Pilkada Kaltim 2024
KPU Bakal Tetapkan Paslon Pilkada Kaltim 2024 pada 22 September
KPU bakal menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim yang akan maju Pilkada 2024 pada 22 September mendatang.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bakal menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim yang akan maju Pilkada 2024 pada 22 September mendatang.
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris mengatakan, para bakal calon (bacalon) kepala daerah sudah mengikuti serangkaian kegiatan tahapan sebelum ditetapkan menjadi calon untuk ikut dalam Plikada Kaltim 2024 yang akan berlangsung pada November mendatang.
Bacalon Pilkada Kaltim 2024, Isran Noor–Hadi Mulyadi dan Rudy Mas’ud–Seno Aji, sudah menjalani salah satu tahapan berupa pemeriksaan kesehatan.
Hal ini merupakan bagian dari syarat ditetapkan sebagai calon gubernur maupun wakil gubernur.
"Sejumlah dokumen yang harus dipenuhi para bacalon seperti dokumen syarat calon dan pencalonan yang akan diverifikasi dan validasi juga sudah diserahkan, dilanjutkan penelitian persyaratan calon dari 27 Agustus sampai 21 September 2024," jelasnya, Minggu (14/9/2024).
Baca juga: KPU Kaltim Gelar Nobar Film "Tepatilah Janji", Mengedukasi dan Meningkatkan Partisipasi Pemilih
Lanjut ia menambahkan bahwa semisal terdapat hal yang mesti diperbaiki, para bakal calon akan memperbaikinya.
Selain itu, pihaknya juga akan meminta tanggapan masyarakat mengenai para bacalon.
“Jika tidak mengalami kendala, 22 September para bacalon ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim 2024,” tegasnya.
Fahmi turut menanggapi bacalon yang berstatus sebagai anggota dewan.
Bacalon telah memberikan dokumen pengunduran diri sebagai anggota legislatif.
"Sejauh ini, hal ini tidak menjadi masalah mengingat para bacalon belum ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim 2024," terangnya.
Baca juga: Soal Pengganti Seno Aji di DPRD Kaltim usai Maju Pilkada 2024, KPU Kaltim: Nanti Akan Dibahas
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024, khususnya pasal 24 ayat 1, calon yang berstatus sebagai anggota DPRD sebagaimana dimaksud pasal 14 ayat 2 huruf q harus menyerahkan:
a) surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, DPRD dan tidak bisa ditarik kembali;
b) keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Adapun putusan pemberhentian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b tersebut, lanjut Fahmi, belum diterbitkan pada saat penetapan pasangan calon (paslon).
"Jadi paslon hanya memberikan kepada kami tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan surat keterangan pengajuan pengunduran diri itu dalam konteks sedang diproses pejabat yang berwenang," pungkas Fahmi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.