Pilkada Kaltim 2024

Jelang Pilkada 2024, Rutan Tanah Grogot Mulai Data Warga Binaan Pemasyarakatan untuk Hak Pilih 

Kelas IIB Tanah Grogot telah mempersiapkan segala hal jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Paser tahun 2024

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
PILKADA KALTIM 2024 - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot, Sukarna Trisna Atmaja saat menerangkan terkait persiapan Rutan Tanah Grogot jelang Pilkada 2024. Rutan Tanah Grogot juga akan memiliki Tempat Pemungutan Suara sebagai lokasi khusus yang ditetapkan oleh KPU Paser, sehingga WBP juga dapat ikut memilih.  

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot telah mempersiapkan segala hal jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Paser tahun 2024.

Salah satunya dengan melakukan pendataan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang bisa menyalurkan hak pilihnya saat Pilkada mendatang. 

Kepala Rutan Tanah Grogot, Sukarna Trisna Atmaja mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser. 

"Kita sudah koordinasi dengan Disdukcapil terkait nomor induk kependudukan (NIK) WBP yang di Rutan Tanah Grogot, hasilnya sudah 90 persen sudah punya KTP sehingga nantinya bisa menggunakan hak pilihnya," terang Sukarna di Tanah Grogot, Kamis (19/9/2024). 

Baca juga: 10 WBP Rutan Tanah Grogot Raih Remisi, Bebas saat Puncak HUT ke-79 RI

Hanya saja masih ada 14 orang yang belum memiliki KTP, sehingga akan dilakukan perekam ulang oleh Disdukcapil Paser untuk memperoleh e-KTP. 

"Masih kita koordinasikan lagi dengan Disdukcapil, kita akan lakukan perekaman ulang dengan Disdukcapil," tambahnya. 

Saat ini, terdapat 726 WBP di Rutan Tanah Grogot yang merupakan warga Kabupaten Paser maupun Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). 

Rutan Tanah Grogot juga akan memiliki Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai lokasi khusus yang ditetapkan oleh KPU Paser, sehingga WBP juga dapat ikut memilih. 

"Hanya saja tidak semua WBP bisa memilih walaupun sudah punya NIK, karena kita lihat juga asal daerah dari WBP," ungkapnya.

Baca juga: Petahana Pecah Kongsi di Pilkada Paser 2024, Adu Kekuatan dan Strategi Fahmi-Ikhwan vs Masitah-Depa

"Sementara untuk Pilkada nanti, hanya bisa membackup untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Paser maupun Penajam Paser Utara serta gubernur dan wakil gubernur Kaltim," ulasnya. 

Saat Pilkada 27 November mendatang, Rutan Tanah Grogot akan memisahkan lokasi pemilihan bagi WBP asal Paser maupun Penajam Paser Utara. 

"Kita bedakan, karena wilayah hukum kita meliputi dua wilayah yaitu Paser dan Penajam Paser Utara. Cuman kalau jumlah TPS, belum bisa kami pastikan berapa," tutup Sukarna. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved