HUT Kemerdekaan RI

10 WBP Rutan Tanah Grogot Raih Remisi, Bebas saat Puncak HUT ke-79 RI

Sepuluh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanah Grogot dapat remisi saat puncak Hari Kemerdekaan.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya didampingi Karutan Tanah Grogot, Bayu Muhammad saat menyerahkan remisi kepada ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) saat puncak HUT ke-79 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024 di Rutan Tanah Grogot. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Sepuluh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanah Grogot dapat remisi saat puncak Hari Kemerdekaan ke 79 RI. 

Terdapat 474 WBP mendapat Remisi Umum (RU) di Rutan Tanah Grogot dan 10 diantaranya langsung, yang diserahkan secara simbolis oleh Sekda Paser, Katsul Wijaya didampingi Karutan Tanah Grogot, Bayu Muhammad pada 17 Agustus 2024. 

Pemberian remisi kepada ratusan WBP tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia (RI) nomor PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024. 

Karutan Tanah Grogot, Bayu Muhammad mengatakan dalam surat keputusan itu mengatur tentang pemberian remisi umum tahun 2024 dan pengurangan masa pidana untuk WBP. 

Baca juga: Pegawai dan WBP di Rutan Tanah Grogot Kaltim Dibekali Pelatihan Mitigasi Bencana

"Kemarin, kami sudah memberi remisi bagi 474 WBP Rutan Tanah Grogot. Itu sesuai dengan jumlah yang kami usulkan sebelumnya, dan telah disetujui oleh Menkumham," terang Bayu di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur pada Minggu (18/8/2024). 

Penyerahan remisi yang dilakukan, merupakan bentuk komitmen pemenuhan hak-hak warga binaan di lingkungan Rutan Tanah Grogot

"Tentu dengan remisi itu, merupakan bentuk komitmen kita dalam memenuhi hak-hak warga binaan sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya. 

Ia juga menyampaikan selamat kepada seluruh WBP yang mendapat remisi umum pada puncak HUT ke-79 Kemerdekaan RI, khususnya bagi warga binaan yang langsung bebas. 

Untuk besaran remisi yang diperoleh WBP, kata Bayu jumlah pengurangan masa tahanan bervariatif dari 1 sampai 5 bulan. 

"Jumlahnya 464 WBP yang dapat RU I dan 10 WBP yang dapat RU II atau yang biasa kami sebut langsung bebas, jadi untuk RU I ini ada yang dapat pengurangan kurungan mulai dari 1 sampai 5 bulan," pungkas Bayu. 

Baca juga: Berbagi Berkah pada Bulan Ramadan, Rutan Tanah Grogot Bagikan Ratusan Takjil kepada Masyarakat 

Adapun rincian jumlah WBP yang mendapat RU diantaranya, remisi 1 bulan 174 orang, 2 bulan 128 orang, 3 bulan 121 orang, 4 bulan 43 orang dan 5 bulan ada 8 orang. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved