Berita Nasional Terkini
Jumlah Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Tak Harus 44, Ini Poin-poin UU Kementerian yang Baru Disahkan
Sederet hal menarik terungkap dari UU Kementerian Negara yang baru saja disahkan DPR, salah satunya soal jumlah Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran.
TRIBUNKALTIM.CO - Sederet hal menarik terungkap dari UU Kementerian Negara yang baru saja disahkan DPR, salah satunya soal jumlah Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran.
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kementerian Negara, dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (19/9/2024).
Salah satu klausul yang diubah adalah soal jumlah kementerian yang dapat dibentuk oleh presiden yang akan datang.
Di dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebelumnya diatur bahwa jumlah kementerian yang dapat dibentuk presiden maksimal 34.
Baca juga: Sosok Budi Gunadi dan Rekam Jejaknya, Calon Menteri Keuangan di Kabinet Prabowo-Gibran
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 15 beleid tersebut.
“Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34,” seperti dikutip Kompas.com pada Jumat (20/9/2024).
Adapun dalam beleid baru, Pasal 15 tidak lagi membatasi presiden dalam membentuk kementerian yang diperlukan untuk menyelenggarakan pemerintahan.
“Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden,” dikutip dari Pasal 15 dalam beleid terbaru, seperti dilansir Kompas.com.
Dengan perubahan tersebut, presiden terpilih Prabowo Subianto memiliki keleluasaan untuk menambah jumlah kementerian sesuai keinginannya.
Namun, dalam bab penjelasan angka 4 untuk Pasal 15 UU Kementerian Negara terbaru dijelaskan bahwa pembentukan kementerian, harus dilakukan dengan memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antar kementerian.
Selain itu pembentukan kementerian juga harus mempertimbangkan ketentuan Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Adapun Pasal 13 ayat (2) mengatur pembentukan kementerian harus mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas, serta cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas.
Selain itu, pembentukan kementerian juga perlu mempertimbangkan kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, serta perkembangan lingkungan global.
Bamsoet Sebut Ada Perubahan Usulan Nama Calon Menteri dari Golkar
Politikus senior Golkar sekaligus Wakil Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan, ada perubahan nama yang diusulkan partainya untuk masuk ke kabinet pemerintahan Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan Bamsoet saat menjelaskan soal Golkar yang telah menyetorkan sejumlah usulan nama untuk dipilih Prabowo menjadi calon menterinya.
“Nama-nama menteri di Golkar sudah dimasukkan oleh Ketua Umum Partai Golkar Pak Bahlil kepada Pak Prabowo, cuma siapa yang bakal nanti dipilih tunggu saja,” ujar Bamsoet di Gedung MPR RI, Jumat (20/9/2024).
Menurut Bamsoet, Golkar sebetulnya telah mengusulkan sejumlah nama-nama kepada Prabowo pada masa kepemimpinan Airlangga Hartarto.
Kemudian, terdapat beberapa koreksi dan juga penambahan nama-nama yang diusulkan, ketika Bahlil menjabat sebagai Ketua Umum Golkar.
“Waktu saya masih dengan Pak Airlangga beliau menyampaikan bahwa kita sudah menyetor sejumlah nama. Tentu dengan Pak Bahlil ada penambahan atau koreksi bisa saja terjadi ya,” kata Bamsoet.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengungkapkan, partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) sudah mulai menyetorkan nama-nama yang diusulkan untuk menjadi calon menteri pada kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Muzani mengatakan, nama-nama yang diajukan oleh partai politik pun sudah mulai disaring dan dipilah sebelum diputuskan sebagai menteri.
"Di antara partai koalisi sudah mulai mengajukan nama, dan mengajukan beberapa portofolio di kementerian. Terus di antara tokoh-tokoh juga sudah mulai disebut dan sudah mulai dilakukan penjaringan dan penyaringan, pemilahan dan pemilihan," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Muzani mengatakan, orang-orang yang dibidik untuk masuk kabinet juga sudah berdiskusi dengan Prabowo karena Prabowo mesti mengetahui cara kerja para calon pembantunya itu.
Baca juga: Nasdem Tak Ngotot Dapat Jatah Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Surya Paloh: Tahu Etika Politik
"Sebagian diajak diskusi tentang bagaimana penyelesaian masalah dan problem yang dihadapi, bagaimana dia menghadapi sebaik-baiknya," ujar dia.
Sementara itu, Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penyusunan kabinet Prabowo Subianto bakal rampung paling lambat H-5 sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.
Sebab, sampai saat ini pihaknya masih melakukan simulasi soal jumlah kementerian, maupun nomenklatur yang akan digunakan ketika suatu pos kementerian dilebur atau dipisahkan.
“Kita juga masih melakukan simulasi, mungkin nomenklatur maupun orang itu baru akan final H-7 atau H-5 atau kali mungkin begitu,” ujar Dasco kepada wartawan di Gedung DPR RI, Kamis (12/9/2024) seperti dilansir Kompas.com.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.