Pilkada Kubar 2024
3 Paslon di Pilkada Kubar 2024 Penuhi Persyaratan, Semua Sehat Jasmani dan Rohani
Beberapa perbaikan dokumen administrasi dari paslon telah dilakukan untuk memastikan semua persyaratan pencalonan.
Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Barat (KPU Kubar) telah menuntaskan tahap verifikasi administrasi berkas pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati usai menjalani tahapan pendaftaran untuk Pilkada Kubar 2024.
Demikian dijabarkan oleh Ketua KPU Kubar, Rintar Pasaribu kepada TribunKaltim.co pada Rabu (18/9/2024) di Sendawar, Kutai Barat.
Dia mengatakan, tahapan verifikasi administrasi telah diselesaikan oleh KPU Kutai Barat.
Beberapa perbaikan dokumen administrasi dari paslon telah dilakukan untuk memastikan semua persyaratan pencalonan terpenuhi.
Baca juga: Diusung Partai Golkar, Ahmad Syaiful Mengaku Optimis Menang di Pilkada Kubar 2024
Selain itu, hasil pemeriksaan kesehatan ketiga pasangan calon, yang dilakukan di RSUD AWS Samarinda, menunjukkan bahwa semua paslon dinyatakan sehat jasmani dan rohani serta tidak terindikasi penggunaan narkotika.
“Saat ini kami berada dalam tahap tanggapan masyarakat terhadap dokumen-dokumen pasangan bakal calon yang akan ditetapkan,” ungkap Rintar.
Namun demikian, hingga hari ini tidak ada tanggapan masyarakat.
Sehingga untuk selanjutnya adalah akan dilakukan penetapan pasangan calon, yang diagendakan pada Senin, 22 September 2024 nanti.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pasangan Acong-Jainudin Resmi Daftar ke KPU Kubar, Diarak Tarian Khas Jawa
"Setelah menerima pendaftaran, selanjutnya kita lakukan penelitian dan verifikasi administrasi. Hasilnya, semua bakal pasangan calon memenuhi syarat sebagai pasangan calon," kata Rintar.
Jaga Ketertiban Bersama
Diketahui, ada tiga pasangan calon yang mendaftar sebagai peserta Pilkada Kubar 2024.
Mereka ini adalah:
- Pasangan Frederick Edwin dan Nanang Adriani (FENA);
- Sahadi dan Alexander Edmond (DIAMOND);
- dan pasangan H Ahmad Syaiful/Acong dan Jainudin (AHJI).
Setelah penetapan paslon, selanjutnya akan diikuti dengan pencabutan nomor urut pasangan calon pada Senin, 23 September 2024, yang akan dilakukan secara terbuka dan diikuti oleh ketiga pasangan calon.
Nomor urut yang dicabut nantinya akan menjadi nomor yang tertera pada surat suara pemilu.
“Nomor urut ini akan menjadi identitas paslon yang dituangkan dalam surat suara Pemilu,” ujar Rintar.
Baca juga: Diusung Partai Golkar, Ahmad Syaiful Mengaku Optimis Menang di Pilkada Kubar 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.