Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, KPU Tetapkan DPS di Kaltim Sebanyak 2.821.413 Pemilih
Jelang Pilkada 2024, KPU tetapkan DPS di Kalimantan Timur sebanyak 2.821.413 pemilih.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur menetapkan daftar pemilih sementara (DPS).
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris menegaskan, rapat pleno terbuka mengenai jumlah DPS sudah dialngsungkan di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Kamis (12/9/2024) lalu.
“Dalam rapat pleno terbuka, kami mencatat sebanyak 2.821.413 jiwa sebagai DPS,” kata Fahmi, Minggu (14/9/2024).
DPS Pilkada 2024 di Kaltim untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil walickota serentak 2024 per tanggal 16 Agustus 2024 sebanyak 2.821.413 pemilih.
Baca juga: Profil, Rekam Jejak, dan Harta Kekayaan Iffa Rosita, Komisioner KPU Kaltim Pengganti Hasyim Asyari
Jumlah itu tersebar di 105 kecamatan dan 1.038 kelurahan/desa di seluruh Kalimantan Timur.
Selain itu, rapat tersebut juga ada sejumlah koreksi atau perbaikan data DPS.
Pemilih terbanyak untuk sementara tersebar di tiga daerah, yakni di Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kota Balikpapan dengan jumlah 1.686.935 pemilih atau 59,79 persen dari total DPS.
Sisanya 40,21 persen atau 1.134.478 pemilih tersebar di 7 kabupaten/kota lainnya.
Dengan diumumkannya DPS ini, KPU Kaltim berharap masyarakat dapat lebih aktif dalam memastikan data pemilih yang akurat dan valid menjelang Pilgub Kaltim 2024.
“Perbaikan data hanya terjadi di wilayah Penajam Paser Utara, di mana terdapat kesalahan penukaran DPS antara Kecamatan Waru dan Kecamatan Babulu. Namun, hal ini tidak mempengaruhi hasil rekapitulasi akhir,” sambung Fahmi.
Baca juga: Iffa Rosita, Anggota KPU Kaltim Ditetapkan Jadi Komisioner KPU RI, Gantikan Hasyim Asyari
Sementara Komisioner KPU Kaltim Bidang Perencanaan Data dan Informasi, Iffa Rosita menambahkan bahwa berdasarkan rekapitulasi DPS sesuai jenis kelamin, jumlah DPS itu terdiri 51,64 persen atau 1.456.798 adalah laki laki dan 1.364.615 atau 48,36 persen perempuan.
Pemilih pada Pilkada 2024 akan menggunakan hak pilihnya di 6.262 TPS, tersebar di 1.038 kelurahan/desa se-Kaltim.
Jumlah DPS juga diungkapkannya masih bisa berubah dan masuk dalam Daftar Pemilih Sementara Perubahan (DPSP).
“Perubahan data ini masih terus berlangsung hingga sekarang ini dan di update 2 minggu sekali,” kata Iffa.
Ia menjelaskan bahwa dasar perubahan data antara lain tanggapan masyarakat pemilih terkait hasil DPS yang ada.
Update data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Disdukcapil sebagai otorita data kependudukan soal perpindahan penduduk ke Kaltim.
Kemudian pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), karena meninggal atau menjadi TNI/Polri.
“Ada juga perubahan TPS pemilih ke TPS Khusus (Loksus). Seperti orang yang awalnya berdomisili di daerah A kemudian terpaksa berdomisili di daerah B akibat berstatus terpidana. Hal ini bisa menyebabkan kegandaan di Kabupaten/Kota di Kaltim,” jelasnya.
Baca juga: KPU Kaltim Nyatakan Berkas Rudy Mas’ud–Seno Aji Lengkap, Akan Jalani Kesehatan
KPU Kabupaten/Kota juga diberikan waktu untuk melakukan penetapan dari DPSP menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari 14–21 September 2024 mendatang.
“Di rentang waktu tersebut, KPU Kabupaten/Kota harus segera menyusun waktu tepat untuk melakukan penetapan DPT, KPU Kaltim sendiri akan melakukan hal sama dari 22 hingga 23 September 2024,” pungkas Iffa. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.