putri
IBU KOTA NUSANTARA - Titik Nol IKN, Kalimantan Timur, Selasa (3/10/2023). Mulai 15 September 2024, masyarakat umum sudah bisa masuk ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Akses publik ke IKN sudah dibuka, simak syarat dan ketentuannya 

Sebab, memiliki banyak misi seperti pemerataan pembangunan antar-wilayah untuk mendorong, menginspirasi, memotivasi, dan memberikan perhatian untuk kawasan Tengah dan Timur yang semakin lama tertinggal.

 "Kan kita membangun Indonesia, bukan hanya jalanan Sumatera.

Baca juga: Viral! Patung Garuda di IKN Berubah Warna, Dahulu Kemerahan Kini Berangsur Menghijau

Kita tidak ingin Indonesia yang maju itu hanya Jabodetabek, apalagi Jabodetabek yang kita bangun hanya mengeksploitasi sumber daya di Kalimantan dan kawasan Timur," tandas dia.

Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara, cakupan wilayah IKN terdiri dari wilayah darat dan laut.

Wilayah darat memiliki luas kurang lebih 252.660 hektar area (ha).

Sedangkan wilayah perairan laut memiliki luas kurang lebih 69.769 hektar area (ha). 

Adapun untuk wilayah darat IKN nantinya akan terbagi menjadi dua kawasan.

1. Kawasan IKN dengan luas kurang lebih 56.159 hektar area yang akan menjadi kawasan inti pusat IKN

2. Pembangunan kawasan pengembangan seluas kurang lebih 196.501 hektar area.

Batas wilayah IKN

Secara geografis, posisi Ibu Kota Negara terletak pada:

1. Bagian Utara pada 117° 0' 20.102" Bujur Timur dan 0' 38'20.578" Lintang Selatan

2. Bagian Selatan pada 117° 11' 51.546" Bujur Timur dan 1° 15'31.780" Lintang Selatan

3. Bagian Barat pada 116° 31' 31.180" Bujur Timur dan 1° 0' 14.822" Lintang Selatan

4. Bagian Timur pada 117° 18'25.590" Bujur Timur dan 1° 6' 32.773' Lintang Selatan.

Batas Wilayah

Untuk batas wilayahnya, IKN di Kaltim akan berbatasan langsung dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan yang berada di sebelah selatan. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved