Tribun Kaltim Hari Ini
Nomor Urut Pilkada Kaltim 2024, Isran-Hadi: 1 Simbol Kemenangan, Rudy-Seno: 2 Seperti Prabowo-Gibran
Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024 oleh KPU Kaltim tuntas digelar, Senin (23/9).
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Christoper Desmawangga
“Sesuai dengan tahapan yang ada, kegiatan kampanye serentak akan dilaksanakan oleh seluruh paslon kepala daerah mulai 25 September 2024,” pungkasnya.
Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim bakal lakukan pengawasan melekat pada setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kaltim. Pascapenetapan nomor urut oleh KPU, Bawaslu bakal mengawal tahapan proses selanjutnya yakni kampanye.
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto mengatakan penetapan pasangan calon (paslon) sudah dilaksanakan KPU Kaltim.
Maka dari itu, pembatasan kampanye paslon secara otomatis telah dimulai.
“Sejak penetapan pembatasan mulai, dia kan sudah menjadi subjek hukum yang terikat Undang-Undang Pilkada,” tegas Hari.
Artinya, paslon Isran Noor–Hadi Mulyadi dan Rudy Mas’ud–Seno Aji harus memulai di tahapan kampanye, yang berjalan mulai dari 25 September sampai 23 November 2024 mendatang.
Baca juga: Pengundian Nomor Urut Pilkada Kaltim 2024, Isran Noor–Hadi Mulyadi 1 dan Rudy Mas’ud–Seno Aji 2
Selama beberapa hari sebelum memasuki jadwal tahapan kampanye, baik paslon maupun tim pemenangan resmi tidak dapat melaksanakan kampanye.
Dilarang melakukan lebih dulu kegiatan yang bersifat kampanye.
“Pembatasan terkait dengan kampanye sampai dengan 24 September 2024. Artinya belum bisa kampanye,” ujarnya.
Hari juga menekankan, 25 September 2024 mendatang atau tepatnya saat memasuki tahapan kampanye, ada beberapa hal yang wajib dihindari oleh paslon dalam penyampaiannya saat proses kampanye masing-masing pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim.
“Kami harapkan para calon mengikuti ketentuan. Menghindari penggunaan politisasi SARA, harapan kita mereka menjadi calon-calon yang bisa mentransformasi ide dan gagasannya kepada masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu Anggota Bawaslu Kaltim Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa, Danny Bunga turut menambahkan terkait pengawasan kampanye.
Ia mengimbau paslon Pilgub Kaltim nomor urut satu dan dua, Isran Noor–Hadi Mulyadi dan Rudy Mas’ud–Seno Aji agar tidak menghembuskan isu–isu SARA, apalagi terkait politik uang.
Bawaslu berpedoman berdasarkan PKPU 13 Tahun 2024, tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati.
Tahapan kampanye sendiri dimulai tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024, yaitu dilaksanakan selama 60 Hari.
“Terkait tahapam kampanye soal politisasi SARA dan politik uang masih jadi tantangan Bawaslu ke depan. Khusus dugaan money politic dibutuhkan pembuktian secara hukum yang kuat, kesadaran masyarakat agar menciptakan Pilkada tanpa politik uang dan politisasi SARA sangat dibutuhkan (pengawasan partisipatif),” pungkasnya. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.