Berita Kutim Terkini

Oknum Tenaga Pendidik di Kutim Tega Cabuli dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Ini Kronologinya

Seorang oknum tenaga pendidik dengan inisial NS (34) tega mencabuli dan menyetubuhi anak di bawah umur LN (11) di sekolah

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Polres Kutim ungkap kasus pencabulan dan persetubuhan oknum tenaga pendidik terhadap anak di bawah umur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Seorang oknum tenaga pendidik dengan inisial NS (34) tega mencabuli dan menyetubuhi anak di bawah umur LN (11) di sekolah.

Dalam keterangannya, Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan bahwa motif NS melakukan hal bejat tersebut lantaran memiliki perasaan spesial kepada anak korban LN (11).

Selain itu, NS juga memanfaatkan salah satu ruangan yang ada di sekolah untuk melakukan aksinya.

"NS juga memberikan barang-barang spesial untuk menarik perhatian LN (11), salah satunya yaitu handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi antara NS dan LN, dimana isi percakapan terdapat pembahasan dewasa," jelas Chandra, Rabu (18/9/2024).

Baca juga: Pentas Seni Pelajar SMAK Santo Yosep Sangatta Kutim, Peragakan Busana dari Sampah Plastik

Untuk melakukan aksinya, NS beberapa kali memberitahu LN (11) untuk menemui NS di salah satu ruangan sekolah dalam situasi sekolah sudah sepi.

Ditambah di ruangan tersebut bertemu hanya berduaan sehingga terjadi pencabulan dan persetubuhan.

Kronologi singkat kejadian

Awal mulanya LN (11) suatu hari melakukan kegiatan ekskul di sekolah. 

Lalu teman LN (11) menyampaikan kepadanya bahwa tersangka NS menyampaikan jika setelah kegiatan ekskul LN diminta datang ke studio.

Setelah kegiatan ekskul LN pun mendatangi tempat tersebut sekitar pukul 17.00 Wita yang dimana dalam pertemuannya NS melakukan bujuk rayu.

"Kemudian NS menarik tangan anak korban dan anak korban hanya bisa pasrah setelah itu NS melakukan aksinya dengan mencabuli dan menyetubuhi LN," terang Chandra.

Tak hanya itu, ternyata kejadian serupa diduga pertama kali terjadi mulai pada bulan Juli 2023, hingga bulan September 2024 ini diduga sudah dilakukan lebih dari sekali.

Sekitar awal September 2024, orang tua LN (11) menemukan handphone yang diberikan dari NS di ransel sekolah milik LN (11) dan menemukan percakapan antara NS dan LN (11) yang tidak mendidik dan berkonteks pornografi.

"Lalu orang tua LN (11) melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Kutai Timur kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan," terangnya.

Dalam penyeledikan tersebut ditemukan beberapa alat bukti diantaranya yaitu 

1. 4 helai pakaian yang digunakan korban
2. 2 handphone milik NS dan korban
3. 3 barang spesial yang diberikan NS ke korban

"NS diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kemudian ditambah 1/3 karena status tersangka sebagai tenaga pendidik," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved