Pilkada Kaltim 2024
Tim Bakal Pasangan Calon Pilkada Kaltim 2024 akan Basmi Politik Uang, Bawaslu Sebut Tidak Bisa
Sah–sah saja jika tim pemenangan membentuk suatu tim untuk ikut memantau dan memberantas terkait politik uang ada pelanggaran lain
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Timur atau Bawaslu Kaltim, menegaskan tim pemenangan tak bisa berantas politik uang sendiri.
Demikian dipaparkan oleh Komisioner Bawaslu Kaltim Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Galeh Akbar Tanjung kepada TribunKaltim.co pada Senin (16/9/2024).
Dia katakan, sah–sah saja jika tim pemenangan membentuk suatu tim untuk ikut memantau dan memberantas terkait politik uang ada pelanggaran lain yang terjadi di Pilkada serentak 2024.
Ia menyambut baik tim bakal pasangan calon (bapaslon) untuk memberantas politik uang di lapangan termasuk kecurangan lain.
Baca juga: Bawaslu Kaltim Ajak Mahasiswa Awasi Pilkada 2024
Kalau seumpama bapaslon membentuk tim untuk memberantas politik uang tentu mereka tidak bisa memberantas sendiri.
"Ketika menemukan harus melaporkan ke Bawaslu, karena saluran yang tepat menangani pelanggaran Bawaslu,” tegasnya.
Tetapi, ketika peserta pemilu atau masyarakat membentuk tim–tim pemantau, menurut Bawaslu Kaltim ini menjadi bagian partisipasi aktif dalam sama–sama mengawasi Pilkada 2024.
“Munculnya tim–tim ini bagian dari partisipasi dalam pemilu, sekalipun mengatasnamakan paslon. Dalam undang-undang pelapor adalah warga negara Indonesia, paslon bisa saja,” imbuhnya.

Kaltim Masuk 5 Besar
Jika melihat Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 yang dirilis Bawaslu RI, Provinsi Kaltim berada masuk dalam 5 besar daerah berkategori rawan dengan skor 77.04.
Posisi pertama ditempati DKI Jakarta di dengan skor 88,95.
Disusul Sulawesi Utara 87,48 dan Maluku Utara 84,86. Kemudian Jawa Barat serta Kaltim dengan skor sama.
Baca juga: Bawaslu Kaltim Minta Mahasiswa UINSI Samarinda Laporkan Pelanggaran di Pilkada 2024
Politik uang, polarisasi masyarakat dan netralitas jadi potensi kerawanan yang bisa terjadi di tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024 pada 25 September-25 November 2024 mendatang
Sosialisasi pun digencarkan, termasuk memperkuat para pengawas baik tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan hingga Kelurahan/Desa.
Langkah ini tentunya agar terjadinya pengawasan melekat di setiap tahapan yang berjalan.
Eksternal Bawaslu, juga tengah mengintensifkan sosialisasi ke pemilih muda dan pemilih pemula.
Perguruan tinggi, sekolah dan komunitas jadi sasaran, untuk menjadi benteng, agar terbangun kesadaran pentingnya pilkada tanpa kecurangan.
“Kita pun juga mempunyai saluran siaga Pilkada untuk siapa saja masyarakat agar bisa melaporkan ketika ada potensi pelanggaran,” ujar Galeh. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.