Selasa, 14 April 2026

CPNS 2024

Inilah Link dan Daftar Nama Peserta yang Lolos Seleksi Administrasi CPNS Kemenag 2024

Hasil seleksi CPNS 2024 Kementerian Agama (Kemenag) telah diumumkan pada Selasa, (17/9/2024).

Editor: Nisa Zakiyah
bkn.go.id
Inilah link dan daftar nama peserta yang lolos seleksi administrasi CPNS Kemenag 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hasil seleksi CPNS 2024 Kementerian Agama (Kemenag) telah diumumkan pada Selasa, (17/9/2024).

Sebanyak 319.255 pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS Kemenag 2024.

Adapun, peserta yang dinyatakan lolos dapat mengikuti tahap selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang bakal dilaksanakan pada 16 Oktober-14 November 2024.

Daftar Nama Peserta Lolos Administrasi CPNS Kemenag 2024 

Pelamar yang dinyatakan lolos berjumlah 319.255 pelamar dan 67.285 pelamar dinyatakan tidak lulus atau tidak memenuhi syarat. 

Baca juga: 60 Contoh Soal TIU CPNS 2024 Lengkap Kunci Jawaban dan Ebook yang Bisa Diunduh secara Gratis

Berikut daftar final pelamar yang lolos seleksi administrasi CPNS Kemenag 2024: 

Pelamar juga dapat mengecek status kelulusan melalui laman SSCASN.

Mengutip dari kompas.com, Sekretaris Jenderal Kemenag M Ali Ramdhani menjelaskan, pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggah dari 18-20 September 2024.

Sanggahan disampaikan melalui akun SSCASN masing–masing melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah dokumen yang salah, dan tidak untuk memperbarui dokumen apa pun atau menambah dokumen apa pun.

Pengumuman Pasca Sanggah Hasil Seleksi Administrasi rencananya akan diumumkan pada 21-27 September 2024.

Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Baca juga: Hati-hati! 10 Kesalahan Fatal Ini Bisa Bikin Anda TMS CPNS 2024

Tahap Selanjutnya Tes CPNS Kemenag 2024 

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Wawan Djunaedi mengatakan, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca masa sanggah berhak untuk mengikuti SKD.

Sementara Pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi, mereka tidak berhak mengikuti SKD.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved