Berita Nasional Terkini

Cek Cara Cairkan PIP Kemdikbud 2024: Bantuan Tunai untuk Siswa Sd, SMP, SMA, dan SMK

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun 2024

ISTIMEWA
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun 2024.

Bantuan ini ditujukan bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat yang memenuhi kriteria. Penting untuk diingat bahwa pencairan PIP 2024 dilakukan secara bertahap, dengan jadwal yang mungkin berbeda-beda untuk setiap sekolah.

Siswa dan orang tua diharapkan untuk selalu memantau informasi terbaru dari pihak sekolah mengenai jadwal dan proses pencairan.

Bagi siswa yang belum terdaftar sebagai penerima PIP namun merasa memenuhi syarat, disarankan untuk berkonsultasi dengan pihak sekolah. Sekolah dapat mengajukan usulan penerima PIP kepada Kemendikbudristek melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai PIP Kemdikbud 2024, termasuk cara cek penerima, jumlah bantuan, dan proses pencairan.

Baca juga: Kapan PIP 2024 Cair? Cek Juga Besaran, Kategori hingga Berkas Pencairan Dana Bantuan PIP

Jumlah Bantuan PIP 2024

Siswa SD

  • Rp450.000 per tahun
  • Khusus siswa baru dan kelas akhir: Rp225.000

Siswa SMP

  • Rp750.000 per tahun
  • Khusus siswa baru dan kelas akhir: Rp375.000

Siswa SMA

  • Rp1.800.000 per tahun
  • Khusus siswa baru dan kelas akhir: Rp500.000 - Rp900.000

Cara Cek Penerima PIP 2024 Online

  1. Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id
  2. Cari kolom 'Cari Penerima PIP'
  3. Isi data yang diminta NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  4. Klik 'Cari'
  5. Informasi penerima akan ditampilkan
  6. Syarat Pengambilan Dana PIP di Bank
  7. Surat Keterangan Penerima PIP dari Sekolah
  8. Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  9. Buku Tabungan (Rekening Simpel)
  10. Fotokopi Kartu Keluarga
  11. Fotokopi KTP Orang Tua

Program Indonesia Pintar merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan dapat mengurangi angka putus sekolah dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved