Pilkada Kaltim 2024

Tim Bakal Pasangan Calon Pilkada Kaltim 2024 akan Basmi Politik Uang, Bawaslu Sebut Tidak Bisa

Sah–sah saja jika tim pemenangan membentuk suatu tim untuk ikut memantau dan memberantas terkait politik uang ada pelanggaran lain

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
PILKADA KALTIM 2024 - Komisioner Bawaslu Kaltim Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Galeh Akbar Tanjung, menegaskan, sah–sah saja jika tim pemenangan membentuk suatu tim untuk ikut memantau dan memberantas terkait politik uang ada pelanggaran lain yang terjadi di Pilkada serentak 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Timur atau Bawaslu Kaltim, menegaskan tim pemenangan tak bisa berantas politik uang sendiri.

Demikian dipaparkan oleh Komisioner Bawaslu Kaltim Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Galeh Akbar Tanjung kepada TribunKaltim.co pada Senin (16/9/2024). 

Dia katakan, sah–sah saja jika tim pemenangan membentuk suatu tim untuk ikut memantau dan memberantas terkait politik uang ada pelanggaran lain yang terjadi di Pilkada serentak 2024.

Ia menyambut baik tim bakal pasangan calon (bapaslon) untuk memberantas politik uang di lapangan termasuk kecurangan lain.

Baca juga: Bawaslu Kaltim Ajak Mahasiswa Awasi Pilkada 2024

Kalau seumpama bapaslon membentuk tim untuk memberantas politik uang tentu mereka tidak bisa memberantas sendiri.

"Ketika menemukan harus melaporkan ke Bawaslu, karena saluran yang tepat menangani pelanggaran Bawaslu,” tegasnya.

Tetapi, ketika peserta pemilu atau masyarakat membentuk tim–tim pemantau, menurut Bawaslu Kaltim ini menjadi bagian partisipasi aktif dalam sama–sama mengawasi Pilkada 2024.

“Munculnya tim–tim ini bagian dari partisipasi dalam pemilu, sekalipun mengatasnamakan paslon. Dalam undang-undang pelapor adalah warga negara Indonesia, paslon bisa saja,” imbuhnya.

Ilustrasi Pilgub Kaltim 2024, proses demokrasi menentukan kepala daerah untuk lima tahun mendatang.
Ilustrasi Pilgub Kaltim 2024, proses demokrasi menentukan kepala daerah untuk lima tahun mendatang. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Kaltim Masuk 5 Besar

Jika melihat Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 yang dirilis Bawaslu RI, Provinsi Kaltim berada masuk dalam 5 besar daerah berkategori rawan dengan skor 77.04.

Posisi pertama ditempati DKI Jakarta di dengan skor 88,95.

Disusul Sulawesi Utara 87,48 dan Maluku Utara 84,86. Kemudian Jawa Barat serta Kaltim dengan skor sama.

Baca juga: Bawaslu Kaltim Minta Mahasiswa UINSI Samarinda Laporkan Pelanggaran di Pilkada 2024

Politik uang, polarisasi masyarakat dan netralitas jadi potensi kerawanan yang bisa terjadi di tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024 pada 25 September-25 November 2024 mendatang

Sosialisasi pun digencarkan, termasuk memperkuat para pengawas baik tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan hingga Kelurahan/Desa.

Langkah ini tentunya agar terjadinya pengawasan melekat di setiap tahapan yang berjalan.

Eksternal Bawaslu, juga tengah mengintensifkan sosialisasi ke pemilih muda dan pemilih pemula.

Perguruan tinggi, sekolah dan komunitas jadi sasaran, untuk menjadi benteng, agar terbangun kesadaran pentingnya pilkada tanpa kecurangan.

“Kita pun juga mempunyai saluran siaga Pilkada untuk siapa saja masyarakat agar bisa melaporkan ketika ada potensi pelanggaran,” ujar Galeh. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved