Pilkada Kaltim 2024

KPU Kaltim Sebut tak Ada Paslon di Pilkada yang Terindikasi Narkoba

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur telah menerima hasil tes kesehatan yang telah dijalani Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) di Pilkada

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Suardi menjelaskan seluruh bapaslonnPilkada serentak baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota klir terkait pemeriksaan kesehatan.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur telah menerima hasil tes kesehatan yang telah dijalani Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang ikut dalam Pilkada serentak 2024.

Sesuai aturan, tahapan pemeriksaan kesehatan diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Pendaftaran yang berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 juga melibatkan 10 KPU Kabupaten/Kota dan 1 KPU Provinsi Kaltim. 

Tahapan ini diawasi secara langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan berjalan aman serta lancar.

Setelahnya lalu bapaslon melakukan pemeriksaan kesehatan hingga 2 September 2024 lalu.

Baca juga: Pengamat Bongkar Janji Sekolah Gratis Jualan Rudy Masud dan Seno Aji di Pilkada Kaltim 2024

Baca juga: Optimis Tatap Pilkada Kaltim 2024, Isran-Hadi: Kemenangan Bukan untuk Pribadi, tapi Masyarakat

“Kami hanya menerima hasil tes kesehatan saja. Tim dokter yang memberi kesimpulan. Begitu terima tidak ada indikasi narkotika, ya kita tak perlu perbaikan lagi,” kata Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Suardi pada Minggu (8/9/2024).

Kemudian, KPU Kaltim pada tanggal 5 dan 6 September 2024 akan menyampaikan hasil penelitian tersebut kepada pasangan calon. 

Jika ada dokumen yang perlu diperbaiki, KPU memberikan waktu kepada pasangan calon untuk memperbaikinya hingga tanggal 8 September 2024.

Khusus dokumen kesehatan, jika ditemukan calon yang tidak lolos, tentu KPU meminta pergantian calon.

Namun, hasil pemeriksaan kesehatan bapaslon baik Provinsi dan Kabupaten/Kota, tidak menunjukkan ada indikasi narkoba atau hal lain yang dilarang sesuai aturan.

“Memang harus ada penelitian administrasi kami. Karena kalau tidak memenuhi syarat kesehatan diganti tanggal 6-8 September calonnya harus diganti.

Kalau syarat kesehatan tidak terpenuhi, kan tidak bisa dilakukan perbaikan, berbeda dengan dokumen lain, tapi kalau calon tidak memenuhi syarat karena terindikasi narkoba, ya ada penggantian calon,” jelas Suardi.

Baca juga: Dialog Kebudayaan PWNU Kaltim Mendorong Isu Masyarakat Adat Hingga Tata Lingkungan SDA

“Seluruh Kaltim klir pemeriksaan kesehatan, aman dan memenuhi syarat (semua bapaslon),” sambungnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved